SMARTnewsroom.com - Polres Sukabumi berhasil mengungkap setidaknya 6 Kasus Narkoba dan 3 kasus peredaran obat keras terbatas di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Enam tersangka Bandar Sabu dan 4 pengedar obat keras terbatas, berikut barang bukti obat haram diperlihatkan kepada SMARTnewsroom.com, Rabu (07/06/2023).
Peredaran Narkoba jenis Sabu dan obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer masih cukup tinggi tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Dari sembilan kasus ini, Kecamatan Cibadak menjadi daerah cukup rawan peredaran Narkoba dan obat terlarang mengingat TKP yang mendominasi peredaran terbesar terjadi di wilayah Kota Nayor sebutan lain Cibadak.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menyebut Polisi melakukan sejumlah upaya perang terhadap peredaran barang haram ini dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sukabumi bersih Narkoba.
"Kita telah melakukan upaya preentif baik itu sosialisasi ke Sekolah dalam program Police Go To School maupun sosialisasi ke tempat ibadah, termasuk juga Karangtaruna," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (08/06/2023).
Baca Juga: Polres Sukabumi Berhasil Mengungkap Enam Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkoba
"Kita juga lakukan Patroli secara preventif, diberlakukan ditempat tempat yang memang masuk kategori daerah rawan terjadinya penyalahgunaan berdasarkan screening kita dari keterangan pelaku yang sebelumnya pernah tertangkap," sambung Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
"Tindakan represif juga dilakukan Satres Narkoba Polres Sukabumi dengan gencarnya menyatakan perang terhadap narkoba dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi bebas narkoba dan penyalahgunaan obat keras terbatas," tegas Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada SMARTnewsroom.com.
Dalam sesi tanya jawab dengan Bandar Sabu dan pengedar Tramadol, kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede para pelaku mengaku faktor ekonomi menjadi penyebab mereka terjun ke dunia hitam narkoba ini.
"Alasan faktor kesulitan ekonomi, dan tergiur atas keuntungan dari menjual Narkoba maupun obat keras terbatas menjadi alasan mereka," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
"Yang jelas peruntungan cukup menggiurkan mereka untuk menjual barang barang ini dengan mengesampingkan efeknya bagi generasi bangsa," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Dari Bandar Sabu dengan TKP Cibadak, keseharian Pelaku merupakan tukang Ojek.
Sementara salah seorang pengedar Tramadol di wilayah Sagaranten, kesehariannya merupakan tukang bangunan.
Bandar Sabu dengan TKP Cibadak, kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Dia mengaku merupakan pemain baru yang mulai beroperasi pada awal tahun 2023.
Sementara untuk tukang bangunan pengedar obat terlarang jenis Tramadol, bukan kali pertama Dia ditangkap, Polisi juga pernah melakukan penangkapan dengan kasus yang sama terhadap Pelaku di tahun 2019 lalu.
Namun ada kesamaan dari kedua pengedar ini, mereka tidak bermodal alias hanya dititipi Bos alias bandar besar untuk menjual barang barang haram tersebut, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Post a Comment