SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KRIMINAL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Oktober 2025

Polda Gorontalo Tetapkan Kepala Desa Saripi Tersangka Tambang Tanpa Izin

 

Sembilan orang tersangka pelaku penambang ilegal



Smartnewsroom.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan seorang oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Boalemo sebagai tersangka dalam kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Paguyaman. Oknum tersebut diketahui berinisial SP, menjabat sebagai Kepala Desa Saripi.

 

Penetapan tersangka terhadap SP dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebelumnya menetapkan sembilan orang pelaku tambang ilegal di lokasi yang sama. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menyebutkan bahwa SP berperan sebagai koordinator sekaligus penyandang dana kegiatan penambangan ilegal tersebut.

 

Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa SP bersama sembilan pelaku lainnya ditangkap pada Sabtu, 25 Oktober 2025, di lokasi penambangan ilegal yang berada di kawasan perkebunan tebu Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

 

“Padahal seminggu sebelumnya, penyidik sudah memberikan imbauan agar kegiatan penambangan dihentikan. Namun para pelaku tetap membandel dan kembali beroperasi, sehingga kami melakukan tindakan tegas,” ujar Kombes Maruly Pardede.

 

Saat dilakukan penertiban, sejumlah pelaku disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, penyidik berhasil mengamankan seluruh tersangka dan mengangkut mereka ke Polda Gorontalo.

“Upaya penegakan hukum dilakukan secara tegas namun tetap humanis,” tambahnya.

 

Kini, SP bersama sembilan tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Gorontalo sebagai komitmen penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

 

Redaktur: Fauzi

Sumber: Humas Polda Gorontalo


Rabu, 22 Oktober 2025

Polisi Tangkap Lima Orang Diduga Terlibat Penambangan Emas Ilegal di Pohuwato

 


Smratnewsroom.com – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus berhasil mengungkap kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, pada Rabu (27/8/2025) malam sekitar pukul 21.45 WITA.

 

Penggerebekan di Lokasi Tambang Ilegal

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera bergerak menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 21.45 WITA, petugas mendapati dua unit alat berat excavator merek Hyundai berwarna hitam-kuning dan JCW berwarna kuning-hitam yang sedang digunakan untuk menggali material tambang.

Di lokasi, polisi juga menemukan sejumlah pekerja yang sedang beraktivitas, termasuk satu orang operator alat berat berinisial LS. Petugas kemudian melakukan penindakan langsung di tempat (operasi tangkap tangan).

 

Lima Orang Diamankan

Selain LS, petugas juga mengamankan empat orang lainnya yang berperan sebagai pekerja tambang. Masing-masing memiliki tugas berbeda, seperti penjaga mesin, pengatur aliran air agar tidak tersumbat, dan penyiram material tambang untuk proses penyaringan di atas karpet.

 

Kelima orang yang diamankan tersebut adalah:

  1. LS (Laki-laki, 27 Januari 2005) – Pelajar/Mahasiswa, warga Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
  2. NM (Laki-laki, 11 September 1991) – Buruh harian lepas, warga Dusun Limbato, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
  3. KD (Laki-laki, 1 Mei 1985) – Petani, warga Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
  4. YM (Laki-laki, 7 Januari 1991) – Karyawan swasta, warga Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
  5. IA (Laki-laki, 3 Juni 1979) – Petani, warga Dusun Limbato, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

 


 

Tidak Memiliki Izin Tambang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi dan para terduga pelaku, diketahui bahwa kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menjelaskan, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua unit alat berat excavator serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

 


Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

 

PASAL SANGKAAN

PASAL 158  JO PASAL 35 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA JO PASAL 55 AYAT (1) KE 1 KUHP

 

setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak RP 100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Editor: Khadavi
Sumber: Dokumentasi Humas Polda Gorontalo



Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

KRIMINAL OTOMOTIF

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables