SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →
Tampilkan postingan dengan label DPRD Kab. Sukabumi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DPRD Kab. Sukabumi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Agustus 2026

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bupati Sukabumi Tegaskan Penyertaan Modal Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

 

Wabup Andreas Bacakan Jawaban Bupati atas Raperda Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata. Foto: Muhammad Fikri Fauzi

SMartnewsroom.com, SUKABUMI — Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mewakili Bupati Sukabumi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.

 

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026).

 

Dalam jawaban tertulis Bupati Sukabumi, disampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP, atas dukungan, masukan, serta berbagai catatan kritis yang diberikan terhadap upaya penguatan BUMD sektor pariwisata.

 

Bupati menegaskan, penyertaan modal daerah diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan Perumda Pesona Pariwisata. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung revitalisasi aset serta pengembangan destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi.

 

“Pemberian modal akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, analisis investasi, serta capaian kinerja perusahaan. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala dan terukur,” terang Bupati dalam jawaban tertulisnya.

 

Selain penguatan modal, Bupati menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan Perumda Pesona Pariwisata. Pengelolaan destinasi wisata harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Hal tersebut juga perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan kerja sama dengan pihak swasta guna mendorong pengembangan sektor pariwisata secara berkelanjutan.

 

Menurut Bupati, penyertaan modal daerah tidak semata-mata ditujukan untuk memperkuat kondisi perusahaan. Lebih jauh, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

 

Di antaranya melalui pembukaan lapangan kerja, perluasan aktivitas UMKM di sekitar destinasi wisata, peningkatan perputaran ekonomi masyarakat, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Penyertaan modal daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dapat berjalan secara konstruktif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta orientasi terhadap manfaat dan kesejahteraan masyarakat.

 

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Editor: Mia

Redaktur: RHF


Revisi Perda Ketenagakerjaan Sukabumi Didorong Perkuat Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja

 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: Muhammad Fikri Fauzi

SMartnewsroom.com, SUKABUMI — Bupati Sukabumi H Asep Japar mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi.

 

Dukungan tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi H Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

 

Bupati menilai revisi perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan di daerah dengan perkembangan aturan di tingkat pusat. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) juga diharapkan mempertimbangkan proses pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

 

“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

 

Revisi perda nantinya mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan. Di antaranya kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

 

Bupati berharap revisi perda tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan.

 

“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

 

Dengan adanya penyesuaian regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif, memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan.

 

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Editor: Mia

Redaktur: RHF


Sabtu, 08 Agustus 2026

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati dan Raperda Disabilitas Disetujui

 

DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna. Foto: Muhammad Fikri Fauzi

SMartnewsroom.com, Palabuhanratu – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis, mulai dari pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 hingga persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).

 

Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait hasil pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 

Laporan tersebut disampaikan Hendra Purnama, S.Si. Selanjutnya, keputusan DPRD atas raperda tersebut dituangkan dalam berita acara yang dibacakan oleh H. Wawan Godawan Saputra.

 

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

 

Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026 dan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

 

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Bupati mengatakan, penambahan modal tersebut diperlukan untuk memperkuat pengelolaan destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu menarik investasi, membuka lapangan kerja, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Penambahan modal ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan destinasi pariwisata, menarik investasi, membuka lapangan kerja dan pada akhirnya meningkatkan PAD,” kata H. Asep Japar.

 

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas tercapainya kesepakatan terkait Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

 

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting agar perubahan APBD dapat disusun secara tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

 

“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting agar perubahan APBD dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.

 

Sementara itu, terkait persetujuan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bupati menyambut baik regulasi tersebut.

 

Menurutnya, regulasi ini akan menjadi salah satu landasan hukum dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas.

 

Keberadaan perda tersebut diharapkan dapat memperkuat jaminan kesetaraan hak, akses pelayanan publik, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.

 

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi atas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

 

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

 

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Editor: Muhammad Iqbal Abdillah

Redaktur: RHF


Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables