Rapat Paripurna DPRD Sukabumi, Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati dan Raperda Disabilitas Disetujui

 

DPRD Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna. Foto: Muhammad Fikri Fauzi

SMartnewsroom.com, Palabuhanratu – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis, mulai dari pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 hingga persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/8/2026).

 

Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi terkait hasil pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

 

Laporan tersebut disampaikan Hendra Purnama, S.Si. Selanjutnya, keputusan DPRD atas raperda tersebut dituangkan dalam berita acara yang dibacakan oleh H. Wawan Godawan Saputra.

 

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

 

Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 4–5 Agustus 2026 dan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

 

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata.

Bupati mengatakan, penambahan modal tersebut diperlukan untuk memperkuat pengelolaan destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu menarik investasi, membuka lapangan kerja, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Penambahan modal ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan destinasi pariwisata, menarik investasi, membuka lapangan kerja dan pada akhirnya meningkatkan PAD,” kata H. Asep Japar.

 

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Sukabumi atas tercapainya kesepakatan terkait Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

 

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting agar perubahan APBD dapat disusun secara tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

 

“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting agar perubahan APBD dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” ujarnya.

 

Sementara itu, terkait persetujuan Raperda tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bupati menyambut baik regulasi tersebut.

 

Menurutnya, regulasi ini akan menjadi salah satu landasan hukum dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang lebih inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas.

 

Keberadaan perda tersebut diharapkan dapat memperkuat jaminan kesetaraan hak, akses pelayanan publik, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.

 

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi atas Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

 

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

 

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Editor: Muhammad Iqbal Abdillah

Redaktur: RHF


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama