SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →
Tampilkan postingan dengan label Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Agustus 2026

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Bupati Sukabumi Tegaskan Penyertaan Modal Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

 

Wabup Andreas Bacakan Jawaban Bupati atas Raperda Penyertaan Modal Perumda Pesona Pariwisata. Foto: Muhammad Fikri Fauzi

SMartnewsroom.com, SUKABUMI — Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mewakili Bupati Sukabumi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pesona Pariwisata.

 

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/8/2026).

 

Dalam jawaban tertulis Bupati Sukabumi, disampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi, yakni Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP, atas dukungan, masukan, serta berbagai catatan kritis yang diberikan terhadap upaya penguatan BUMD sektor pariwisata.

 

Bupati menegaskan, penyertaan modal daerah diperlukan untuk memperkuat struktur permodalan Perumda Pesona Pariwisata. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung revitalisasi aset serta pengembangan destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi.

 

“Pemberian modal akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, analisis investasi, serta capaian kinerja perusahaan. Evaluasi juga akan dilakukan secara berkala dan terukur,” terang Bupati dalam jawaban tertulisnya.

 

Selain penguatan modal, Bupati menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dalam pengelolaan Perumda Pesona Pariwisata. Pengelolaan destinasi wisata harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

Hal tersebut juga perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan kerja sama dengan pihak swasta guna mendorong pengembangan sektor pariwisata secara berkelanjutan.

 

Menurut Bupati, penyertaan modal daerah tidak semata-mata ditujukan untuk memperkuat kondisi perusahaan. Lebih jauh, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

 

Di antaranya melalui pembukaan lapangan kerja, perluasan aktivitas UMKM di sekitar destinasi wisata, peningkatan perputaran ekonomi masyarakat, hingga peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Penyertaan modal daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata dapat berjalan secara konstruktif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta orientasi terhadap manfaat dan kesejahteraan masyarakat.

 

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Editor: Mia

Redaktur: RHF


Selasa, 04 Agustus 2026

DPRD Kabupaten Sukabumi Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS 2027, Siap Lanjutkan Perubahan APBD 2026

 

DPRD Sukabumi Sahkan Kesepakatan KUA-PPAS 2027, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Raperda Perseroda Tirta Jaya. Foto: Muhammad Fikri Fauzi

SMartnewsroom.com, Palabuhanratu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (3/8/2026). Sidang tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis, di antaranya penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, hingga pembahasan lanjutan Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.

 

Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

 

Kesepakatan tersebut menandai rampungnya tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sekaligus menjadi pijakan awal dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.

 

Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan.

 

Selain itu, Bupati turut menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).

 

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan yang berfokus pada penguatan tata kelola keuangan daerah serta penyempurnaan regulasi.

 

"Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD," ujarnya.

 

Menurut Budi, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang harus dilakukan ketika terjadi perubahan kondisi keuangan daerah maupun adanya kebutuhan penyesuaian program pembangunan.

 

"Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat," jelasnya.

 

Terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda, Budi menjelaskan Pemerintah Daerah telah memberikan jawaban atas seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Tahapan berikutnya akan dilakukan pembahasan lebih mendalam oleh Komisi III DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.

 

Budi Azhar juga mengumumkan jadwal pembahasan lanjutan berdasarkan hasil Badan Musyawarah. Rapat Gabungan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Agustus 2026. Selanjutnya, Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan digelar pada 6 Agustus 2026.

 

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Editor: Muhammad Iqbal Abdillah

Redaktur: RHF


Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables