Revisi Perda Ketenagakerjaan Sukabumi Didorong Perkuat Perlindungan Dan Kesejahteraan Pekerja

 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Foto: Muhammad Fikri Fauzi

SMartnewsroom.com, SUKABUMI — Bupati Sukabumi H Asep Japar mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Revisi regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi.

 

Dukungan tersebut disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi H Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (10/8/2026).

 

Bupati menilai revisi perda diperlukan untuk menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan di daerah dengan perkembangan aturan di tingkat pusat. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) juga diharapkan mempertimbangkan proses pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

 

“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

 

Revisi perda nantinya mencakup berbagai aspek ketenagakerjaan. Di antaranya kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Selain itu, regulasi tersebut juga akan mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

 

Bupati berharap revisi perda tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan.

 

“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” paparnya.

 

Dengan adanya penyesuaian regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih efektif, memberikan perlindungan yang optimal bagi pekerja, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan.

 

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Editor: Mia

Redaktur: RHF


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama