Geger! 3.641 Botol Miras Disimpan Di Rumah Kontrakan, Polisi Temukan Ribuan Label Bea Cukai

 

3.641 Botol Miras Diamankan, Polisi Temukan 4.000 Lebih Label Bea Cukai di Kontrakan Sukabumi. Foto: Muhammad Fikri Fauzi

SMartnewsroom.com, SUKABUMI — Polisi mengungkap temuan ribuan botol minuman keras (miras) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 3.641 botol miras ditemukan dalam penggerebekan tersebut.

 

Temuan itu kini mengarah pada dugaan adanya praktik pengoplosan atau pengemasan ulang minuman keras. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul serta modus pengelolaan miras tersebut.

 

Selain ribuan botol miras, petugas juga menemukan lebih dari 4.000 label Bea Cukai yang disimpan di lokasi. Keberadaan label tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan karena sebagian besar tutup botol yang ditemukan justru tidak memiliki label.

 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan penggunaan label tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan upaya menghindari kewajiban cukai atau bagian dari praktik miras oplosan.

 

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku, apakah ini merupakan menghindari dari cukai pajak atau memang miras-miras tersebut merupakan miras oplosan atau racikan,” ujar Iwan saat memberikan keterangan, Rabu (12/8/2026).

 

Menurut Iwan, label Bea Cukai yang ditemukan petugas berada dalam kemasan kantong plastik. Sementara itu, sebagian besar botol miras yang diamankan diketahui memiliki tutup tanpa label.

 

“Yang ditemukan adalah label yang dibungkus oleh kantong plastik. Dan botol-botol miras ini ditemukan tutup botolnya tanpa label sebagian besarnya,” jelasnya.

 

Polisi menduga keberadaan ribuan label tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya menyamarkan produk yang ditemukan. Meski demikian, dugaan bahwa miras oplosan dikemas kembali kemudian diberi segel atau label baru masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

 

Hal lain yang menjadi perhatian petugas adalah lokasi penyimpanan miras. Ribuan botol tersebut tidak ditemukan di gudang khusus, melainkan disimpan di sebuah rumah kontrakan yang berada di tengah lingkungan permukiman warga.

 

“Petugas dari kami menemukan miras tersebut di rumah kontrakan, di mana rumah tersebut ada dua kontrakan yang berdampingan. Miras tersebut ada di dalam kontrakan tersebut,” ungkap Iwan.

 

Dalam keterangannya, Iwan didampingi Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut guna mengungkap asal-usul miras, fungsi ribuan label Bea Cukai, serta kemungkinan adanya jaringan pengoplosan atau peredaran miras ilegal di wilayah Sukabumi.

 

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Editor: Mia

Redaktur: RHF


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama