Saat ini pelaku S telah diamankan Polres Sukabumi, kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Peristiwa pemerkosaan terhadap korban berlangsung di rumah, pondok kebun, dan pemandian umum, sedangkan istri pelaku bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyatakan, perbuatan bejat S terhadap anak kandungnya itu dilakukan 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023.
"Tersangka ini kepala keluarga, mempunyai 7 anak, korban merupakan anak ke-4," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
"Karena anaknya hamil, Tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023, Pasca pernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya (suami korban) meminta korban melaporkan ke kepolisian," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (1/6/2023).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menambahkan, saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka S mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya, Korban tidak berani melawan karena takut.
"Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Akibat perbuatan itu, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Selain itu Satreskrim Polres Sukabumi juga mengamankan 6 tersangka dengan masing masing kasus lainnya yaitu perbuatan cabul dan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.
Bahkan salah satu anak yg menjadi korban ada yg tengah hamil 2 bulan sebagai akibat perbuatan asusila tersangka yang merupakan orang dekat dari korban, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).
إرسال تعليق