Dua Tersangka Pencurian Domba Di Tangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi

SMARTnewsroom.com - Dua orang pelaku pencurian domba milik Iis warga Kampung Kalang Benteng, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, mengatakan dua pelaku itu berinisial I dan E.


Keduanya bersekongkol melakukan pencurian, E saat itu bertugas sebagai sopir angkot sewaan untuk melancarkan aksi pencurian. E menyewa angkot di wilayah Bagbagan Palabuhanratu.


Sedangkan I menunggu kedatangan E di wilayah Kecamatam Surade.


Sebelum melakukan pencurian domba milik Iis, dua pelaku menyusuri jalan raya di Surade sampai akhirnya berhenti di salah satu gang perkampungan.


Diketahui, dua ekor domba milik Iis hilang pada Kamis, 16 Agustus 2023 lalu. Mereka melakukan pencurian tengah malam.


Saat berhenti di salah satu gang itu, pelaku I masuk ke dalam gang dan menyisir perkampungan sampai menemukan kandang domba.


"I itu mencari jalan, mencari lokasi-lokasi sekiranya ada kandang domba, dari TKP tersebut didapat ada dua ekor domba, lalu tersangka I dengan cara membobol kunci kandang dan juga memutus tali kalung domba, lalu membawa dua ekor domba itu menemui sodara E untuk diangkut pakai mobil angkot," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di halaman Satreskrim, Senin (16/10/2023).


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, dari pencurian dua ekor domba milik Iis itu, dua pelaku mendapatkan upah, I mendapatkan upah Rp 1 juta, lalu sewa angkot Rp 400 ribu dan Rp 600 ribu bagi hasil antara I dan E jika domba berhasil terjual.


Dalam perjalanan pengungkapan kasus, dua domba yang dicuri dari kandang Iis itu ternya dombanya dalam keadaan hamil.


"Dari domba yang dua, rupanya domba yang dua ini pada saat diambil oleh tersangka I, itu sedang hamil, dan selama pelariannya dibawa oleh pelaku E dirawat melahirkan, jadi sekarang dombanya yang tadi hilang dua, jadi nambah empat, jadi ada enam dombanya," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Kini domba itu telah dikembalikan polisi kepada Iis. Iis pun semringah karena dua dombanya yang hilang dalam kondisi hamil kembali dan empat ekor anak dombanya dalam kondisi sehat.


"Untuk pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun pidana penjara," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Diketahui, selain dua ekor domba milik Iis yang diamankan polisi, ternyata juga diamankan beberapa ekor domba, total 11 domba diamankan polisi, karena pelaku sudah beraksi di beberapa tempat. (Muhammad Fikri Fauzi).

Post a Comment

أحدث أقدم