Pencurian Besar Di Sukabumi, 26 Tiang Besi Jaringan Internet Raib!

SMARTnewsroom.com,SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan, yang mana sebanyak 26 tiang besi jaringan internet diambil secara paksa oleh pelaku, dari mulai Kecamatan Cikembar sampai dengan Kecamatan Warungkiara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi pada Minggu (15/10/2023) sekitar jam 02.00 WIB, kemudian dilaporkan kepada kepolisian setempat pada Jum’at (20/10/2023).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, para pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang totalnya, tapi yang berhasil diamankan ada tiga orang, dua pelaku lagi masih dalam pengejaran.

“Pertama adalah tersangka M yang merupakan warga Kecamatan Mauk Kabupaten Tanggerang, perannya adalah merencanakan pencurian Kemudian pada saat melakukan pencurian menggoyang-goyangkan tiang internet sampai dengan longgar dari dalam tanah dan mencabut tiang tersebut, dan dinaikkan ke kendaraan roda empat, ini sama-sama kita lihat kendaraan roda empatnya yaitu mobil pick up, kemudian selain tersangka M ada lagi tersangka S ini sama turut serta secara bersama-sama dengan tersangka M dan juga tersangka ARF,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

“Setelah menerima laporan kemudian dilakukan penyelidikan oleh unit opsnal polres Sukabumi, berhasil diamankan 3 orang. ternyata dari 3 pelaku ini ada dua pelaku lagi yang saat ini masih dalam pengejaran, yaitu tersangka D yang mana mereka secara bersama-sama berlima ini melakukan pencurian dengan cara menyisir dari rute yang sudah ditentukan,” lanjut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.
Menurut Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, modus dari para pelaku ini adalah mereka berlima menyisir mencari sasaran sampai dengan tiba di lokasi kemudian para tersangka melihat situasi di sekitar.

"Apakah ada yang memantau, apakah ada kendaraan yang akan lewat atau tidak, kemudian dengan cara menggoyang-goyangkan hingga longgar tiang-tiang yang sudah tertancap, lalu dicabut dan dinaikkan satu persatu sampai dengan total 26 tiang ke dalam mobil kendaraan roda empat yang sudah kita amankan juga,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

Sedangkan untuk motifnya, sambung Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, adalah memiliki atau menguasai barang yang kemudian barang hasil curiannya diperjualbelikan gunanya untuk kepentingan atau keperluan pribadi sehari-hari.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam hal ini adalah 26 buah tiang internet lintas Artha milik PT Mulia Karya kemudian satu buah tangga dari bahan bambu, satu unit mobil jenis pick up warna putih plat F,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

Lebih lanjut, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menjelaskan tiang tersebut rencana akan dijualbelikan oleh para pelaku ini seharga 300 ribu pertiang, namun rencana tersebut belum sempat terlaksana.

“Mereka menyisir selama satu malam, jadi belum sempat di jual sudah berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi, dan bagian dari pendalaman kita dalam proses penyidikannya, sudah berapa kali melakukan selain 26 tiang berhasil mereka curi, dan apakah sudah berhasil dijual apa belum, itu masih pendalaman kita. sementara mereka setelah mengambil mencari pembeli, tapi mereka baru kumpulkan dulu dan sekarang juga kita sedang mendalami karena ini belum sempat di jual kita mendalami bagaimana apakah sudah ada barang-barang yang mereka sempat jual,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

Para tersangka saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku diterapkan pasal 363 ayat 1 ke-4 e dan kelima e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara, tutupKapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).

Post a Comment

أحدث أقدم