SMARTnewsroom.com,SUKABUMI - Polisi ingatkan para Juru Parkir di kawasan pantai Palabuhanratu dan sekitarnya jangan memungut uang parkir kendaraan diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) dan lembaga terkait.
Hal itu ditegaskan Kapolsek Cikakak Polres Sukabumi Iptu Didik kepada para Juru Parkir (Jukir) di beberapa kawasan wisata antara lain Pantai Karangnaya, Pantai Kadaka dan Pantai Ombak Putih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi Jabar, Rabu (01/11/23).
Kapolsek Cikakak Polres Sukabumi Iptu Didik mengatakan, guna menertibkan apabila ada kegiatan pungutan liar terutama kepada para wisatawan yang berkunjung ke pantai dengan membawa kendaraan pribadi baik motor maupun mobil.
"Siang ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolres saya bersama anggota mengecek dan memeriksa kegiatan Juru parkir di kawasan wisata," ujar Kapolsek Cikakak Polres Sukabumi Iptu Didik.
Dari hasil penulusurannya, Kapolsek Cikakak Polres Sukabumi Iptu Didik mengklaim kegiatan para juru parkir masih sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
"Besaran tarif parkir ada yang ditetapkan oleh BKSDA, Management hotel SBH dan ada pula yang ditetapkan oleh pemilik lahan," ujar Kapolsek Cikakak Polres Sukabumi Iptu Didik.
Kapolsek Cikakak Polres Sukabumi Iptu Didik menjelaskan, perbedaan tarif di kawasan pantai wilayahnya, disebabkan kepemilikan lahan yang berbeda-beda.
"Ada lahan kehutanan, lahan milik hotel ada juga milik pribadi," ujarnya.
Pada kesempatan itu Kapolsek Cikakak Polres Sukabumi Iptu Didik menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan kepada para Jukir, agar tidak terjadi pungutan liar atau tambahan diluar ketentuan. (Muhammad Fikri Fauzi).

إرسال تعليق