Dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah 6 tahun (balita) itu sempat direkam pelaku dengan menggunakan handphone miliknya. Pelaku dikirim video kekerasan hasil rekamannya ke istrinya lalu diunggah laman Facebook istrinya anitta nita hingga viral di dunia maya.
Aksi penganiayaan kepada darah dagingnya tersebut terjadi di rumah pelaku pada senin 13 november 2023 lalu di unggah oleh istrinya tanggal 14 November 2023 .
“Kasus ini terungkap usai rekaman video dugaan penganiayaan terhadap anak balita 6 tahun viral di media sosial. Istrinya hari seni malam, keberadaan pelaku pengunggah video berhasil teridentifikasi kemudian langsung kita amankan,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, saat konferensi pers di Halaman Mako Polres Sukabumi, Kamis (16/11/2023).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, motif pelaku menganiaya anak kandung pemicunya kesal dan bercampur emosi karena anaknya sering merengek, sedangkan kehidupan pelaku yang hanya kerja sebagai nelayan, memiliki keterbatasan ekonomi.
Motif lain pelaku mengirimkan video penganiayaan ke istrinya untuk mengingatkan istrinya yang sedang bekerja di Saudi Arabia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar mengetahui bahwa anaknya rewel.
“Penyidik masih mendalami penyebab anaknya menjadi pelampiasan kemarahan pelaku,” terangnya.
"Anak yang di aniaya pelaku anak ke satu, dari dua, bersaudara dan anak yang satu lagi liburan, dua kali melakukan penganiyayaan itu, motif nya anak saya pengen ibunya itu nelpon sama anak anak nya, itu sering minta nelpon sama ibunya tapi semua putus untuk komunikasi saya, WA terus messenger,, imo cuma bisa di chat, aj."
"Keselnya saya sama anak yaitu gak bisa diam, ga mau disuruh sekolah dia gak mau, ngaji paling tiga kali dalam seminggu."
"Sehari hari saya yang jaga anak ngurus anak, kerjaan saya nelayan malam, kalau melaut kadang dititip ke saudara, ke tetangga saya sama anak siang saja,bisa ketemu kalau malam kadang kadang."
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam hal ini yang menguatkan atas kejadian penganiayaan tersebut. Di antaranya vidio kk satu buah golok dan baju ABH yang di pake korban dan satu unit handphone milik pelaku dan surat visum ET REPERTUM.
“Dimana pelaku di kenalan hukuman pidana Pasal 44 ayat 1 Juncto Pasal 5 ayat 1 junto pasal 5 hurup B uu no 23 Tahun 2004 entang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 C Uu RI no 35 tshun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tshun 2002 tentang perlinfungan anakdengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atah denda paling banyak 15 juta rupiah, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

إرسال تعليق