SMARTnewsroom.com,SUKABUMI - Polisi bergerak cepat atas kasus penganiayaan remaja cantik berusia 15 tahun yang ditemukan warga terkapar di jalanan kawasan Kampung Pasir Langkap, Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.
Korban penganiayaan itu saat ini menjalani penanganan secara intensif di RSUD Sekarwangi Cibadak dengan sejumlah luka di bagian wajah, kepala dan bagain tubuh lainnya.
Diberitakan sebelumnya korban dianiaya oleh pacar lelakinya lantaran minta pertanggungjawaban saat dirinya telat datang bulan.
Namun sang pacar malah kalap dan menganiaya korban hingga babak belur.
Kepolisian Resor Sukabumi bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana tindakan asusila dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam keterangan resminya menyampaikan jika pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku.
"Kami telah menerima laporan dan segera mengambil tindakan tegas untuk menangani kasus ini," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, Kamis (04/01/2024).
"Kami serius menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan asusila dan kekerasan terhadap anak di bawah umur tidak akan kami toleransi. Kami bekerja keras untuk memastikan keadilan bagi korban," sambung Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.
Baca Juga: Wanita Geulis (Cantik) Terkapar Dengan Sejumlah Luka Di Bagian Wajah dan Kepala Di Cikidang Sukabumi
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri kepada SMARTnewsroom.com, beberkan kronologi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri menjelaskan, pada bulan Desember 2023 seorang pelajar kelas 3 SMA berinisial MR (18 tahun) di berita awal ditulis R, diduga telah melakukan hubungan suami istri dengan korban yang baru berusia 15 tahun.
Baca Juga: Wanita Berparas Cantik Babak Belur Dianiaya Saat Minta Tanggungjawab Oleh Sang Pacar
"Selanjutnya pada 3 Januari 2024, korban mengonfirmasi kehamilannya kepada pelaku. Namun pelaku menolak bertanggungjawab malah melakukan kekerasan terhadap korban dengan TKP Desa Cicareuh," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.
Dalam kasus ini Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Muhammad Fikri Fauzi).
Posting Komentar