Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pembunuhan ART Di perumahan Frinanda Citepus Sukabumi

Rabu, 08 Mei 2024 | 21:24 WIB Last Updated 2024-05-08T14:24:53Z
Sat Reskrim Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pembunuhan ART Di perumahan Frinanda Citepus Sukabumi. | Foto: (Asep Gunawan).

SMartnewsroom.com,SUKABUMI - A (20) pelaku pembunuhan Sutarjo alias Ceceu (54) seorang pria kemayu yang terjadi di rumah majikan korban di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dijerat pasal berlapis.


Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, kepada pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan merampas nyawa orang lain dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia.


"Ancaman hukumannya terkait pasal 338 adalah selama-lamanya 15 tahun dan pasal 351 selama-lamanya 7 tahun," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro kepada SMartnewsroom.com di Satreskrim Polres Sukabumi, Rabu (08/05/2024).


Diketahui, peristiwa pembunuhan itu pertama kali diketahui oleh warga yang mendengat teriakan orang kesakitan dari rumah tersebut.


Sekira pukul 04.15 WIB, Ketua RW setempat dan warga mendatangi rumah majikan Ceceu, di sana ditemukan Ceceu tergeletak dalam keadaan telungkup, telanjang dan bersimbah darah, Sabtu (04/05/2024) lalu.


"Dari kejadian tersebut bahwa dalam waktu 3 jam semenjak olah TKP pertama dilakukan oleh kepolisian semenjak mendapatkan informasi, kemudian langsung secara cepat kami laksanakan olah TKP dan alhamdulillah dalam waktu 3 jam pelaku bisa kami amankan," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.


Saat itu pelaku ditangkap di dalam bus jurusan Palabuhanratu - Bogor di wilayah Parungkuda saat berusaha melarikan diri.


Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan, di TKP setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti dua pisau yang dipakai pelaku untuk menusuk korban.


"Pisau ada dua, jadi kami temukan di TKP satu dimana korban terjatuh dan satu lagi di kamar mandi. Jadi pengakuan tersangka karena pisau yang satu ini jatuh, dia kembali lagi ke dapur mengambil pisau, itu pengakuan tersangka, dua-duanya (pisau) ada di lokasi, jadi bukan bawaan pelaku, tapi ada di lokasi TKP," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.


Tak hanya dua pisau, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepatu milik pelaku, karpet dan barang bukti lainnya.
Kronologi


Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri mengatakan, pelaku dengan korban kenal sudah sekitar satu bulan, awalnya pelaku kenal korban di salon di Banten tempat pelaku bekerja.


Pada Jumat (03/05/2024) lalu, pelaku menghubungi korban untuk mencari pekerjaan.


Pelaku pun datang ke Palabuhanratu dari Banten dengan bekal uang Rp. 100 ribu yang dikirim oleh korban.


Korban saat itu dijemput oleh pelaku di Terminal Palabuhanratu Jumat sore, korban pun sempat mengajak pelaku makan sebelum akhirnya membawa pelaku ke rumah majikannya.


Saat berada di rumah majikan korban, kepada polisi pelaku berinisial A itu mengaku kaget karena tiba-tiba korban korban menggesek-gesekan alat kelaminnya dengan keadaan badan telanjang.


Saat itu pelaku mengaku dipaksa dan diancam oleh korban dengan pisau, korban saat itu akan mensodomi pelaku.


"Karena tersangka juga memiliki bela diri, menangkis daripada pisau dan langsung menusukan ke bagian leher daripada korban," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.


Setelah menusuk korban, pelaku sempat berbincang dengan warga yang dibuat kaget dengan teriakan histeris orang kesakitan dari dalam rumah itu.


Pelaku saat itu keluar dari dalam rumah dan ditanya oleh warga, pelaku mengaku saat itu sedang bercanda dengan Ceceu dan menyebut korban akan melaksanakan salat malam.


"Ini kan pelaku sendiri saat ditanya daripada warga dia tidak terbuka, tapi dia mengatakan bahwa korban sedang salat, ada indikasi pelaku menutupi juga, ini masih dilakukan pendalaman," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.


Saat itu pelaku kembali ke dalam rumah, pelaku pun kabur melalui lantai atas dan melompat keluar rumah.


Di TKP ditemukan bercak darah pelarian pelaku di blower ac dan dinding sampinh di luar rumah itu.


Tak lama setelah mendapatkan laporan penemuan mayat Ceceu, sekitar 3 jam polisi berhasil menangkap pelaku dengan berbekal identitas pelaku yang tertinggal di TKP.


"Kita menemukan adanya identitas pelaku yang tertinggal, ada tas di sana, kita buka, kita lihat ada indikasi ini pelaku dan betul daripada KTP yang didapat bersangkutan," ucap Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.


"Selanjutnya kami mendapat informasi pelaku sudah bergerak, sudah meninggalkan lokasi dan di indakasikan pelaku menggunakan bus, selanjutnya kami bergerak cepat menghubungi daripada terminal yang ada di Sukabumi jam berapa kendaraan yang mengarah ke Bogor," jelas Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.


Alhasil didapatkan informasi pelaku berangkat menggunakan bus jurusan Bogor.


Polisi pun berhasil menangkap pelaku di dalam bus di wilayah Kecamatan Parungkuda, 3 jam setelah mendapatkan laporan.


"Setelah kita mengontek sopir bus kita minta memvideokan, kita melihat adanya pelaku, kita melihat adanya pelaku dan kita hentikan di Polsek Parungkuda. Alhamdulillah dengan cepat selama 3 jam kami dapat menangkap pelaku," tutup Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri. (Asep Gunawan).


Editor: Muhammad Fikri Fauzi

×
Berita Terbaru Update