|  | 
| Ilustrasi ISP | 
Smartnewsroom.com | Fenomena maraknya penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP) tanpa izin resmi tengah menjadi sorotan di Kabupaten Sukabumi. Meski berstatus ilegal, layanan tersebut justru banyak diminati masyarakat karena harga langganannya yang tergolong murah, yakni sekitar Rp150.000 per bulan.
Dibalik tarif murah itu, muncul sejumlah permasalahan yang merugikan pelanggan. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara kecepatan internet yang dijanjikan dengan yang diterima oleh pengguna.
“Kami bayar Rp150.000 untuk kecepatan 5 Mbps, tapi sinyalnya sering lemot bahkan kadang nge-lag,” ujar Asep, salah satu pelanggan ISP lokal di wilayah Sukabumi bagian selatan, saat ditemui tim di lapangan.
Padahal, aktivitas penyelenggaraan jasa Internet Service Provider (ISP) telah diatur secara ketat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 22, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas regulasi tersebut.
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar teknis, administrasi, serta kewajiban pajak yang berlaku.
Namun, di Kabupaten Sukabumi, banyak pihak yang masih mengabaikan ketentuan itu. Mereka menjalankan usaha penyebaran dan penjualan kembali akses internet secara bebas tanpa izin, atau biasa disebut sebagai “WiFi ilegal”.
Kondisi ini bukan hanya merugikan masyarakat dari sisi kualitas layanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan daerah, karena tidak ada kontribusi pajak dan retribusi yang disetor dari kegiatan usaha ilegal tersebut.
Hasil survei tim di lapangan mencatat lebih dari 200 penyedia internet ilegal beroperasi di wilayah Sukabumi, mulai dari kawasan Cicurug hingga Tegal Buleud. Ironisnya, aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga kini, tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait, baik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) maupun aparat penegak hukum.
Maraknya ISP ilegal ini menunjukkan perlunya langkah konkret dari pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk menertibkan penyedia layanan tak berizin, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat agar mendapat layanan internet yang layak, aman, dan sesuai regulasi.
Reporter: Donal RM
 
Post a Comment