Smratnewsroom.com – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus berhasil mengungkap kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, pada Rabu (27/8/2025) malam sekitar pukul 21.45 WITA.
Penggerebekan di Lokasi Tambang Ilegal
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 21.45 WITA, petugas mendapati dua unit alat berat excavator merek Hyundai berwarna hitam-kuning dan JCW berwarna kuning-hitam yang sedang digunakan untuk menggali material tambang.
Di lokasi, polisi juga menemukan sejumlah pekerja yang sedang beraktivitas, termasuk satu orang operator alat berat berinisial LS. Petugas kemudian melakukan penindakan langsung di tempat (operasi tangkap tangan).
Lima Orang Diamankan
Selain LS, petugas juga mengamankan empat orang lainnya yang berperan sebagai pekerja tambang. Masing-masing memiliki tugas berbeda, seperti penjaga mesin, pengatur aliran air agar tidak tersumbat, dan penyiram material tambang untuk proses penyaringan di atas karpet.
Kelima orang yang diamankan tersebut adalah:
- LS (Laki-laki, 27 Januari 2005) – Pelajar/Mahasiswa, warga Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
- NM (Laki-laki, 11 September 1991) – Buruh harian lepas, warga Dusun Limbato, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
- KD (Laki-laki, 1 Mei 1985) – Petani, warga Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
- YM (Laki-laki, 7 Januari 1991) – Karyawan swasta, warga Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
- IA (Laki-laki, 3 Juni 1979) – Petani, warga Dusun Limbato, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
Tidak Memiliki Izin Tambang
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi dan para terduga pelaku, diketahui bahwa kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menjelaskan, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua unit alat berat excavator serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
PASAL SANGKAAN
PASAL 158 JO PASAL 35 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA JO PASAL 55 AYAT (1) KE 1 KUHP
setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak RP 100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Editor: Khadavi
Sumber: Dokumentasi Humas Polda Gorontalo
إرسال تعليق