Smartnewsroom.com | Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Setelah sebelumnya tersangka RE yang sempat buron berhasil diamankan oleh penyidik di Makassar, kini proses hukumnya berlanjut. Pada Senin (3/11/2025), penyidik resmi menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., saat ditemui di Mapolda Gorontalo, membenarkan langkah tersebut.
“Benar, kemarin Senin 3 November 2025 sekitar pukul 14.30, penyidik kami telah menyerahkan berkas perkara tersangka RE ke JPU Kejati Gorontalo. Kami berharap JPU segera meneliti dan menyatakan berkas perkara lengkap (P21), sehingga penyidik bisa segera menyerahkan tersangka beserta barang buktinya,” ujar Maruly.
Maruly menegaskan, penyidik juga masih terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terafiliasi atau mendapatkan keuntungan dari para tersangka sebelumnya.
Sebelumnya, tersangka RE sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil ditangkap penyidik di Makassar. Setelah penangkapan, RE langsung dibawa ke Gorontalo dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.
Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone ini menjadi salah satu fokus utama Polda Gorontalo dalam upaya mempercepat penanganan tindak pidana korupsi di daerah tersebut.
Fauzi

إرسال تعليق