![]() |
| Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. |
Smartnewsroom.com | GORONTALO – Setelah lima bulan buron dan dua kali mangkir dari panggilan penyidik, Yosi Marten Basuar (YMB) alias Ateng akhirnya berhasil diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo. YMB ditangkap di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa, 24 Desember 2025.
YMB selama ini dikenal publik sebagai sosok yang kerap lantang berkomentar soal aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Gorontalo. Ironisnya, ia justru merupakan pemodal utama tambang emas ilegal di wilayah Pohuwato, Boalemo, dan sejumlah daerah lainnya.
Nama YMB sempat ramai diperbincangkan warganet pada pertengahan 2025 lalu, setelah dirinya secara terbuka menantang Kapolres Boalemo melalui media sosial. Tantangan itu dilayangkan menyusul penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal miliknya. Bahkan, YMB sempat menghalangi petugas di lokasi tambang, mendatangi Polres Boalemo, dan terlibat adu argumen dengan Kapolres Boalemo yang disiarkan secara langsung melalui akun media sosial pribadinya.
Aksi tersebut memunculkan kesan seolah-olah YMB kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum. Namun kenyataannya, YMB justru menghindari proses hukum dengan mangkir dari dua kali panggilan penyidik Polda Gorontalo dan Polres Boalemo. Upaya pencarian di alamat domisili serta sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pun tidak membuahkan hasil.
Dalam pelariannya, YMB justru kerap mengunggah video provokatif yang menantang Polda Gorontalo dan Polres Boalemo untuk menangkapnya. Ia juga mengancam akan membuka dugaan keterlibatan oknum penyidik sebagai “backing” PETI yang menurutnya merugikan dirinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan pers kepada awak media pada Jumat, 26 Desember 2025, pukul 14.30 WITA di Mapolda Gorontalo.
“Benar, Yosi Marten Basuar alias Ateng telah diamankan penyidik pada 24 Desember 2025 di Kota Manado. Yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan selama ini berpindah-pindah tempat,” ujar Maruly.
Menurutnya, berdasarkan penelusuran manifest penerbangan, YMB diketahui berpindah-pindah kota, mulai dari Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, hingga terakhir Manado. Mobilitas tinggi tersebut membuat penyidik membutuhkan waktu cukup lama untuk melacak dan mengamankan yang bersangkutan.
Maruly juga mengungkapkan bahwa YMB merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali berhadapan dengan hukum di sejumlah daerah seperti Timika, Sorong, dan Ternate.
“Track record-nya memang selalu sama, berpindah kota, melakukan tindak pidana, lalu melarikan diri ke daerah lain,” tegasnya.
Saat ini, YMB telah diamankan di Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Dalam perkara ini, YMB berperan sebagai pengusaha atau pemodal utama kegiatan PETI. Sementara itu, para tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja tambang ilegal milik YMB, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Terkait tuduhan YMB mengenai dugaan keterlibatan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman, Maruly menegaskan bahwa tudingan tersebut muncul karena YMB merasa kecewa atas tindakan tegas penegakan hukum terhadap tambang ilegal miliknya.
“Namun demikian, setiap tuduhan tetap akan didalami. Bapak Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Propam untuk melakukan pendalaman secara profesional,” pungkasnya (Rhf)


Posting Komentar