![]() |
| Kombes Pol Dr. Maruly Pardede SH SIK MH. Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo |
Smartnewsroom.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede SH SIK MH, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang emas ilegal tersebut. Kegiatan penambangan dinilai mengganggu ketertiban dan dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah.

barang
bukti, di antaranya satu unit ekskavator, mesin dompeng
“Perkara ini merupakan hasil temuan yang berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik memastikan seluruh unsur pidana telah terpenuhi, termasuk penggunaan alat berat untuk mengambil material bernilai tinggi,” ujar Maruly, Senin (8/12/2025).
Dalam penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda.
- NP berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal.
- AP bertugas sebagai pekerja di lokasi tambang.
- IP berperan sebagai operator alat berat.
Ketiganya diduga melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik salah satu pelaku. Aktivitas tersebut berlangsung selama satu bulan penuh menggunakan alat berat, dan dianggap telah merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam, dalam hal ini emas,” jelas Maruly.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman dalam kasus ini cukup berat. Mereka dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar,” tegasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator, mesin dompeng, serta berbagai peralatan pertambangan ilegal lain yang digunakan para pelaku
.
Dengan tuntasnya penyidikan ini, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Fauzi

إرسال تعليق