![]() |
| DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Foto: Fikri Fauzi |
SMartnewsroom.com, Palabuhanratu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/6/2026).
Dalam rapat tersebut, Nota Pengantar Bupati Sukabumi disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian ini merupakan raihan WTP ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menegaskan opini WTP bukan hanya merupakan prestasi administratif semata, melainkan menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung sistem pengendalian internal yang memadai, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Raihan WTP ini harus sejalan dengan manfaat program yang dirasakan masyarakat. Seluruh perangkat daerah harus terus meningkatkan kinerja dan menindaklanjuti rekomendasi BPK,” ujarnya.
Baca Juga: Wabup Andreas: Sorgum Jadi Terobosan Energi Hijau dan Kesejahteraan Petani
Dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 mencapai 99,23 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan capaian sebesar 101,96 persen.
Adapun realisasi belanja daerah mencapai 95,97 persen dari rencana anggaran. Berdasarkan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mencatat surplus anggaran sebesar Rp147,02 miliar serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp169,72 miliar.
Melalui penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, diharapkan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dapat berjalan optimal sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
DPRD Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi secara optimal dalam rangka mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).
Reporter: Muhammad Fikri Fauzi
Editor: Muhammad Iqbal Abdillah
Redaktur: RHF
إرسال تعليق