![]() |
| DPRD Kabupaten Sukabumi Mulai Bahas KUA-PPAS 2027, Agroindustri dan Pariwisata Jadi Prioritas. Foto: Fikri Fauzi |
SMartnewsroom.com, SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting yang akan menjadi pijakan pembangunan daerah ke depan. Sidang yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/7/2026), membahas laporan hasil reses kedua Tahun 2026, nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar yang diwakili Wakil Bupati H. Andreas memaparkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sukabumi pada Tahun Anggaran 2027. Pemerintah daerah, kata dia, akan memfokuskan pembangunan pada penguatan ekosistem agroindustri dan sektor pariwisata sebagai dua pilar utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Andreas, penyusunan dokumen KUA-PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan berbagai program prioritas agar pelaksanaan pembangunan tetap efektif dan berkesinambungan.
"Kami berupaya menyusun perencanaan anggaran yang realistis, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan," ujarnya.
Pada rapat yang sama, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Bupati berharap hadirnya perda tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, nyaman, dan terlindungi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan seluruh hasil reses anggota DPRD dari enam daerah pemilihan telah dihimpun dan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan.
Menurutnya, berbagai aspirasi masyarakat yang diperoleh selama reses mencakup kebutuhan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dan disampaikan melalui rapat dengar pendapat bersama mitra kerja.
"Hasil reses ini menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun program pembangunan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah," kata Budi.
Selain itu, ia menjelaskan perubahan susunan alat kelengkapan DPRD yang diumumkan dalam rapat paripurna merupakan penyesuaian internal yang diperbolehkan berdasarkan tata tertib DPRD, selama hanya menyangkut perpindahan posisi anggota.
Budi menambahkan, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Ia optimistis seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
"Insyaallah pembahasannya bisa selesai dalam satu minggu dan setelah itu akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku," pungkasnya.
Reporter: Muhammad Fikri Fauzi
Editor: Mia
Redaktur: RHF

إرسال تعليق