SmartNewsroom.com - Kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur, kembali terjadi di Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Tidak tanggung, jumlah korban keganasan predator seks ini pun mencapai lima orang.
Dilansir dari radarjabar.com, Pengungkapan kasus predator seks itu terjadi pada Rabu (03/05/2023). Bermula saat tersangka pria berinisial OB (31) memaksa bocah laki-laki berusia 11 tahun untuk menyambangi rumah pelaku dengan iming-iming akan diberikan air doa untuk menjadi pintar, nahasnya, korban malah terbujuk hingga menjadi korban pelampiasan nafsu birahi pria bejat tersebut.
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengungkapkan, polisi menerima laporan dari keluarga korban bejat predator seks, pada Rabu (03/05/2023) dan pada Kamis (04/05/2023).
Pelaku kemudian langsung diamankan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/69/V/RES.1.5./2023/Sat Reskrim, tanggal 4 Mei 2023, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka OB.
"Ya, saat ini pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah kami amankan," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, Jum'at (05/05/2023).
Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, modus operandi tersangka ini yakni membujuk korban akan diberi air doa supaya pintar, dan setelah itu korban di cabuli pelaku.
"Ketika pelaku mencabuli korban, tiba-tiba ada yang mengetuk pintu rumah pelaku. Kemudian pelaku menghentikan perbuatan cabulnya, setelah itu korban pulang dan menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada ibu korban," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih.
Tidak terima dengan perlakuan bejat tersangka, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan, ibu korban langsung melaporkan kepada Polres Sukabumi Kota untuk pengusutan lebih lanjut.
"Setelah didalami jumlah total korban saat ini sebanyak lima anak laki-laki," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih.
Akibat perbuatannya, pria duda beranak satu tersebut dijerat pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, pakaian korban, akta lahir dan Kartu Keluarga (KK), Saat ini kami masih mendalami kasus ini," tutupnya. (MFF).
.jpeg)
إرسال تعليق