SMARTnewsroom.com - Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus peredaran obat keras terbatas di 3 wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Barang bukti yang diamankan cukup fantastis, berupa puluhan ribu butir obat keras terbatas siap edar.
"Untuk barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Sukabumi dalam kasus penyalahgunaan obat keras terbatas yaitu total sebanyak 50.426 butir jenis Tramadol dan 4300 butir jenis Hexymer," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam press release siang tadi di Mako Polres Sukabumi, Kamis (08/06/2023).
Baca Juga: Viral di Media Sosial, Video Konvoi Anak Di Bawah Umur di Sukabumi Bawa Sajam
Puluhan ribu Tramadol ini disita Polisi dari 3 Tempat Kejadian Perkara, yakni Cibadak, Parungkuda, dan Palabuhanratu.
Dari tiga TKP Polisi mengamankan setidaknya empat orang tersangka pengedar obat keras terbatas.
"ST dan MS diamankan di sekitar pertigaan Cibadak, ML diamankan di Parungkuda, dan terakhir saudara AN diamankan di Palabuhanratu," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Para pelaku menjual obat keras terbatas ini di warung / kios, bahkan mereka menjual Tramadol dan Hexymer dengan berkedok jual pulsa.
"Ada yang di kios, warung, bahkan ada dijual di kios pulsa," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, empat tersangka yang diamankan merupakan warga Sukabumi, disinggung awak media apakah peredaran puluhan ribu Hexymer ini melibatkan pelaku dari luar wilayah Sukabumi.
"Dari pendalaman penyidik memang ada shelter terputus dan saat ini dinyatakan buron, kita juga berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menelusuri identitas para pelaku," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Jikapun ada pemain luar wilayah yang diduga ikut terlibat sebagai pemasok, Maruly menegaskan pihaknya akan mengejar Bandar besar tersebut.
"Yang jelas kita akan berupaya mengejar bandar bandar yang diatasnya, kalaupun dari luar Sukabumi kita akan koordinasikan dengan satuan wilayah setempat," ujarnya.
Terkait sasaran penjualan, sambung Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, para pedagang obat keras terbatas ini tidak pandang bulu.
"Sasaran mereka seluruh penyalahguna baik itu usia produktif, orang dewasa, maupun kalangan pelajar," tutur Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Empat pengedar Tramadol dan Hexymer terancam dikenakan Pasal 197 junto 106 ayat 1 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).
Post a Comment