Viral di Media Sosial, Video Konvoi Anak Di Bawah Umur di Sukabumi Bawa Sajam

SMARTnewsroom.com - Viral di media sosial sekelompok pelajar konvoi menggunakan sepeda motor sambil mengacung-ngacungkan celurit di jalan raya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, peristiwa itu terjadi malam hari di jalan raya yang ada di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tepatnya sekira pukul 23.00 WIB, Rabu (31/5/2023) lalu.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, polisi saat itu juga langsung mengamankan gerombolan pelajar terebut karena membuat warga sekitar ketakutan. Ia menyebut, terdapat tujuh orang pelajar diamankan beserta barang bukti sejumlah senjata tajam jenis celurit berbagai ukuran.

"Jadi bergerak dari informasi tersebut, tim siber Polres Sukabumi berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melaksanakan profiling ya, kemudian dari kegiatan tersebut langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan 7 orang anak-anak yang (berkonflik) dengan hukum," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Satreskrim, Senin (05/06/2023).


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, hasil pemeriksaan, tujuh orang anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu akan melakukan tawuran dengan sekolah lain.

Diketahui, dari tujuh orang pelajar itu tiga orang diantaranya sudah di drop out (DO) dari sekolahnya, sedangkan empat orang diantaranya masih bersekolah. Maruly tidak menyebutkan identitas para pelajar yang diamankan tersebut.

"Kalau dari hasil pemeriksaan, 7 orang ini mengakui bahwa mereka ada di dalam video tersebut, kegiatan mereka adalah dalam rangka untuk melaksanakan aksi tawuran dengan salah satu sekolah yang jadi lawan mereka katanya, Namun, berkat kesigapan dari kepolisian segera mengamankan para pelaku dengan barang buktinya," ujarnya.

Dari para pelajar itu, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam celurit, terhadap 7 ABH, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara tertutup dengan didampingi orang tuanya dan akan didampingi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan).

"Dari masing-masing para ABH ini saat ini dalam pemeriksaan tertutup sesuai dengan SOP dan undang-undang yang mengatur, dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh orang tuanya dalam rangka pemenuhan alat bukti," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

"Nanti ke depannya akan dilakukan pendampingan pemeriksaan dengan Bapas, sedang kita koordinasikan agar bisa segera dilaksanakan pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Kepada tujuh ABH ini polisi menerapkan pasal 02 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah odonansi generik / Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl 1948 nomor 17) dan UU RI nomor 8 tahun 1948 Jo pasal 55 KUHPidana dan juga UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Ancaman hukuman terhadap ABH ini adalah setinggi-tingginya 10 tahun penjara," tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Post a Comment

Previous Post Next Post