Junajah Jajah Sambut Baik Putusan (MK) Pemilu Dengan Proporsional terbuka

Caleg DPRD Kab Sukabumi Dapil I  H. Junajah Jajah.N. S.Pd (photo:Istimewa)
 

SMARTNEWSROOM.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu proposianal tertutup, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proposional terbuka.

 

Hal ini disambut baik oleh Calon Legislatif  DPRD Dapil I Kabupaten Sukabumi
Junajah Jajah dari Partai PDI Perjuangan. Dirinya sangat mengapresiasi putusan MK tersebut karena sudah sesuai dengan konstitusi.

 

“Dalam hal ini MK telah mendengar aspirasi rakyat yang menghendaki pelaksaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan, karena ini merupakan aspirasi mayoritas rakyat,” ujar Junajah Jajah, Kamis, (15/06/2023).

 

Putusan MK hari ini sangat di tunggu-tunggu, Ia menilai putusan MK tersebut juga akan membuat para caleg semakin bersemangat untuk mengikuti Pemilu 2024. Hal ini disebabkan karena sistem proposional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara jujur dan adil.

 

Selain itu putusan tersebut juga akan disambut gembira oleh masyarakat. Masyarakat dapat memilih para caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. Sehingga ini akan bisa memperkuat hubungan antara caleg dengan para konstituen.

 

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh relawan pemenangan Junajah Jajah dan juga para kader Partai PDI Perjuangan untuk terus bahu membahu memenangkan Pileg dan Pilpres 2024 mendatang,”Pungkasnya. (Ahda)

Post a Comment

Previous Post Next Post