Belasan Tersangka Narkoba Di Tangkap Polisi

SMARTnewsroom.com - 16 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Dari jumlah itu, 10 kasus di antaranya narkotika jenis sabu, tiga kasus jenis daun ganja kering, dan tiga kasus obat keras terbatas.

“16 kasus dengan 17 tersangka kami tangkap,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (22/8/23).

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut di antaranya sabu seberat masing-masing 0,32 gram, 10,33 gram, 2,94 gram, 24,32 gram, 1,3 gram, 0,71 gram, 3,95 gram, 25,2 gram, dan 33,5 gram.

“Kasus sabu paling banyak, 11 tersangka dari sembilan kasus. Para tersangka kami tangkap di sejumlah wilayah,” ujarnya.
Sementara itu untuk kasus ganja, polisi mengamankan barang bukti antara lain daun ganja kering seberat 567 gram, 669 gram, dan 12,42 gram, Barang haram tersebut diamankan dari tiga orang tersangka.

“Untuk obat keras terbatas kami menyita masing-masing obat keras terbatas sebanyak 520 butir, 998 butir, dan 1.693 butir dari tiga tersangka,” ujarnya.

Total barang bukti yang diamankan polisi dari 17 tersangka itu yakni 81,94 gram sabu, 1.274,75 gram ganja kering, dan 3.211 butir obat keras terbatas.

“Para tersangka sabu dan ganja disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancamannya penjara minimal empat tahun, maksimal seumur hidup,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

“Adapun tersangka obat keras terbatas disangkakan Pasal 197 Junto 106 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancamannya penjara paling lama 10 tahun,” tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi). 

Post a Comment

Previous Post Next Post