Oknum PNS di Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap, Terancam Penjara Seumur Hidup, Miliki 25,2 Gram Sabu-sabu

SMARTnewsroom.com - RK, oknum PNS di Kantor Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi pada Jumat (11/8/2023) di wilayah Kecamatan Simpenan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, penangkapan RK dilakukan setelah pihaknya berhasil mengembangkan kasus dari penangkapan tersangka berinisial DNJ yang ditangkap pada 4 Agustus 2023 lalu.

"Tim Opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka atas nama RK, ini adalah pengembangan dari tersangka DNJ yang diamankan pada tanggal 4 Agustus, yang bersangkutan adalah oknum PNS dalam salah satu intansi yang ada di Kabupaten Sukabumi, yang bergerak di bidang Syahbandar ya," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Satnarkoba, Selasa (22/8/2023).

Dari tangan RK, polisi mengamankan dua paket sabu-sabu seberat 25,2 gram yang dibungkus dalam dua kantong plastik.

"Yang mana dari 2 paket itu 1 paket kecil dan juga 1 paket sedang. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka RK adalah seberat 25,2 gram sabu," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede membenarkan RK yang merupakan oknum PNS itu menjadi seorang pengedar sabu-sabu.

"Dari pengembangan tersangka DNJ yang sebelumnya diamankan tanggal 4, bahwa tersangka RK adalah bagian daripada bandar DNJ, sehingga RK dikenakan pasal 114 yaitu mengedarkan," ujarnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, akibat perbuatannya, RK terancam dihukum seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup," tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).

Post a Comment

Previous Post Next Post