Tiga Bulan Promosikan Judi Online, Pasutri di Sukabumi Raup Uang Rp30 Juta

SMARTnewsroom.com - Empat orang tersangka judi online slot berhasil di tangkap Jajaran Polres Sukabumi. Dua di antaranya pasangan suami istri (pasutri) dan mendapatkan keuntungan Rp30 juta selama tiga bulan beroperasi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) yang berhasil diringkus, yaitu berinisial PU (31) dan M (24). Keduanya diamankan di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

"PU ini berperan sebagai desainer beberapa website, sedangkan tersangka M follow up member di website. Pasangan suami istri (pasutri) ini mendapatkan keuntungan Rp30 juta masuk ke rekeningnya," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, pada Sabtu (09/09/2023).
Adapun dua tersangka lainnya, judi online slot berisial TS (28) dan E (27) diamankan di Kecamatan wilayah Kecamatan Cikembar dan wilayah Kecamatan Nyalindung.

"Tersangka TS ini berperan sebagai konten kreator beberapa situ website judi online dan mendapatkan keuntungan Rp6 juta. Lalu E berperan sebagai scammer, mendapatkan keuntungan Rp6 juta sampai Rp10 juta," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

Selain empat orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit CPU, dua unit monitor, dua unit handphone, dan dua SIM card dua provider yaitu Indosat dan XL.

"Adapun modus para pelaku membuat konten yang mempromosikan perjudiam online slot dan mendapatkan keuntungan sesuai dari perannya masing masing," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal 27 ayat 2, juncto pasal 45 ayat 2 , UUD RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1.

"Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar. Saat ini keempat tersangka tengah dilakukan proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi," tutup Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).

Post a Comment

Previous Post Next Post