Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pelaku Pungli Di Alun-alun Gadobangkong Kab. Sukabumi Diamankan Tim Saber Kab Sukabumi, Hanya Di Beri Peringatan

Kamis, 18 April 2024 | 14:14 WIB Last Updated 2024-04-18T07:14:56Z
SMARTnewsroom.com,SUKABUMI - Dua pelaku pungutan liar (pungli) diamankan Tim Saber Pungli Kabupaten Sukabumi di Alun-alun Gadobangkong, Kecamatan Palabuhanratu.


Pelaku pungutan liar mereka adalah ES (60) dan UK (45).

Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, mengatakan, keduanya tertangkap tangan mengambil uang parkir dari pengunjung saat ada kunjungan Forkopimda ke Alun-alun Gadobangkong, Senin (15/4/2024).

"Itu kemarin lusa, pelaksanaan dalam kegiatan Saber Pungli, dibantu juga dengan Satpol PP. Itu kan ada kegiatan yang Taman Gadobangkong, ditemukan juga ada penarikan parkir. Kemudian di dalam itu ada penarikan sejumlah uang kepada pengunjung. Pada dasarnya, secara aturan tidak diperbolehkan dan memang tempat itu juga belum dibuka," ujar Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila via telepon kepada SMARTnewsroom.com, Kamis (18/04/2024).

Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila menjelaskan, dua pelaku itu hanya diberikan peringatan dan diimbau tidak melakukan pungutan lagi.

"Namun, dari para pengunjung itu memang tidak ada paksaan, pemberian uang itu karena dia parkir, menjaga. Makanya mereka memberikan semacam jasa untuk penitipan jasa parkir dan sebagainya. Memang diamankan itu untuk kita edukasi, kita informasikan bahwa tindakan itu tidak boleh. Kalau bisa tidak diulangi kembali, sebatas itu," ucap Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila.

Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, tidak ada barang bukti dari pengamanan dua pelaku pungli itu. Kedua pelaku saat itu hanya tertangkap tangan mengambil uang parkir dari pengunjung.

Sehingga, pihaknya hanya memberikan peringatan dan meminta tidak ada aktivitas apa pun atau pungutan apa pun di Alun-alun Gadobangkong.

Terlebih lokasi itu belum dibuka karena belum diserahterimakan dari Pemprov Jabar ke Pemda Kabupaten Sukabumi.

"Tidak untuk diamankan kemudian terus ditahan, itu tidak. Diingatkan, diperingatkan bahwa lokasi itu belum ada serah terima. Sebenarnya kan secara aturan tidak diperbolehkan ada kegiatan aktivitas di situ," tutup Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila. (Muhammad Fikri Fauzi).

×
Berita Terbaru Update