Smartnewsroom.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perbankan berupa fraud atau transfer fiktif di Bank BRI Unit Wonosari kepada pihak Kejaksaan. Penyerahan ini menjadi bukti komitmen Polda Gorontalo dalam menindak tegas kejahatan di sektor jasa keuangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kasus ini berawal dari tersangka berinisial IRT, yang bekerja sebagai mantri atau bagian kredit di BRI Unit Wonosari. Ia melakukan tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik atau fraud transfer,” jelas Maruly.
Kasus ini mencuat setelah pihak BRI Cabang Limboto, yang membawahi Unit Wonosari, melaporkan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan bank mencapai Rp1,3 miliar.
Lebih lanjut, penyidik berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan. Tersangka IRT diduga tergiur mengikuti kegiatan pembiayaan bisnis melalui platform daring bernama “Thumbler Online”. Untuk melancarkan aksinya, IRT meminta bantuan tersangka kedua, RA alias RAF, yang bekerja sebagai teller di unit yang sama, untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening tertentu sesuai permintaannya.
“Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kepatuhan dan standar operasional prosedur (SOP) perbankan yang berlaku,” tegas Maruly.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kedua tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan.
“Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan, kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan,” pungkasnya.
Sumber Humas Polda Gorontalo
Editor: Fauzi

Post a Comment