Ketua Komisi I DPRD Sukabumi Iwan Ridwan Sidak PT Pong Codan Indonesia dan PT Kaya Karung Bersama, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

 

Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi sidak perusahaan di Kecamatan Cicurug. Foto: Ist

SMartnewsroom.com, SUKABUMI – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (04/03/2026) lalu.

 

Sidak tersebut dilakukan bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi, serta Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat (dumas) terkait aktivitas operasional dua perusahaan yang diduga telah menjalankan kegiatan produksi tanpa mengantongi perizinan resmi.

 

Menurut Iwan Ridwan, dua perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan yakni PT Pong Codan Indonesia yang berlokasi di Desa Benda serta PT Kaya Karung Bersama yang berada di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug.

 

“Dua perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan yakni PT Pong Codan Indonesia di Desa Benda serta PT Kaya Karung Bersama di Desa Tenjoayu, yang diketahui telah menjalankan kegiatan produksi,” ujar Iwan Ridwan.

 

Dari hasil pengecekan langsung di lapangan, tim sidak menemukan bahwa kedua perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap dan sah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.

 

Menurut Iwan, kondisi tersebut menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap aturan perizinan usaha yang berlaku, termasuk dalam mekanisme perizinan berbasis risiko yang menjadi bagian dari sistem perizinan nasional.

 

“Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan berusaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk skema perizinan berbasis risiko,” tegasnya.

 

Ia menilai, aktivitas usaha yang sudah berjalan tanpa didukung kelengkapan izin berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari aspek legalitas usaha, kepatuhan pajak daerah, hingga potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

Karena itu, DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi I menegaskan tidak akan menutup mata terhadap praktik usaha yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

Iwan juga menekankan bahwa langkah sidak ini bukan semata-mata untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

“Kami mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi semua harus berjalan sesuai aturan. Jangan sampai usaha sudah berjalan tetapi perizinan belum dipenuhi,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil temuan di lapangan akan ditindaklanjuti melalui proses pendalaman administrasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Proses tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif jika terbukti terjadi pelanggaran.

 

“Usaha sudah berjalan, tapi izin belum lengkap. Ini tidak bisa dianggap sepele. DPRD akan memastikan proses hukum dan administrasi ditegakkan sesuai aturan,” tandasnya.

 

Melalui sidak tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sukabumi dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan yang berlaku. Selain menjaga ketertiban administrasi, kepatuhan tersebut juga penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di daerah.

 

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Editor: Muhammad Iqbal Abdillah

Redaktur: RHF


Post a Comment

أحدث أقدم