Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Monitoring Perizinan PT Indolakto Plant C3 di Cicurug, Cek IPAT, SLF dan PBG Pastikan Kepatuhan Administrasi

 

Komisi I Kabupaten Sukabumi saat monitoring PT. Indolakto Plant C3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug. Foto: Ist

SMartnewsroom.com, SUKABUMI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melakukan kegiatan monitoring perizinan ke perusahaan industri PT Indolakto Plant C3 yang berlokasi di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jumat (06/03/2026).

 

Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan bersama jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas dunia usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, mengatakan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan setiap perusahaan menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.

 

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan administrasi perusahaan, sekaligus memberikan pembinaan agar dunia usaha dapat berkembang secara sehat dan sesuai aturan.

 

“Kunjungan ini dalam rangka pengawasan sekaligus pembinaan terkait perizinan. Kami meninjau beberapa dokumen penting seperti Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar Iwan Ridwan.

 

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan: Usaha Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana, Legalitas Bukan Formalitas

 

Ia menjelaskan bahwa dari hasil pemantauan langsung di lapangan, manajemen PT Indolakto dinilai cukup kooperatif dalam mengurus berbagai dokumen perizinan yang menjadi kewajiban perusahaan. Pihak perusahaan juga terbuka dalam memberikan informasi terkait proses administrasi yang sedang berjalan.

 

Meski demikian, terdapat beberapa dokumen yang saat ini masih dalam tahap proses perpanjangan, salah satunya adalah Izin Pemanfaatan Air Tanah (IPAT). Berdasarkan hasil pengecekan, masa berlaku izin tersebut diketahui telah berakhir pada Februari 2026.

 

Namun, menurut Iwan, perusahaan telah mengajukan proses perpanjangan izin tersebut kepada pemerintah provinsi dan saat ini masih dalam tahap administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

“Memang masa izin IPAT-nya habis pada Februari, tetapi mereka sudah memproses kembali. Saat ini prosesnya berada di tingkat provinsi dan informasinya dari ESDM Provinsi izin tersebut akan segera diterbitkan,” jelasnya.

 

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Sukabumi Iwan Ridwan Sidak PT Pong Codan Indonesia dan PT Kaya Karung Bersama, Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

 

Selain IPAT, perusahaan juga tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dokumen ini merupakan salah satu syarat penting dalam memastikan bahwa bangunan industri yang digunakan telah memenuhi standar kelaikan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

SLF menjadi aspek penting dalam dunia industri karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan bangunan, kelayakan operasional, serta kepatuhan terhadap regulasi tata bangunan dan lingkungan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi juga mengingatkan agar setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Sukabumi terus meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh regulasi perizinan, baik yang berkaitan dengan bangunan, lingkungan, maupun pemanfaatan sumber daya alam.

 

Iwan berharap PT Indolakto dapat segera menyelesaikan seluruh proses perizinan yang masih berjalan sehingga aktivitas usaha tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

 

“Kami berharap ini bisa menjadi contoh perusahaan yang baik dalam menempuh proses perizinan,” tambahnya.

 

Melalui kegiatan monitoring ini, DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap dunia usaha, sekaligus memastikan bahwa investasi yang berkembang di daerah tetap berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat ekonomi, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Editor: Muhammad Iqbal Abdillah

Redaktur: RHF


Post a Comment

أحدث أقدم