Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Pembentukan Tim Pendataan dan Verifikasi Perizinan Menara Telekomunikasi

 

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Pembentukan Tim Pendataan dan Verifikasi Perizinan Menara Telekomunikasi. Foto: Ist

SMartnewsroom.com, Palabuhanratu – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk segera membentuk tim terpadu guna melakukan pendataan ulang serta verifikasi legalitas perizinan menara telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

 

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (8/6/2026), sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya sejumlah menara telekomunikasi yang belum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, menyampaikan rekomendasi pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan dan penertiban administrasi perizinan, sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai regulasi.

 

“Komisi II akan merekomendasikan kepada perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk membentuk tim yang bertugas melakukan pendataan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan menara telekomunikasi di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar Taopik.

 

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki basis data yang akurat mengenai keberadaan menara telekomunikasi, sekaligus dapat mengidentifikasi perusahaan yang telah memenuhi ketentuan perizinan maupun yang masih perlu melakukan penyesuaian administrasi.

 

Ia menjelaskan, hasil pendataan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan maupun penegakan aturan sesuai kewenangan yang dimiliki. Selain itu, kepatuhan terhadap perizinan juga diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Data yang valid sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi juga menilai keterlibatan pemerintah kecamatan dan Satpol PP dalam proses pendataan akan membantu memastikan kondisi di lapangan dapat teridentifikasi secara menyeluruh.

 

Lebih lanjut, Taopik berharap proses pendataan dan verifikasi dapat segera dilaksanakan sehingga persoalan terkait legalitas menara telekomunikasi dapat diselesaikan secara bertahap selama tahun 2026.

 

“Pada prinsipnya, DPRD melalui fungsi pengawasan ingin memastikan seluruh aktivitas usaha di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

 

Naskah ini sudah menggunakan gaya kehumasan DPRD yang lebih netral, mengurangi diksi konfrontatif seperti "bodong" atau "sasaran", serta menekankan aspek pengawasan, pembinaan, dan peningkatan PAD.

 

Editor: Muhammad Iqbal Abdillah

Redaktur: RHF


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama