Notification

×

Iklan

Iklan

Tawuran Antar Pelajar, Empat Orang Anak Berhadapan Dengan Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:25 WIB Last Updated 2024-05-02T12:26:21Z
Ilustrasi Bentrok Antar Pelajar.


SMARTnewsroom.com,SUKABUMI - Lagi-lagi kasus kekerasan melibatkan pelajar di Sukabumi terjadi. Kali ini pelaku dan korban berstatus sebagai pelajar dari dua sekolah setingkat SMP. Media sosial kembali menjadi alat pelaku menebar tantangan.


Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (21/04/2024) silam, berawal dari unggahan media sosial instagram oleh pelaku yang berusia 14 tahun. Unggahan itu berisi tantangan duel ala-ala gladiator. Saat itu, tantangan itu disambut pelajar dari sekolah lain.


"Unggahan di Instagram itu dikomentari salah seorang pelaku, ia sepakat mengajak duel atau tandig. Akhirnya dua kelompok yang maisng-masing berjumlah tiga orang menentukan lokasi dan waktu yang disepakati. Asrama haji Cikembar menjadi lokasi mereka," ujar Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila, Kamis (02/05/2024).


Setelah lokasi disepakati, mereka kemudian menentukan waktu pukul 22.00 WIB. Mereka bertemu dan berhadapan, pertama satu lawan satu, menyusul kemudian duel dua lawan dua. Saat duel terakhir itu, jatuh korban dari salah satu kelompok dan menderita luka bacokan. Temannya melarikan diri.


"Saat duel dua lawan dua, salah seorang dari salah satu kelompok kawannya melarikan diri sehingga duel menjadi tidak seimbang dua lawan satu, korban menjadi bulan-bulanan pelaku, dan terluka bacokan di kepala, punggung tangan dan kaki," ujar Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila.


Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila menegaskan, hasil pemeriksaan diketahui mereka yang terlibat berstatus anak di bawah umur dan masih bersekolah, dari informasi diterima, pelaku berusia 14, 15 dan 16 tahun.


"Akibat perbuatan pelaku ini kita menggunakan penyangkaan UU perlindungan anak pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2024, ancaman pidana 5 tahun," jelas Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam berupa cocor bebek dan pedang.


"BB diamankan berupa 1 senjata tajam cocor bebek dan satu jenis pedang. Untuk tersangka kasus ini, menetapkan 4 orang tersangka. Tiga berstatus eksekutor dan satu sebagai penyedia alat saat duel tersebut," tutup Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila. (Muhammad Fikri Fauzi).


Editor: Asep Gunawan

×
Berita Terbaru Update