DPRD Sukabumi Mulai Revisi Perda Ketenagakerjaan, Libatkan Serikat Pekerja dan Pengusaha

 

Komisi IV DPRD Sukabumi Bahas Revisi Perda Ketenagakerjaan, Buka Ruang Partisipasi Publik. Foto: Ist

SMartnewsroom.com, SUKABUMI - Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi yang membahas bahan masukan dan muatan materi perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan digelar di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Rabu (15/04/2025).

 

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH., MH., serta dihadiri anggota Komisi IV bersama sejumlah mitra kerja, di antaranya Disnakertrans, Badan Narkotika Nasional (BNN), tim P4GN, tim penyusun naskah akademis, serta berbagai organisasi pekerja dan pengusaha seperti SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, hingga APINDO.

 

Ferry Supriyadi menjelaskan, rapat ini merupakan tahapan awal dalam proses revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023. Ia menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan ide, gagasan, dan masukan dalam kurun waktu sekitar dua minggu ke depan.

 

Menurutnya, keterlibatan publik menjadi aspek penting dalam penyusunan regulasi agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Sukabumi. Revisi perda ini juga diharapkan selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah, sekaligus mampu menutup kekurangan regulasi yang dinilai belum cukup akomodatif.

 

“Harapan kami, aturan yang disusun ke depan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta mengakomodasi seluruh kepentingan di Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

 

Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan organisasi turut menyampaikan pandangan dan masukan. Dari unsur serikat pekerja, DPC KSPSI menyambut baik rencana revisi perda sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah serta meningkatkan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja.

 

Sementara itu, perwakilan GARTEK menyoroti beberapa hal penting, seperti penyerapan tenaga kerja, pembinaan dan peningkatan keterampilan, serta masih adanya persoalan di lapangan, termasuk praktik pungutan liar dan perlunya penguatan tenaga kerja lokal.

 

Dari kalangan pengusaha, APINDO Kabupaten Sukabumi menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi, dengan catatan bahwa perubahan regulasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menambah beban operasional bagi pelaku usaha. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan investasi serta menarik minat investor ke daerah.

 

APINDO juga mendorong penguatan muatan lokal, khususnya dalam rekrutmen tenaga kerja non-skill dengan memprioritaskan masyarakat setempat tanpa persyaratan yang memberatkan. Selain itu, diperlukan pengawasan untuk mencegah praktik pungli dan gangguan keamanan dalam proses ketenagakerjaan.

 

Di sisi lain, organisasi pekerja seperti Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan mengapresiasi langkah DPRD yang melibatkan berbagai pihak dalam proses revisi. Mereka menilai keterlibatan ini menjadi peluang penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.

 

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan seluruh stakeholder diminta untuk mengkaji secara mendalam substansi perubahan perda sebelum menyampaikan masukan resmi dalam waktu yang telah ditentukan. Hasil dari proses partisipatif ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda yang lebih komprehensif.

 

Melalui revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini, diharapkan dapat terwujud regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif dan inklusif, mampu menjawab tantangan dunia kerja, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan investasi di Kabupaten Sukabumi.

 

Editor: Muhammad Fikri Fauzi

Redaktur: RHF


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama