Komisi II DPRD Sukabumi Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran SLF Menara Telekomunikasi

 

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi. Foto: Ist

SMartnewsroom.com, SUKABUMI - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi menyoroti dugaan pelanggaran perizinan menara telekomunikasi yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini mencuat dalam audiensi bersama Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) PAC Palabuhanratu, yang digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD, Selasa (05/05/2026).

 

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, didampingi sejumlah anggota komisi. Turut hadir perwakilan perangkat daerah terkait, mulai dari dinas teknis, Satpol PP, pemerintah kecamatan, hingga pihak perusahaan yang menjadi sorotan.

 

Dalam forum tersebut, BAPEKSI mendesak DPRD agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. EFID Menara Asetco. Mereka meminta penghentian sementara operasional menara, pemanggilan resmi pihak perusahaan, hingga rekomendasi sanksi berat apabila terbukti melanggar ketentuan.

 

Selain aspek administratif, BAPEKSI juga menyoroti potensi risiko terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar jika operasional tetap berjalan tanpa kelengkapan izin yang sah.

 

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan pihaknya telah menerima laporan resmi dan sedang melakukan pendalaman.

 

“Ada indikasi perusahaan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi, padahal itu merupakan syarat wajib sebelum operasional. Ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan,” tegasnya.

 

Hamzah Gurnita mengingatkan seluruh pengelola menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi agar segera melengkapi perizinan, termasuk SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, kepatuhan tidak boleh hanya sebatas administrasi di atas kertas, tetapi harus sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta memperhatikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.

 

Lanjut Hamzah, menyerahkan penanganan awal kepada dinas terkait untuk memberikan teguran maupun sanksi administratif. namun, jika tidak ada langkah konkret, DPRD akan mendorong rekomendasi lanjutan yang lebih tegas.

 

“Ini menjadi peringatan keras. Jangan sampai ada aktivitas usaha yang berjalan tanpa memenuhi aturan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.

 

Audiensi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan seluruh kegiatan pembangunan dan investasi di daerah berjalan sesuai regulasi, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi risiko yang ditimbulkan.

 

Editor: Muhammad Iqbal Abdillah

Redaktur: RHF


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama