Smartnewsroom.com | Satuan Reskrim Polres Sukabumi dan
unit Reskrim Polsek Kalapanunggal Polres
Sukabumi, meringkus seorang pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan
berinisial IB (25) seorang warga Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi
Jawa Barat pada tanggal 24 april 2023.
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kasat Reskrim
Polres Sukabumi Akp Dian Pornomo bersama kapolsek kalapanunggal AKP feri Paloso
mengungkapkan, bahwa pelaku IB ini diduga telah melakukan penganiayaan dan
berniat membunuh tetangganya yang bernama Ujang Kamaludin (30) seorang buruh
harian lepas warga Desa Gunung Endut Kecamatan Kalapanunggal Sukabumi.
Kasat Reskrim Akp Dian Pornomo juga mengungkapkan, alasan
pelaku menganiaya korban dan berencana akan membunuh korbannya, karena merasa resah
dan takut ketahuan dirinya melakukan pencurian terhadap barang milik korban
Ujang Kamaludin berupa uang dan Handphone. Rabu (25/04/23).
Masih dikatakan Kasat Reskrim Akp Dian Pornomo “ pelaku
melakukan penusukan kepada korbannya menggunakan senjata tajam jenis pisau akibatnya
korban mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan. Rabu (25/04/23).
“ jadi pelaku ini pernah mencuri barang berupa Handphone dan
uang milik korban pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 namun perbuatan pelaku
ini ternyata dicurigai oleh istri korban,” sambung Dian Pornomo.
Dian Pornomo menjelaskan, pelaku sempat menemui korban
dirumahnya pada malam hari itu, kemudian mengobrol sebentar dengan korban, dan
pada saat perjalanan pulang timbul niat dari pelaku untuk menghabisi korban.
Pada saat mau pulang korban mempunyai ide untuk mematikan aliran listrik dengan
menurunkan meteran listrik atau KWH sehingga rumah korban Ujang Kamaludin
menjadi gelap dan pelaku bersembunyi disamping pintu terhalang kursi sambil
menunggu korban keluar rumah.
“ tidak lama kemudian korban keluar rumah untuk menaikan
meteran listrik rumahnya, pada saat itulah pelaku menusuk perut korban sebanyak
satu kali dengan pisau yang sudah disiapkannya, akibatnya korban terjatuh namun
korban sempat lari kedalam rumah. Pada saat dikejar oleh pelaku, korban
berteriak minta golok dan ternyata teriakan korban itu membuat tersangka panik
lalu melarikan diri,” Jelas Dian Pornomo.
Menurutnya, motif dari pelaku mencoba membunuh korban atau
menganiaya korban dengan maksud untuk menghilangkan bukti atau menutupi
perbuatan pelaku yang telah mencuri barang dan uang milik korban.
Dalam kasus ini penydik Satuan Reskrim Polres Sukabumi,
selain mengamankan pelaku IB juga telah menyita barang bukti berupa, 1 unit
Handphone, 1 buah pisau, jaket, celana jeans dan sandal jepit. korban Ujang
Kamaludin langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
(habil)