SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →

Jumat, 02 Juni 2023

Serap Informasi Kamtibmas di Masyarakat, Kapolres Sukabumi Laksanakan Giat Safari Jumat dan Jumat Curhat

Smartnewsroom - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melaksanakan sholat Jumat berjamaah serta giat Jumat Curhat di Mesjid Jami Al Ikhlas, Desa Cisande Kecamatan Cicantaian Kabupaten Sukabumi, Jumat (02/06/2023).

Giat ini merupakan salah satu implementasi dari Progamnya Yaitu AA DEDE ( Agamis , Aman , Dedikasi , Empaty , Damai , Efektif dan Efisien ). untuk mengingatkan bahwa polri itu selalu ada, dan siap menampung segala bentuk curhatan, masukan serta saran dari masyarakat.

Giat ini dilakukan dengan tujuan untuk mempererat tali silatuhrahmi sehingga terjalinnya komunikasi yang baik antara Aparat Kepolisian dengan masyarakat, bisa juga dijadikan sarana untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta menggali informasi tentang perkembangan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi dan menyerap permasalahan – permasalahan yang terjadi pada warganya.


Dengan hadirnya Bhabinkamtibmas di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman serta membuktikan kepedulian pihak kepolisian terhadap keamanan serta kenyamanan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengajak para tokoh Agama dan para jamaah untuk bersama–sama menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing dengan cara mengaktifkan kembali giat siskamling untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan dimalam hari.

Di akhir kegiatan Kapolres Sukabumi menegaskan “apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum berupa dugaan tindak pidana dan/atau hal – hal lain yang bersifat kejadian yang menonjol agar segera melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau langsung mendatangi kantor Polisi terdekat, bisa juga menghubungi melalui call center Polres Sukabumi di 08111699110,” tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Kapolres Sukabumi Siap Amankan Seluruh Rangkaian Pemilu Tahun 2024

SMARTnewsroom.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar Deklarasi Pengawasan Bersama Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Augusta Cikukulu Sukabumi, guna mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta melakukan pengawasan tahapan pemilu.

Acara tersebut dihadiri Oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, M.M beserta Forkofimda, KPU, Pimpinan Partai, Pimpinan Ormas dan Perwakilan Masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Allhamdulillah, pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan berkumpul di tempat ini dalam acara Deklarasi Pengawasan Bersama Pemilu Serentak Tahun 2024,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam sambutannya, Jumat (02/6/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menambahkan, Pihaknya Siap untuk ikut andil dalam pengamanan pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Sukabumi.

“Kami dari TNI Polri siap untuk melaksanakan mengamankan seluruh rangkaian kegiatan pesta demokrasi Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto menyampaikan bahwa Bawaslu akan  berkomitmen dalam menjaga pemilu yang berkualitas dan berintegritas khususnya di Kabupaten Sukabumi.

"Tentu harapannya adalah mencapainya kesuksesan penyelenggaraan pemilu 2024 karena fokus Bawaslu yaitu pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu yang tidak lain adalah komitmen kita bersama," tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Kamis, 01 Juni 2023

Kapolres Lepas Rombongan Calon Jemaah Haji Kabupaten Sukabumi

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melepas Bus rombongan calon Jemaah Haji Kabupaten Sukabumi Kloter 22 dari Asrama Haji Pusbang Dai Cikembang Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Kamis sore (01/06/23).


Berdasarkan informasi yang dihimpun SMARTnewsroom.com, calon Jemaah Haji yang berangkat sebanyak 374 orang dimana 2 diantara para Jemaah dalam kondisi sakit.


“Pada sore ini saya Alhamdulillah berkesempatan melepas keberangkatan calon jemaah haji asal Kabupaten Sukabumi yang akan menunaikan ibadah Haji di tanah suci Mekah,” kata Kapolres kepada SMARTnewsroom.com, sesaat setelah melepas bus yang mengangkut rombongan.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan untuk keberangkatan rombongan calon Jemah Haji itu, Polres Sukabumi bersama unsur TNI, Pemerintah Daerah Sukabumi menyiapkan personil pengamanan dan pengawalan.


“Bus yang mengakut para calon Jemaah Haji akan kami kawal dari Pusbang Dai  sampai tujuan di Jakarta,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede berharap, semoga para calon Jemaah Haji asal Kabupaten Sukabumi sampai tujuan dengan selamat serta selalu diberi kesehatan juga kekuatan dan kelancaran dalam melaksanakanan semua tahapan ibadah Haji di tanah suci.


“Mudah-mudahan saudara kita yang berangkat hari ini, dapat kembali lagi ke Sukabumi dalam keadaan selamat, sehat dan tentunya menjadi haji yang Mabrur,” tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi). 

Kapolres Sukabumi Melepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter 22 Asal Kabupaten Sukabumi

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede S.H.,S.I.K.,M.H., bertempat di Pusbang Da'i/Asrama Haji Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi telah melepas keberangkatan para calon Jemaah Haji Kloter 22 atau pemberangkatan Jemaah Haji yang ke-2 asal Kabupaten Sukabumi, pada Kamis sore(01/06/2023). 

Kapolres Sukabumi yang di dampingi oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Drs.H.Asep Hidayat,M.M dan unsur Forkopimda Kabupaten Sukabumi serta Kapolsek Cikembar AKP R. Panji Setiaji S.H.,M.H., melepas keberangkatan Calon Jemaah Haji berjumlah 374 (tiga ratus tujuh puluh empat) orang jemaah menggunakan sepuluh bus dengan pengawalan dari Patwal Sat Lantas Polres Sukabumi menuju ke Embarkasi Haji di Bekasi.

Pada kesempatan ini, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh calon Jemaah Haji asal Kabupaten Sukabumi dan nanti kembali dengan selamat dan mendapatkan predikat Haji yang Mabrur dan Mabruroh. (Muhammad Fikri Fauzi).

Bejat, Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pencabulan Anak Oleh Ayahnya Sendiri

SMARTnewsroom.com - tersangka S (46), ayah bejat di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi. Pelaku S memerkosa anak kandung sampai hamil 5 bulan.

Saat ini pelaku S telah diamankan Polres Sukabumi, kasus ini terungkap setelah suami korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.


Peristiwa pemerkosaan terhadap korban berlangsung di rumah, pondok kebun, dan pemandian umum, sedangkan istri pelaku bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyatakan, perbuatan bejat S terhadap anak kandungnya itu dilakukan 11 kali sejak September 2022 sampai April 2023.


"Tersangka ini kepala keluarga, mempunyai 7 anak, korban merupakan anak ke-4," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


"Karena anaknya hamil, Tersangka menikahkan korban dengan seorang laki-laki pada Mei 2023, Pasca pernikahan, suami heran istrinya sudah hamil 5 bulan. Akhirnya (suami korban) meminta korban melaporkan ke kepolisian," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (1/6/2023).


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menambahkan, saat melakukan perbuatan bejatnya, tersangka S mengancam korban dengan senjata tajam agar korban mau melakukan hubungan suami istri dengannya, Korban tidak berani melawan karena takut.


"Alasan pelaku melakukan asusila kepada anaknya karena nafsu bejat mungkin yang tidak tersalurkan sehingga disalurkan kepada anak kandung sendiri," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Akibat perbuatan itu, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, tersangka S dijerat Pasal 46 jo Pasal 8 huruf (a) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 285 dan Pasal 289 KUHPidana.


"Pelaku terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Selain itu Satreskrim Polres Sukabumi juga mengamankan 6 tersangka dengan masing masing kasus lainnya yaitu perbuatan cabul dan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.


Bahkan salah satu anak yg menjadi korban ada yg tengah hamil 2 bulan sebagai akibat perbuatan asusila tersangka yang merupakan orang dekat dari korban, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Naik Vespa Tua, Kapolres Sukabumi Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede,S.H.,S.I.K., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2023 di pelataran alun-alun Palabuhanratu dengan menggunakan Vespa putih tua ke lokasi Upacara, Kamis (01/06/2023). 

Upacara dipimpin langsung oleh wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. dan diikuti oleh para Forkopimda, Jajaran dari Pemerintahan Kabupaten Sukabumi dan TNI-Polri.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede,S.H.,S.I.K., M.H., mengatakan upacara tersebut diwarnai dengan pengibaran Bendera Merah Putih dan pembacaan Amanat dari Presiden RI Joko Widodo oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri. 

Tema peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2023 ini adalah, “Gotong Royong Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global", upacara tersebut berlangsung Khidmat hingga selesai digelar, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi). 

Senin, 29 Mei 2023

Kasus Perampokan Uang Rp 350 Juta di Sukabumi, Polisi Tangkap 3 Pelaku, Ini Perannya

SMARTnewsroom.com - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus perampokan uang yang dialami Burhanudi (43) warga Kampung Kompa RT 17 RW 04, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang terjadi di salah satu warung mie di jalan Kompa, Parungkuda, pada Selasa (02/05/2023) lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, tiga pelaku berinisial K (38) yang berperan sebagai joki sepeda motor. E (45) berperan sebagai pengamai situasi di warung mie ayam, tersangka ketiga S (45) penerima uang hasil perampokan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menyebut, terdapat empat pelaku dalam aksi pencurian itu, dimana dua orang DPO berinisial M yang melakukan pencurian tas ransel berisi uang Rp 350 juta milik korban dan D yany berperan sebagai konseptor atau pemilik ide pencurian.

Informasi diperoleh, tersangka S tidak ikut dalam aksi pencurian, S hanya menerima uang hasil curian tersebut.

"Jadi 4 orang menggunakan 3 motor, kemudian modus operandinya, dari korban atasnama B pada hari Selasa sekira jam 12.00 pulang dari mengambil uang di Bank di Cicurug, uang dibawa di dalam ransel, kemudian korban setelah mengambil uang di bank mampir di warung mie aya di pinggir jalan raya di seputaran Parungkuda," ujar Maruly, Senin (29/5/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan, saat korban tengah makan mie, tas ransel disimpan di bawah meja, saat itu kondisi di sekitar warung sepi, sehingga dengan mudah para pelaku mengambil ransel berisi uang Rp 350 juta milil korban.

"Para pelaku yang menjalankan aksi tersebut melihat situasi sepi, tersangka M mengambil tas ransel korban, kemudian kabur menggunakan sepeda motor," ujarnya.

Polisi yang mendapatkan laporan kasus tersebut langsung bergerak cepat sampai berhasil menangkap satu orang tersangka di kontrakannya di wilayah Bogor.

"Kemudian dilakukan pengembangan ditangkap tersangka satu orang di daerah Bogor di tempat kontrakan. Ternyata mereka memang sengaja mengontrak di situ dan hari-hari hunting," ujarnya.

"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku pertama di kontrakan berkembang ke bahwa pelaku lainnya ada di beberapa tempat berbeda, akhirnya dilakukan penyelidikan lebih intensif dengan bantuan dari Polda Jabar," ujarnya.

Polisi pun berhasil menangkap dua orang pelaku di wilayah Ogan Komiling Ilir Sumatera Selatan dan di Serang, Banten.

Saat melakukan penangkapan di Sumatera, polisi melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.

"Karena saat pelaku ditangkap di lokasi Ogan, berusaha melawan petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dan dibawa ke Polres Sukabumi. Bergerak dari Ogan Sumatera Selatan, dilakukan pengembangan pelaku yang lain ditangkap di Serang, Banten," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. 

Kepada para pelaku, polisi menerapkan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).
Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables