SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →

Selasa, 13 Juni 2023

Respon Cepat Polres Sukabumi Tangkap Lima Tersangka TPPO Yang Korbannya Anak Di Bawah Umur

SMARTnewsroom.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sukabumi, Jawa Barat yang korbannya beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.

"Lima tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede di Sukabumi. 

Adapun lima tersangka tersebut berinisial (ES) Perempuan Usia 41 Th Peran Perekrut (AR) Laki Laki Usia 56 Tahun Peran Membantu Pengurusan  Dokumen Palsu (RA) Laki Laki Usia 27 Tahun Peran Membantu Pengurusan  Dokumen Palsu (MY) Laki Laki Usia 62 Tahun Peran  Membantu Pengurusan  Dokumen Palsu (U) Laki Laki Usia 47 Tahun Peran Membantu Mengantar Proses Medical (Dpo) (APS) Laki Laki Usia 54 Tahun Peran Pemroses Keberangkatan Korban (Dpo).


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut. Dua orang korban Anak Perempuan Usia 16 Tahun Dipekerjakan Sebagai Asisten Rumah Tangga Selama 1 Bulan Dinegara Arab Saudi, Saat Ini Sudah Kembali Ke Indonesia dan Anak Perempuan Usia 15 Tahun Dipekerjakan Di Negara Arab Saudi Sebagai Asisten Rumah Tangga Selama 1 Tahun dan Saat Ini Pihak Kepolisian Sedang Berupaya Untuk Pemulangan Korban Yang Masih Berada Dinegara Arab Saudi.
 
Modus yang dilakukan para tersangka saat korban yang berniat untuk mencari pekerjaan, korban yang masih berusia dibawah umur dengan menggunakan media sosial facebook berkenalan dengan pelaku es (perekrut) dan berlanjut berkomunikasi melalui whatshapp, setelah itu korban datang ke rumah pelaku es dan  meminta bantu untuk mencarikan pekerjaan. lalu oleh pelaku es korban dibawa dan dikenalkan ke pelaku aps (pemroses), dengan niat akan diberangkatkan ke negara arab saudi untuk menjadi asisten rumah tangga.

"Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya," ujarnya.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Polisi Tangkap Pelaku TPPO, Belasan Tahun Penjara Menyambut

SMARTnewsroom.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi berhasil meringkus tiga tersangka kasus Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO). Korban merupakan seorang perempuan berinisial K (48 th), warga Kecamatan Jampangtengah.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, ketiga tersangka yakni R (37 th) berperan sebagai perekrut, J (49 th) yang membantu membuatkan Paspor dan mengantar medical, serta S (36 th) eks pekerja migran yang berperan sebagai penyalur ke agen.

“Februari 2022 korban direkrut oleh tersangka yang sudah diberi modal untuk order senilai 60 juta kalau dirupiahkan. Kemudian korban diiming-imingi mendapatkan penghidupan yang layak jika berangkat ke Timur Tengah, Diuruslah semua keperluan pemberangkatan oleh para tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers, Selasa (13/06/2023).

Namun, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, janji manis para tersangka tak dirasakan korban. Selama bekerja di Riyadh, Arab Saudi, korban hanya ditempatkan di dapur di tempatnya bekerja dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi.

“Korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan TPPO ini. Kemudian Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan termasuk berkomunikasi dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Saat ini korban sudah kembali ke Indonesia. Polisi berhasil mengamankan tiga unit ponsel milik para tersangka, selain itu, dokumen berupa buku tabungan hingga paspor juga berhasil diamankan.

“Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).

Senin, 12 Juni 2023

Wujudkan Kondusifitas Iyos Somantri Minta Panitia Dan Panwas Pilkades Bekerja Sesuai Aturan


Smartnewsroom.com
- Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mengingatkan para Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Panitia Pengawas untuk bekerja sesuai aturan. Hal tersebut demi kondusifitas pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi.


"Bekerjalah dengan normatif sesuai ketentuan berlaku. Semua ini demi kondusifitas di wilayah pemilih benar-benar terjaga," ujarnya saat memberikan arahan sekaligus membuka pembekalan teknis Pilkades serentak siklus 2 gelombang 2 tahun 2023 di Hotel Sukabumi Indah, Senin, 12 Juni 2023.

Apalagi,pelaksanaan Pilkades serentak kali ini bertepatan dengan tahapan pemilu. Sehingga, suasananya diprediksi relatif menghangat.

"Selain itu, Pilkades ini tingkat emosionalnya tinggi. Sebab, calon yang diusung warga desa itu sendiri. Hal semacam ini bisa diminimalkan oleh panitia lewat pelaksanaan yang sesuai aturan," ucapnya.

Maka dari itu, H. Iyos meminta peserta pembekalan teknis ini bisa memahami sejumlah materi yang disampaikan. Sebab hasil dari pembekalan ini, akan diaplikasikan langsung melalaui Pilkades serentak.

"Ikuti secara penuh pembekalan ini. Semua ini demi kondusifitas desa kita. Kita ingin pelaksanaan pilkades ini aman, tertib, dan lancar," ungkapnya.

Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Wawan Godawan mengatakan, terdapat 1.136 peserta yang mengikuti pembekalan teknis Pilkades serentak secara bergantian. Mereka terdiri dari 781 Panitia Pilkades dan 355 Panitia Pengawas.

"Kegiatan ini dilaksanakan selama beberapa hari ke depan. Jadi Panitia Pilkades dan pengawas diberikan pembekalan secara bergantian dari semua desa yang melaksanakannya tahun ini," bebernya.

Menurutnya, terdapat sekitar 71 desa yang tersebar di 38 kecamatan yang melaksanakan Pilkades serentak. Maka dari itu, pembekalan teknis ini sangat diperlukan agar semuanya satu persepsi dalam penyelenggaraan pilkades.

"Jadi panitia dan pengawas Pilkades ini akan diberikan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraannya. Termasuk untuk menyamakan persepsi berkaitan aturannya," pungkasnya.(FZ)





LBH Damar Keadilan Rakyat Sukabumi Dan DPK.LIDIKKRIM-SUS Sukabumi Persoalkan Prosedur Pendampingan Hukum Aparatur Desa Se Kabupaten Sukabum

Shaleh Hidayat,Narasumber

SMARTNEWSROOM.COM- Ketua Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Damar Keadilan Rakyat (DKR) Sukabumi,Shaleh Hidayat,SH,

mengatakan, terkait pro-kontra MoU atau kontrak pendampingan hukum tetap oleh dan antara aparat secara pribadi Kepala Desa atau aparat Desa,dengan seorang Lawyer itu Sah saja kalau anggarannya menggunakan dana pribadi Kepala Desa atau aparat Desa tersebut.dikatakan Shaleh pada Minggu (11/6/2023.

Menurut shaleh "Itu Sah-Sah saja kalau konteksnya pribadi,tidak boleh bersumber dari Dana Desa yang merupakan Dana bantuan Pemerintah,baik yang bersumber dari Dana Alokasi Desa maupun Dana Bantuan Operasional Kepala Desa atau Perangkat", tegasnya.

Lebih tegas dikatakannya,karena apabila ternyata jasa pendampingan Hukum dimaksud,pembiayaannya bersumber dari Dana Desa,maka tentu itu termasuk kategori pelanggaran Hukum atau perbuatan penyalahgunaan wewenang. Bahkan lebih jauh dapat termasuk Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Tetapi saya setuju,bila MoU nya antar Lembaga,yaitu Pemerintah Desa MoU  dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),bisa menggunakan Dana Desa di Bidang Pemberdayaan Hukum.

Itu hak Pemerintahan Desa untuk bermitra dengan LBH mana yang dipercaya oleh Pemdes tersebut, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau APDESI tidak boleh melakukan pengarahan secara kolektif untuk Desa -Desa agar bermitra dengan salah satu LBH saja,pungkasnya.

Ditempat terpisah Ketua DPK.Kokab Sukabumi LIDIKKRIM-SUS RI,Adji Sudrajat,DM,SH,
mempertanyakan kapasitan Law Firm yang mengadakan kerjasama pendampingan hukum tersebut merupakan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang jelas Tugas Pokok dan Fungsinya membantu pendampingan hukum dan tidak bersifat komersial.
Apakah dalam MoU nya sudah sesuai dengan mekanisme.dan prosedur berlaku,tidak bersifat monopoli dan syarat dengan kepentingan individu dan kelompok tertentu saja.
Apakah penyerapan anggaran negara yang bersumber dari APBN atau APBD Kabupaten ini,ditempuh dengan Standar Operasional yang benar (SOP).
Apakah Surat Perintah Mencairkan (SPM) nya berdasarkan alur Perintah dari Pejabat Pengguna Anggaran (PPA),Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengacu aturan berdasarkan alur akuntansi keuangan yang resmi.

"Persoalan ini harus terbuka kepada Publik,mengacu Kepada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana Publik harus mengetahui dan Lembaga Pelayan Publik dalam hal ini Dinas terkait DPMD,Inspektorat,Bagian Hukum Pemkab Sukabumi,harus membuka ke Publik terkait MoU tersebut," ungkapnya.

Menanggapi hal ini,Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Sukabumi,Nuryamin, menjelaskan.
Bahwa terkait hal ini sudah ada parameter dan kode rekening anggarannya.

"Terkait anggaran,itu kewenangannya ada di Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) antara Pemdes,BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),"jelas Nuryamin.

Pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa di lapangan sudah ada Pemdes yang merealisasikan anggaran program Penyuluhan Hukum ini. Namun pihaknya mewanti-wanti Pemdes,jangan dulu mencairkan anggarannya, sebelum ada kejelasan program dan mekanisme pelaksanaannya.

"Maka kami akan segera berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Sukabumi, Kejaksaan Negeri,Cibadak,untuk mendapatkan arahan terlebih dahulu. Kita tunggu instruksi  ataupun arahan dari Kabag Hukum. Karena ini menggunakan anggaran Negara. Jangan sampai di kemudian hari timbul permasalahan besar.," tegasnya.(FZ)

Sabtu, 10 Juni 2023

Ribuan Masyarakat Bersihkan Sampah Dipantai Talanca Loji

SMARTNEWSROOM.COM - Pemerintah Kab. Sukabumi beserta ribuan masyarakat melakukan aksi bersih pantai, di kawasan Pantai Talanca loji, Desa Loji, Kecamatan Simpenan. Sabtu (10/6/23). Aksi bersih pantai ini dalam rangka peringatan hari lingkungan hidup se-dunia dengan tema Solusi Untuk Polusi Plastik (Solutions To Plastic Pollution).

Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menyatakan bahwa aksi bersih sampah merupakan langkah nyata yang sangat baik. Apalagi, dalam aksi tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah, perusahaan hingga masyarakat.

"Pelaksanaan kegiatan ini cukup banyak melibatkan 1.300 orang dari semua unsur dan masyarakat" Terangnya

Menurut Wabup, pantai talanca loji dijadikan lokus aksi ini sangat tepat, lantaran kawasan tersebut merupakan salahsatu pantai muaranya sungai cimandiri, sehingga banyak terjadi penumpukan sampah

"Setelah kita lakukan bersih-bersih di kawasan pantai ini akan kembali menjadi asri meskipun hari ini terkendala dengan sampah kiriman" Tegasnya

Wabup berharap, dengan adanya aksi masal yang dilakukan ini bisa mengembalikan wajah keaslian pantai talanca dan menjadi sudut pandang masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

"Kita kedepan akan terus melakukan kegiatan ini untuk bersama-sama menjaga keutuhan lingkungan yang asri" Ujarnya

Sementara itu General Manager PLTU Palabuhanratu, Rizky Priatna menambahkan, aksi bersih pantai merupakan suatu langkah bertahap agar masyarakat bisa bersinergi bersama pemerintah dan perusahaan dalam menjaga lingkungan.

"Sampah-sampah kayu yang kita bersihkan ini akan diolah dijadikan material biomas. Semoga sinergi ini terus terjalin demi menjaga lingkungan yang bersih dan asri" Singkatnya

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penananaman pohon secara simbolis oleh Wakil Bupati Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup, PLTU Palabuhanratu dan lainnya.

Kamis, 08 Juni 2023

Kapolres Sukabumi Bersama Tim Gabungan Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Pimpin langsung bersama Tim Gabungan lakukan Penutupan Ratusan galian lubang Penambangan emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa Ciemas Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi Jawa barat, Kamis (08/06/23).

“Kegiatan ini, bukan sekedar tindakan penegakan hukum saja, kita langsung menghentikan kegiatan dilokasi. Sehingga kami bersama tim gabungan yang telah melaksanakan rapat koordinasi untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas di lokasi ini, yang Alhamdulillah kita sudah ada di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan dalam kegiatan Penutupan Tambang illegal ini, kami menerjunkan 82 Personil Polres Sukabumi dibantu oleh Sat Brimob Polda Jawa Barat 30 Personil serta Gabungan, TNI, Satpol PP, dan Perhutani, untuk melakukan Penutupan Penambangan Emas Ilegal serta dibantu dengan alat berat untuk mempercepat kegiatan tersebut.

“Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang ini, kita akan melakukan pemblokiran atau penutupan akses jalan yang menuju ke lokasi tambang illegal ini, dengan menggunakan pagar kawat, Jalannya juga akan rusak sehingga tidak bias untuk dilewati atau digunakan kembali,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

“Saya sangat mengapresiasi kepada pihak yang telah mengikuti kegiatan ini serta masyarakat yang tidak punya kemampuan, tapi punya kemauan untuk berkolaborasi menertibkan wilayah ini yang menjadi lahan tambang illegal,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Lanjut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang tambang tersebut, kami bersama Tim Gabungan melakukan Penanaman Pohon sebanyak 200 bibit pohon Mahoni, untuk bisa memperbaikin lingkungan atau lokasi bekas penambangan ilegal ini.

“Bagi yang mau mencoba-coba untuk melakukan penambangan tanpa izin di wilayah ini, bersiap-siap dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan 258 Pejabat Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan Pemkab Sukabumi Sudah Sesuai Aturan


SMARTNEWSROOM.COM - Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi,Ganjar Anugrah,S.IP,M.Si,

mengatakan di kantornya,Rabu (7/6/2023).
Kesempatan menduduki jabatan merupakan hal yang sangat penting diperhatikan oleh seorang pegawai ,untuk menunjang pengembangan karir pegawai. Sebagai pegawai mendapatkan kesempatan yang baik dalam mendapatkan jabatan. Namun sebagian pegawai lainnya kurang mendapatkan kesempatan. Tergantung dari kompetensi dan prestasi masing-masing pegawai.

Menurut Ganjar,mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017,tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa,
Manajemen PNS meliputi 14 aspek.
Salah satunya adalah Mutasi,merupakan perpindahan pegawai dari satu jabatan dan atau unit kerja ke jabatan atau unit kerja lain.Mutasi terbagi kepada tiga kategori yaitu,rotasi ,promosi dan demosi.Hal ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan pada suatu perangkat daerah guna menunjang terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah dalam rangka akselerasi pembangunan Kabupaten Sukabumi yang berdaya saing dan mandiri,sesuai dengan Visi-Misi.

Dasar hukum ,Undang-
Undang Nomor 14 tahun 1950,tentang Pembentukan Daerah -Daerah dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara RI tanggal 8 Agustus 1950). Diubah dengan UU Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang,dengan mengubah UU Nomor 14 tahun 1950(Lembaran Negara RI tahun 1968 Nomor 31,tambahan lembaran Negara RI Nomor 2851), UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah diubah beberapa kali ,terakhir  dengan UU Nomor 2 tahun 2015 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2014.
PP Nomor 11 tahun 2017, yang diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.

PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ,telah di ubah dengan PP Nomor 72 tahun 2019  tentang perubahan atas PP Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan kedua Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi.

Pelaksanaan pada hari Rabu,31 Mei 2023,melantik dan mengambil sumpah pejabat administrator setingkat eselon III.a sebanyak 25 pejabat dan III. b 50 pejabat, pejabat pengawas setingkat eselon IV.a 72 orang,15 orang pejabat setingkat eselon IV.b dan 15 pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas.
Jumlah totalnya 258 orang.

Metode pelaksanaan,sebelum dilakukan mutasi khusus untuk pejabat administrator Camat dan Inspektur Pembantu (Irban), Bupati Sukabumi terlebih dahulu melakukan konsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Hal ini menurut  Ganjar sesuai dengan ketentuan PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Mekanismenya berbasis digital melalui aplikasi E-Rekom BKSDM Provinsi Jawa Barat.
Bupati Sukabumi menyampaikan surat nomor 800.1/4065-BKPSDM/2023 tanggal 26 Mei 2023,tentang konsultasi pengangkatan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemkab Sukabumi dan surat Bupati nomor : 800.1/4064-BKPSDM/2023 tanggal 26 Mei 2023,tentang usulan rekomendasi pengangkatan Camat.
Selanjutnya Gubernur memberikan rekomendasi melalui surat nomor 4136/KPG.07/BKD tanggal 30 Mei 2023 prihal jawaban konsultasi pengangkatan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemkab Sukabumi dan surat nomor 4039/KPG.07/BKD tanggal 29 Mei 2023 prihal jawaban permohonan rekomendasi pengangkatan Camat.
Pelaksanaanya telah melalui Penilaian dan Rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja Aparatur (TPKA) (sebelumnya Baperjakat).
Mekanisme penilaian berbasis digital melalui aplikasi e mutasi dan aplikasi SIDAK( Sistem Informasi Data Kepegawaian).
Penilaian Capaian Kinerja pegawai dilihat berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),Review perilaku,rekap data disiplin dan rekam jejak pegawai.

Untuk tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas,dengan SK Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/434-BKPSDM/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pemberhentian pejabat pengawas setingkat eselon IV.a dan IV.b
SK Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/436-BKPSDM/2022 tanggal 31 Mei 2023 tentang pemberhentian dari jabatan fungsional.
SK.Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/437-BKPSDM/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Sukabumi, pungkas Ganjar Anugrah.
Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables