SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →

Rabu, 14 Juni 2023

Kapolres Sukabumi Bersinergi Bersama Forkopimcam Ciambar Atasi Stunting

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersinergi bersama Forkopimcam datangi penderita Stunting di Ciambar, Rabu (14/06/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penurunan Stunting di Wilayah Sukabumi mengingat angka penderita Stunting di Sukabumi sangat signifikan.

"Kekuatan utama Posyandu ada pada deteksi awal terkait dengan pemantauan tumbuh kembang bayi dan balita yang dilakukan secara rutin. Sehingga bila ada masalah pada pertumbuhan anak di usia 0-23 bulan dapat segera terdeteksi, Maka perlu untuk menggalakkan kembali program psoyandu, yang menjangkau sampai ke tingkat rukun warga (RW), dalam posyandu juga perlu ada gerakan bagi susu bagi balita," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, stunting dapat dihindari sebelum anak berusia dua tahun (24 bulan). Pengisian kurva KMS yang dilakukan secara rutin oleh kader/petugas gizi/bidan di Posyandu dapat membantu mendeteksi bila ada kecurigaan ke arah stunting pada anak.

“Saya berharap kita bersama-sama bersinergi baik dari pihak terkait, para orangtua bahkan TNI-Polri agar mempercepat penurunan Stunting di Wilayah kita, “ tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).

Kapolres Sukabumi Dan Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Menjenguk Istri Anggota Yang Sakit

SMARTnewsroom.com - Menjaga dan meningkatkan soliditas tidak selalu dengan metode formal seperti halnya apel pagi atau kegiatan lainnya. Soliditas dapat tumbuh dengan cara-cara sederhana yang mampu mengikat rasa persaudaraan dan kepedulian sebagai sesama anggota Polri.

Hal inilah yang dilakukan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, mengetahui salah satu Istri dari anggotanya sakit, ditengah-tengah kesibukannya masih menyempatkan diri menjenguk untuk menjenguknya.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Ny. Monica Maruly Pardede menjenguk istri dari Aipda Rizwan Personel Kanit Bhabinkamtibmas Polres Sukabumi yang sedang sakit di rumahnya, Rabu (14/06/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan, kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Kepolisian kepada keluarga anggota yang sedang mengalami musibah sekaligus memberikan dukungan moral dan motivasi agar lekas pulih dan bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Cerita Kapolres Sukabumi Dan Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Bantu Penyembuhan Balita Bibir Sumbing

SMARTnewsroom.com - Bentuk pelayanan tulus kepolisian kepada masyarakat tercermin dari Kapolres Sukabumi dan  Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi yang terjadi pada tadi pagi, Rabu (14/06/2023). 

Aksi Pak Kapolres itu sudah beberapa kali dilakukan, Sudah banyak anak diberangkatkan ke Jakarta untuk operasi termasuk yang bernama Novita tadi.


Dihubungi terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.,S.H.,S.I.K.,M.H. membenarkan tentang aksinya yang membantu balita untuk menjalani pengobatan bibir sumbing.

"Itu bagian dari tugas saya bukan untuk dibuat ramai di media. Iya memang betul ada anak yang kita bantu menjalani operasi di bagian bibirnya, kasian keluarganya kurang mampu, salah satunya novita yang tadi pagi kita berangkatkan ke Rumah Sakit di Jakarta," tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada SMARTnewsroom.com. (Muhammad Fikri Fauzi).

Selasa, 13 Juni 2023

Respon Cepat Polres Sukabumi Tangkap Lima Tersangka TPPO Yang Korbannya Anak Di Bawah Umur

SMARTnewsroom.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sukabumi, Jawa Barat yang korbannya beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.

"Lima tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede di Sukabumi. 

Adapun lima tersangka tersebut berinisial (ES) Perempuan Usia 41 Th Peran Perekrut (AR) Laki Laki Usia 56 Tahun Peran Membantu Pengurusan  Dokumen Palsu (RA) Laki Laki Usia 27 Tahun Peran Membantu Pengurusan  Dokumen Palsu (MY) Laki Laki Usia 62 Tahun Peran  Membantu Pengurusan  Dokumen Palsu (U) Laki Laki Usia 47 Tahun Peran Membantu Mengantar Proses Medical (Dpo) (APS) Laki Laki Usia 54 Tahun Peran Pemroses Keberangkatan Korban (Dpo).


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut. Dua orang korban Anak Perempuan Usia 16 Tahun Dipekerjakan Sebagai Asisten Rumah Tangga Selama 1 Bulan Dinegara Arab Saudi, Saat Ini Sudah Kembali Ke Indonesia dan Anak Perempuan Usia 15 Tahun Dipekerjakan Di Negara Arab Saudi Sebagai Asisten Rumah Tangga Selama 1 Tahun dan Saat Ini Pihak Kepolisian Sedang Berupaya Untuk Pemulangan Korban Yang Masih Berada Dinegara Arab Saudi.
 
Modus yang dilakukan para tersangka saat korban yang berniat untuk mencari pekerjaan, korban yang masih berusia dibawah umur dengan menggunakan media sosial facebook berkenalan dengan pelaku es (perekrut) dan berlanjut berkomunikasi melalui whatshapp, setelah itu korban datang ke rumah pelaku es dan  meminta bantu untuk mencarikan pekerjaan. lalu oleh pelaku es korban dibawa dan dikenalkan ke pelaku aps (pemroses), dengan niat akan diberangkatkan ke negara arab saudi untuk menjadi asisten rumah tangga.

"Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya," ujarnya.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Polisi Tangkap Pelaku TPPO, Belasan Tahun Penjara Menyambut

SMARTnewsroom.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi berhasil meringkus tiga tersangka kasus Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO). Korban merupakan seorang perempuan berinisial K (48 th), warga Kecamatan Jampangtengah.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, ketiga tersangka yakni R (37 th) berperan sebagai perekrut, J (49 th) yang membantu membuatkan Paspor dan mengantar medical, serta S (36 th) eks pekerja migran yang berperan sebagai penyalur ke agen.

“Februari 2022 korban direkrut oleh tersangka yang sudah diberi modal untuk order senilai 60 juta kalau dirupiahkan. Kemudian korban diiming-imingi mendapatkan penghidupan yang layak jika berangkat ke Timur Tengah, Diuruslah semua keperluan pemberangkatan oleh para tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers, Selasa (13/06/2023).

Namun, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, janji manis para tersangka tak dirasakan korban. Selama bekerja di Riyadh, Arab Saudi, korban hanya ditempatkan di dapur di tempatnya bekerja dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi.

“Korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan TPPO ini. Kemudian Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan termasuk berkomunikasi dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Saat ini korban sudah kembali ke Indonesia. Polisi berhasil mengamankan tiga unit ponsel milik para tersangka, selain itu, dokumen berupa buku tabungan hingga paspor juga berhasil diamankan.

“Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).

Senin, 12 Juni 2023

Wujudkan Kondusifitas Iyos Somantri Minta Panitia Dan Panwas Pilkades Bekerja Sesuai Aturan


Smartnewsroom.com
- Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mengingatkan para Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Panitia Pengawas untuk bekerja sesuai aturan. Hal tersebut demi kondusifitas pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi.


"Bekerjalah dengan normatif sesuai ketentuan berlaku. Semua ini demi kondusifitas di wilayah pemilih benar-benar terjaga," ujarnya saat memberikan arahan sekaligus membuka pembekalan teknis Pilkades serentak siklus 2 gelombang 2 tahun 2023 di Hotel Sukabumi Indah, Senin, 12 Juni 2023.

Apalagi,pelaksanaan Pilkades serentak kali ini bertepatan dengan tahapan pemilu. Sehingga, suasananya diprediksi relatif menghangat.

"Selain itu, Pilkades ini tingkat emosionalnya tinggi. Sebab, calon yang diusung warga desa itu sendiri. Hal semacam ini bisa diminimalkan oleh panitia lewat pelaksanaan yang sesuai aturan," ucapnya.

Maka dari itu, H. Iyos meminta peserta pembekalan teknis ini bisa memahami sejumlah materi yang disampaikan. Sebab hasil dari pembekalan ini, akan diaplikasikan langsung melalaui Pilkades serentak.

"Ikuti secara penuh pembekalan ini. Semua ini demi kondusifitas desa kita. Kita ingin pelaksanaan pilkades ini aman, tertib, dan lancar," ungkapnya.

Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Wawan Godawan mengatakan, terdapat 1.136 peserta yang mengikuti pembekalan teknis Pilkades serentak secara bergantian. Mereka terdiri dari 781 Panitia Pilkades dan 355 Panitia Pengawas.

"Kegiatan ini dilaksanakan selama beberapa hari ke depan. Jadi Panitia Pilkades dan pengawas diberikan pembekalan secara bergantian dari semua desa yang melaksanakannya tahun ini," bebernya.

Menurutnya, terdapat sekitar 71 desa yang tersebar di 38 kecamatan yang melaksanakan Pilkades serentak. Maka dari itu, pembekalan teknis ini sangat diperlukan agar semuanya satu persepsi dalam penyelenggaraan pilkades.

"Jadi panitia dan pengawas Pilkades ini akan diberikan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraannya. Termasuk untuk menyamakan persepsi berkaitan aturannya," pungkasnya.(FZ)





LBH Damar Keadilan Rakyat Sukabumi Dan DPK.LIDIKKRIM-SUS Sukabumi Persoalkan Prosedur Pendampingan Hukum Aparatur Desa Se Kabupaten Sukabum

Shaleh Hidayat,Narasumber

SMARTNEWSROOM.COM- Ketua Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Damar Keadilan Rakyat (DKR) Sukabumi,Shaleh Hidayat,SH,

mengatakan, terkait pro-kontra MoU atau kontrak pendampingan hukum tetap oleh dan antara aparat secara pribadi Kepala Desa atau aparat Desa,dengan seorang Lawyer itu Sah saja kalau anggarannya menggunakan dana pribadi Kepala Desa atau aparat Desa tersebut.dikatakan Shaleh pada Minggu (11/6/2023.

Menurut shaleh "Itu Sah-Sah saja kalau konteksnya pribadi,tidak boleh bersumber dari Dana Desa yang merupakan Dana bantuan Pemerintah,baik yang bersumber dari Dana Alokasi Desa maupun Dana Bantuan Operasional Kepala Desa atau Perangkat", tegasnya.

Lebih tegas dikatakannya,karena apabila ternyata jasa pendampingan Hukum dimaksud,pembiayaannya bersumber dari Dana Desa,maka tentu itu termasuk kategori pelanggaran Hukum atau perbuatan penyalahgunaan wewenang. Bahkan lebih jauh dapat termasuk Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Tetapi saya setuju,bila MoU nya antar Lembaga,yaitu Pemerintah Desa MoU  dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),bisa menggunakan Dana Desa di Bidang Pemberdayaan Hukum.

Itu hak Pemerintahan Desa untuk bermitra dengan LBH mana yang dipercaya oleh Pemdes tersebut, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau APDESI tidak boleh melakukan pengarahan secara kolektif untuk Desa -Desa agar bermitra dengan salah satu LBH saja,pungkasnya.

Ditempat terpisah Ketua DPK.Kokab Sukabumi LIDIKKRIM-SUS RI,Adji Sudrajat,DM,SH,
mempertanyakan kapasitan Law Firm yang mengadakan kerjasama pendampingan hukum tersebut merupakan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang jelas Tugas Pokok dan Fungsinya membantu pendampingan hukum dan tidak bersifat komersial.
Apakah dalam MoU nya sudah sesuai dengan mekanisme.dan prosedur berlaku,tidak bersifat monopoli dan syarat dengan kepentingan individu dan kelompok tertentu saja.
Apakah penyerapan anggaran negara yang bersumber dari APBN atau APBD Kabupaten ini,ditempuh dengan Standar Operasional yang benar (SOP).
Apakah Surat Perintah Mencairkan (SPM) nya berdasarkan alur Perintah dari Pejabat Pengguna Anggaran (PPA),Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengacu aturan berdasarkan alur akuntansi keuangan yang resmi.

"Persoalan ini harus terbuka kepada Publik,mengacu Kepada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana Publik harus mengetahui dan Lembaga Pelayan Publik dalam hal ini Dinas terkait DPMD,Inspektorat,Bagian Hukum Pemkab Sukabumi,harus membuka ke Publik terkait MoU tersebut," ungkapnya.

Menanggapi hal ini,Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Sukabumi,Nuryamin, menjelaskan.
Bahwa terkait hal ini sudah ada parameter dan kode rekening anggarannya.

"Terkait anggaran,itu kewenangannya ada di Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) antara Pemdes,BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),"jelas Nuryamin.

Pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa di lapangan sudah ada Pemdes yang merealisasikan anggaran program Penyuluhan Hukum ini. Namun pihaknya mewanti-wanti Pemdes,jangan dulu mencairkan anggarannya, sebelum ada kejelasan program dan mekanisme pelaksanaannya.

"Maka kami akan segera berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Sukabumi, Kejaksaan Negeri,Cibadak,untuk mendapatkan arahan terlebih dahulu. Kita tunggu instruksi  ataupun arahan dari Kabag Hukum. Karena ini menggunakan anggaran Negara. Jangan sampai di kemudian hari timbul permasalahan besar.," tegasnya.(FZ)
Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables