SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →

Senin, 04 November 2024

Gunawan 'Sadbor' Di Tangkap Polisi Terancam 10 Tahun Penjara, Gegara Promosikan Judi Online (Judol)

 


SMartnewsroom.com, SUKABUMI || Sejumlah pasal mengintai Gunawan alias Sadbor dan A Supendi alias Toed, kedua live streamer yang dikenal dengan joget 'Ayam Patuk' itu terancam 10 tahun bui hingga denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkap fakta penyelidikan bahwa keduanya kedapatan mengiklankan dan menginformasikan soal keberadaan judi online Flokitoto.

"Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan kepada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa di googling," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Senin (04/11/2024).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian kemudian mengungkap ancaman hukuman kepada kedua tersangka tersebut. "Dari perbuatan tersebut l kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

"Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," tambah Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

 

Baca Juga: Satnarkoba Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkoba, Dua Bulan Beropersi di Sukabumi

Seperti diketahui, aksi Sadbor cs terungkap dalam patroli siber, polisi menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun @sadbor86, polisi kemudian memperdalam proses penyelidikan.

"Akun @Sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari pelaksanaan itu ada gift yang diberikan kemudian ada promosi website flokitoto, kemudian ada gift yang diterima," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

 

Baca Juga: Dua Wanita Cantik Asal Sukabumi Yang Baru Lulus SMA Di Tangkap Polisi Gegara Promosi Atau Endorse Judi Online


Akun Flokitoto itu diduga merekam layar saat akun @sadbor86 mempromosikan situs mereka. "Live streaming diunggah ulang oleh akun tiktok @flokitoto1, di situlah peranan pelaku. Kegiatan yang dilakukan AS, dalam streaming-nya menyampaikan kalimat bernada promosi website tersebut," jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

"Bapak Floki si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak Floki lagi gacor gaes, linknya ada di Google Flokitoto anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak floki wadidaw bapak floki. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja," tambah Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menirukan pelaku S alias T dalam rekaman video yang berkaitan dengan endorse website judi. (Muhammad Fikri Fauzi).

 

Redaktur: Muhammad Adam Husein

Minggu, 03 November 2024

118 Personel PTPS Cisolok Sukabumi Di Lantik, Panwascam Tutut Dedikasi

SMartneesroom.com, SUKABUMI || Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Saeful Anwar, memastikan seluruh personel Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Cisolok siap bertugas.

Kang Epul -sapaan karib Saeful- mengatakan, pihaknya baru saja melantik 118 personel PTPS se-Kecamatan Cisolok. Jumlah itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Cisolok dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.

“PTPS ini merupakan garda terdepan dalam Pilkada nanti. Perannya sangat penting dan vital dalam pengawasan di setiap TPS. PTPS ini memiliki peran vital dalam menjaga integritas suara rakyat untuk menciptakan Pemilu yang berkeadilan,” ungkap Kang Epul usai melantik PTPS se-Kecamatan Cisolok di Gedung Pusat Geologi Cisolok, Minggu (03/11/24).

Kang Epul menjelaskan, 118 PTPS se-Kecamatan Cisolok tersebar di 13 desa, di antaranya 11 PTPS di Desa Caringin, 10 di Cicadas, 11 di Cikahuripan, sembilan di Cikelat, sembilan di Cisolok, tujuh di Gunung Karamat, enam di Gunung Tanjung, 13 di Karangpapak, 13 di Pasirbaru, sembilan di Sirnaresmi, lima di Sukarame, delapan di Wanajaya, dan tujuh di Wangunsari.

“Kami berharap seluruh PTPS yang dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi, menjunjung tinggi profesionalisme, dan selalu siap dalam menghadapi tantangan selama proses pemilu. Kami berkomitmen dalam memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan transparan di wilayah Kecamatan Cisolok,” tutupnya. (Asep Gunawan).

Redaktur: Muhammad Iqbal Fauzi

Jumat, 01 November 2024

Satnarkoba Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkoba, Dua Bulan Beropersi di Sukabumi

 

SMartnewsroom.com, SUKABUMI || Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan 67 tersangka dalam operasi pemberantasan narkotika dan obat keras terbatas yang digelar selama dua bulan terakhir.

 

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa operasi intensif ini berlangsung pada September dan Oktober, dengan total 46 kasus yang berhasil diungkap.

 

“Barang bukti yang kami sita mencapai 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir obat keras terbatas, serta 110 butir psikotropika. Kami menegaskan, tidak ada kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Jum'at (01/11/2024).


Baca Juga: Dua Wanita Cantik Asal Sukabumi Yang Baru Lulus SMA Di Tangkap Polisi Gegara Promosi Atau Endorse Judi Online

 

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menambahkan bahwa langkah ini merupakan komitmen Polres Sukabumi untuk memberantas narkoba yang menjadi sumber masalah ketertiban dan sosial.

 

“Dalam penanganan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112, subsider Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 35, subsider Pasal 36, dan subsider Pasal 145 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

 

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya Di Sukabumi, Ratusan Knalpot Brong Atau Bising Di Sita Polisi, Pelanggar Di Dominasi Anak Pelajar

 

Selain itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

 

“Modus yang kami temukan di antaranya adalah modus tempel dan adu banteng. Kami harap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan sekecil apa pun kepada kami,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian.

 

Baca Juga: Mobil Odong-Odong Wisata Di Sita Satlantas Polres Sukabumi, Alasannya Merubah Bentuk Dan Abaikan Keamanan

 

Salah satu kasus yang disoroti adalah penangkapan seorang pengguna sabu di Nagrak dengan barang bukti 7,08 gram. Tersangka diduga berencana mengedarkan barang terlarang tersebut meski bukan seorang residivis.

 

“Kami berharap masyarakat bekerja sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan sampai ada yang tergoda mencoba atau mengedarkan narkoba,” tutup Kapolres Sukabumi, AKBP Samian. (Muhammad Fikri Fauzi).

 

Redaktur: R. Hamza Fauzi

Rabu, 30 Oktober 2024

Di Duga Di Curi ODGJ Dari Parkiran PLTU, Mobil Limbah Terperosok Di Sawah

SMartnewsroom.com, SUKABUMI  || Sebuah mobil truk tanki limbah B3 yang terparkir di sekitar Pos 3 PLTU 2 Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hilang dari tempat, Rabu (30/10/24). Tak lama, mobil tersebut ditemukan terperosok ke area pesawahan di Kampung Gunung Sumping, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Menurut Pengurus Harapan Baru Perkasa (HBP), Deden Wahyu, mobilnya diparkir sekitar pukul 02.00 dini hari. Pihaknya baru mengetahui mobil tersebut tidak berada di tempat sekitar pukul 06.00 pagi. Berdasarkan keterangan yang dihimpun Sukabuminow.com, mobil tersebut diduga dibawa oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).


“Pagi-pagi saya lihat mobil sudah tidak ada di tempat parkir. Saya berpikir mobil tersebut hilang dicuri,” ujar Pengurus Harapan Baru Perkasa (HBP), Deden Wahyu.


Pengurus Harapan Baru Perkasa (HBP), Deden Wahyu menerangkan, selang beberapa saat dirinya mendapat kabar bahwa mobil berada di Kampung Gunung Sumping Palabuhanratu.


“Mendengar kabar itu, saya langsung mengecek ke lokasi. Ternyata benar ada, infonya yang bawa mobil ODGJ,” ujar Pengurus Harapan Baru Perkasa (HBP), Deden Wahyu.


Pengurus Harapan Baru Perkasa (HBP), Deden Wahyu menegaskan, akan bertanggung jawab terkait dampak dari kecelakaan tersebut.


“Kerusakan akan kami bicarakan lebih lanjut, termasuk gerbang sekolah dan kabel yang putus,” jelas Pengurus Harapan Baru Perkasa (HBP), Deden Wahyu.


Sementara itu Panit Binmas Polsek Palabuhanratu, Aipda Taupik Hadianto menjelaskan, pihaknya mendapat laporan kecelakaan tersebut sekitar pukul 05.30 pagi. Ia memastikan hal tersebut langsung dilakukan cek TKP.


“Saya langsung cek ke TKP, ternyata benar. Adanya kecelakaan mobil yang terperoksok ke sawah dan sempat menabrak beberapa fasilitas disekitar TKP,” ujar Panit Binmas Polsek Palabuhanratu, Aipda Taupik Hadianto.


Panit Binmas Polsek Palabuhanratu, Aipda Taupik Hadianto menegaskan, jika yang membawa mobil tersebut merupakan ODGJ. Hal itu diketahui setelah dilakukan beberapa pemeriksaan di lokasi kejadian.


“Pada saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ternyata benar sopir yang membawa kabur mobil tersebut merupakan ODGJ yang diketahui bernama Agung. Dia mengaku pernah bekerja di perusahaan kayu di Jambi dan di CPO sawit di Jawa,” jelas Panit Binmas Polsek Palabuhanratu, Aipda Taupik Hadianto.


“Dia bilang mendengar bisikan yang menyuruhnya membawa mobil ini. Tetapi karena tidak tahu jalan, mobil malah tergelincir di jurang. Rencananya, Agung akan dibawa ke panti rehabilitasi di Palabuhanratu, di Aura Welas Asih,” tutup Panit Binmas Polsek Palabuhanratu, Aipda Taupik Hadianto. (Asep Gunawan).


Redaktur: Muhammad Iqbal Fauzi

Sejumlah Pohon Di Tebang, Berpotensi Membahayakan Pengendara Bermotor Dan Mobil Di Jalan

SMartnewsroom.com, SUKABUMI || Sejumlah pohon di Jalan Bhayangkara Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipangkas karena berpotensi membahayakan pengguna jalan, Rabu (30/10/24). Bahkan dua di antaranya ditebang.

Penanggung jawab kegiatan yang juga Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Palabuhanratu, Yadi Supriyadi mengatakan, kegiatan melibatkan unsur lain yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkim, Forkopimcam Palabuhanratu, Kelurahan Palabuhanratu, Basarnas, serta Dinas Damkar Dan Penyelamatan.


“Untuk kegiatan hari ini kita menerima surat permohonan dari PT. Telkom Indonesia untuk pemangkasan dan penebangan pohon dalam rangka pengamanan pengguna jalan. Jadi pohon yang kami pangkas dan tebang ini diminta oleh PT. Telkom dan sudah melalui beberapa kali rapat,” ungkap Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Palabuhanratu, Yadi Supriyadi kepada SMartnewsroom.com.


Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Palabuhanratu, Yadi Supriyadi menjelaskan, total delapan pohon yang dieksekusi dalam kegiatan di Kampung Otista RT 01/05 itu. Dari jumlah itu, enam di antaranya dipangkas, sedangkan dua lainnya ditebang karena memiliki potensi membahayakan cukup besar.


“Dasarnya karena adanya kekhawatiran pohon tersebut menimpa pengguna jalan mengingat musim hujan diprediksi akan segera tiba. Kami memangkas enam pohon dan dua lainnya kita tebang. Karena yang dua ini berpotensi membahayakan pengguna jalan dan posisinya agak menjolok ke jalan,” ujar Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Palabuhanratu, Yadi Supriyadi.


Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Palabuhanratu, Yadi Supriyadi mengestimasikan kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari. Namun pihaknya berupaya akan menyelesaikan kegiatan dalam dua hari saja.


“Jika personel sudah lengkap bergabung semua, besok kita upayakan selesai. Basarnas dan Damkar sedang ada kegiatan, jadi baru bergabung besok,” ujar Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Palabuhanratu, Yadi Supriyadi.


Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Palabuhanratu, Yadi Supriyadi mengingatkan para pengguna jalan untuk tetap berhati-hati saat melintas di jalanan yang rimbun oleh pepohonan. Sebab bahaya berupa ranting jatuh atau bahkan pohon tumbang berpotensi terjadi.


“Kami mengimbau pengguna jalan untuk berhati-hati saat melintas di area yang banyak pohonnya. Apalagi jelang dan saat musim hujan nanti,” tutup Kepala Seksi Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Palabuhanratu, Yadi Supriyadi. (Asep Gunawan).


Redaktur: Muhammad Fikri Fauzi

Mobil Odong-Odong Wisata Di Sita Satlantas Polres Sukabumi, Alasannya Merubah Bentuk Dan Abaikan Keamanan

 

SMartnewsroom.com, SUKABUMI || Satlantas Polres Sukabumi menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024 untuk menertibkan pelanggaran lalu lintas di jalanan. Pada operasi kali ini, petugas menyita sejumlah kendaraan, salah satunya mobil odong-odong wisata.

 

Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila mengungkapkan mobil odong-odong wisata tersebut merupakan kendaraan pribadi yang dimodifikasi untuk menarik minat wisatawan, khususnya anak-anak. Mobil ini dirazia karena telah melakukan perubahan fungsi dan bentuk.

 

"Kami menyita satu kendaraan yaitu bus odong odong wisata di Palabuhanratu karena telah melakukan perubahan fungsi dan bentuk tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kendaraan tersebut basic-nya Suzuki Carry atau kendaraan pribadi yang di rubah bentuk," ujar Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, Rabu (30/10/2024).

 

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya Di Sukabumi, Ratusan Knalpot Brong Atau Bising Di Sita Polisi, Pelanggar Di Dominasi Anak Pelajar

 

Menurut Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila, kendaraan ini dasarnya hanya berkapasitas untuk lima hingga enam orang. Namun setelah dimodifikasi dan beroperasi, dapat mengangkut sampai 25 atau 30 penumpang dalam setiap hari. Faktor keamanan menjadi pertimbangan.

 

"Hal ini menjadi dasar bagi kepolisian karena faktor legalitas tidak sesuai dan faktor keamanan serta keselamatan juga diabaikan," ujar Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila.

 

Meski belum ada laporan kecelakaan, Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila menegaskan pentingnya pencegahan sebelum terjadi.

 

"Sebelum jatuhnya korban, Polres Sukabumi mengambil langkah cepat supaya tidak terjadi korban di wilayah hukum Polres Sukabumi," kata Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila.

 

Baca Juga:  Dua Wanita Cantik Asal Sukabumi Yang Baru Lulus SMA Di Tangkap Polisi Gegara Promosi Atau Endorse Judi Online

 

Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila mengimbau masyarakat bahwa setiap perubahan fungsi kendaraan harus melalui prosedur yang benar.

 

"Jika dilakukan dengan kajian yang baik, tentu diperbolehkan. Namun apabila dilakukan mandiri tanpa prosedur yang tepat, itu dilarang." tutup Wakapolres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhila. (Asep Gunawan).

 

Redaktur: Muhammad Fikri Fauzi

Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables