SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →

Selasa, 05 November 2024

Waterpark Green Forest Jajaway Palabuhanratu Telah Di Resmikan Sekretaris Daerah Kab. Sukabumi H. Ade Suryaman

 

SMartnewsroom.com, SUKABUMI || Waterpark Green Forest Jajaway Palabuhanratu, yang terletak di Kampung Cekdam, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diresmikan, Selasa (5/11/2024). Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman.

 

Owner Waterpark Green Forest Jajaway, Ujang Rahmat, mengatakan Palabuhanratu terkenal dengan wisata alam maupun buatan. Waterpark adalah wisata representatif dan nyaman.

 

"Jadi selain laut kita ingin memiliki wisata edukasi bagi masyarakat. Sekarang masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke luar daerah untuk menikmati wahana bernuasa alam, waterpark green forest menjadi solusinya," jelas mantan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024, Ujang Rahmat, usai peresmian.

 

Beragama wahana rekreasi akan memanjakan setiap pengunjung di waterpark forest, mulai dari kolam anak-anak, kolam spot, water boom, seluncuran air (water slide), dan beberapa wahana menarik lainnya.

 

Ujang berkomitmen akan mengelola wisata rekreasi dengan baik sehingga bisa menjadi tujuan wisata baru di Palabuhanratu yang akan meningkatkan PAD Kabupaten Sukabumi.

 

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman meminta agar waterpark tersebut dapat dikelola dengan profesional. Terutama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bagi para pengunjung.

 

"Saya yakin waterpark ini akan berkembang pesat dan semakin banyak pengunjungnya dari berbagai daerah apabila keamanan dan kenyamanannya diterapkan dengan sebaik mungkin," ujarnya.

 

Baca Juga: BI Berkibar, Sekda Ade Suryaman: Dongkrak Potensi Wilayah Untuk Kesejahteraan Masyarakat

 

Sekda pun menyampaikan rasa bangga, karena pembangunan sarana ini di bangun dari usaha salah satu putra daerah yang bergagasan untuk memajukan daerah Kabupaten Sukabumi di sektor pariwisata.

 

"Saya mendorong wisata baru ini karena pemilik nya asli putra daerah. Dan semoga menjadi tujuan wisata baru di Palabuhanratu yang akan meningkatkan PAD Kabupaten Sukabumi," pungkasnya. (Anugerah).

 

Redaktur: Muhammad Fikri Fauzi

BI Berkibar, Sekda Ade Suryaman: Dongkrak Potensi Wilayah Untuk Kesejahteraan Masyarakat

SMartnewsroom.com, SUKABUMI || Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Barat gebyar BI Berkibar (Bank Indonesia Beri makna untuk Jawa Barat) di Lapangan Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Selasa (05/11/2024). Pembukaan BI Berkibar dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman. 

Kepala perwakilan Bank Indonesia, Provinsi Jawa Barat, Muhamad Nur, menjelaskan BI Berkibar merupakan sebuah wujud dan dedikasi Bank Indonesia memberikan kedekatan langsung kepada masyarakat melalui beberapa pelayanan, seperti layanan kas keliling 3T, operasi pasar murah, edukasi pengendalian harga, akseptasi digital, kebanksentralan, hingga bakti sosial.

Selain itu, BI pun mendorong beberapa program yang telah diupayakan pemerintah daerah, seperti pengembangan pelaku UMKM dan pengendalian inflasi. 

BI Berkibar menurut Kepala perwakilan Bank Indonesia, Provinsi Jawa Barat, Muhamad Nur, dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebanksentralan, cinta bangga paham rupiah, hingga pembayaran digital serta peningkatan produk UMKM. 

Lebih lanjut, Kepala perwakilan Bank Indonesia, Provinsi Jawa Barat, Muhamad Nur melihat dari sisi potensi, kecamatan cisolok memiliki peluang investasi yang cukup menjanjikan. Karenanya, BI akan berkontribusi terhadap pengembangan potensi di Kecamatan Cisolok tersebut. 

"Kita juga sekarang sedang melakukan kerjasama dengan beberapa kabupaten di Jawa Barat untuk mengembangkan pariwisata. Dan mudah-mudahan Kabupaten Sukabumi juga kedepan akan kita kerjasamakan karena memiliki geopark dan potensi lainnya," papar Kepala perwakilan Bank Indonesia, Provinsi Jawa Barat, Muhamad Nur. 

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman menyebutkan, kehadiran BI Berkibar di Kabupaten Sukabumi mampu mendongkrak potensi wilayah sebagai ajang kesejahteraan masyarakat. 

"Beberapa potensi yang ada di sini yaitu Pariwisata, Pertanian, dan Perikanan perlu didorong oleh semua pihak. Tentu kehadiran BI disini akan mendongkrak potensi di wilayah," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman.

Di sela-sela kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman menerima album mata uang rupiah edisi tahun 2024 dari BI sebagai kadedeuh untuk Pemkab. Sukabumi. Acara dilanjutkan dengan peninjauan beberapa stand gebyar BI Berkibar. (Muhammad Fikri Fauzi).

Redaktur: Asep Gunawan

Senin, 04 November 2024

Gunawan 'Sadbor' Di Tangkap Polisi Terancam 10 Tahun Penjara, Gegara Promosikan Judi Online (Judol)

 


SMartnewsroom.com, SUKABUMI || Sejumlah pasal mengintai Gunawan alias Sadbor dan A Supendi alias Toed, kedua live streamer yang dikenal dengan joget 'Ayam Patuk' itu terancam 10 tahun bui hingga denda hingga Rp 10 miliar.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengungkap fakta penyelidikan bahwa keduanya kedapatan mengiklankan dan menginformasikan soal keberadaan judi online Flokitoto.

"Sehingga jelas di dalam kegiatan live streaming tersebut mengiklankan, menginformasikan kepada viewer yang melihat live streaming untuk mengakses website yang menyediakan kegiatan perjudian online yang bisa diakses dan bisa di googling," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Senin (04/11/2024).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian kemudian mengungkap ancaman hukuman kepada kedua tersangka tersebut. "Dari perbuatan tersebut l kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

"Dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar lebih," tambah Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

 

Baca Juga: Satnarkoba Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkoba, Dua Bulan Beropersi di Sukabumi

Seperti diketahui, aksi Sadbor cs terungkap dalam patroli siber, polisi menemukan ada gift atau hadiah yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun @sadbor86, polisi kemudian memperdalam proses penyelidikan.

"Akun @Sadbor86 melakukan live streaming kemudian dari pelaksanaan itu ada gift yang diberikan kemudian ada promosi website flokitoto, kemudian ada gift yang diterima," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

 

Baca Juga: Dua Wanita Cantik Asal Sukabumi Yang Baru Lulus SMA Di Tangkap Polisi Gegara Promosi Atau Endorse Judi Online


Akun Flokitoto itu diduga merekam layar saat akun @sadbor86 mempromosikan situs mereka. "Live streaming diunggah ulang oleh akun tiktok @flokitoto1, di situlah peranan pelaku. Kegiatan yang dilakukan AS, dalam streaming-nya menyampaikan kalimat bernada promosi website tersebut," jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

"Bapak Floki si Gacor anti rungkad hi oe oe oe oe. Bapak Floki lagi gacor gaes, linknya ada di Google Flokitoto anti rungkad lagi gacor gaes siap WD bapak floki wadidaw bapak floki. Ini menunjukkan bahwa promosi untuk para viewers streaming tersebut dilakukan dengan sadar dan sengaja," tambah Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menirukan pelaku S alias T dalam rekaman video yang berkaitan dengan endorse website judi. (Muhammad Fikri Fauzi).

 

Redaktur: Muhammad Adam Husein

Minggu, 03 November 2024

118 Personel PTPS Cisolok Sukabumi Di Lantik, Panwascam Tutut Dedikasi

SMartneesroom.com, SUKABUMI || Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Saeful Anwar, memastikan seluruh personel Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se-Kecamatan Cisolok siap bertugas.

Kang Epul -sapaan karib Saeful- mengatakan, pihaknya baru saja melantik 118 personel PTPS se-Kecamatan Cisolok. Jumlah itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Cisolok dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.

“PTPS ini merupakan garda terdepan dalam Pilkada nanti. Perannya sangat penting dan vital dalam pengawasan di setiap TPS. PTPS ini memiliki peran vital dalam menjaga integritas suara rakyat untuk menciptakan Pemilu yang berkeadilan,” ungkap Kang Epul usai melantik PTPS se-Kecamatan Cisolok di Gedung Pusat Geologi Cisolok, Minggu (03/11/24).

Kang Epul menjelaskan, 118 PTPS se-Kecamatan Cisolok tersebar di 13 desa, di antaranya 11 PTPS di Desa Caringin, 10 di Cicadas, 11 di Cikahuripan, sembilan di Cikelat, sembilan di Cisolok, tujuh di Gunung Karamat, enam di Gunung Tanjung, 13 di Karangpapak, 13 di Pasirbaru, sembilan di Sirnaresmi, lima di Sukarame, delapan di Wanajaya, dan tujuh di Wangunsari.

“Kami berharap seluruh PTPS yang dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi, menjunjung tinggi profesionalisme, dan selalu siap dalam menghadapi tantangan selama proses pemilu. Kami berkomitmen dalam memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan transparan di wilayah Kecamatan Cisolok,” tutupnya. (Asep Gunawan).

Redaktur: Muhammad Iqbal Fauzi

Jumat, 01 November 2024

Satnarkoba Polres Sukabumi Ungkap 46 Kasus Narkoba, Dua Bulan Beropersi di Sukabumi

 

SMartnewsroom.com, SUKABUMI || Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan 67 tersangka dalam operasi pemberantasan narkotika dan obat keras terbatas yang digelar selama dua bulan terakhir.

 

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan bahwa operasi intensif ini berlangsung pada September dan Oktober, dengan total 46 kasus yang berhasil diungkap.

 

“Barang bukti yang kami sita mencapai 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir obat keras terbatas, serta 110 butir psikotropika. Kami menegaskan, tidak ada kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Jum'at (01/11/2024).


Baca Juga: Dua Wanita Cantik Asal Sukabumi Yang Baru Lulus SMA Di Tangkap Polisi Gegara Promosi Atau Endorse Judi Online

 

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menambahkan bahwa langkah ini merupakan komitmen Polres Sukabumi untuk memberantas narkoba yang menjadi sumber masalah ketertiban dan sosial.

 

“Dalam penanganan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112, subsider Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 35, subsider Pasal 36, dan subsider Pasal 145 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

 

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya Di Sukabumi, Ratusan Knalpot Brong Atau Bising Di Sita Polisi, Pelanggar Di Dominasi Anak Pelajar

 

Selain itu, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

 

“Modus yang kami temukan di antaranya adalah modus tempel dan adu banteng. Kami harap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan sekecil apa pun kepada kami,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian.

 

Baca Juga: Mobil Odong-Odong Wisata Di Sita Satlantas Polres Sukabumi, Alasannya Merubah Bentuk Dan Abaikan Keamanan

 

Salah satu kasus yang disoroti adalah penangkapan seorang pengguna sabu di Nagrak dengan barang bukti 7,08 gram. Tersangka diduga berencana mengedarkan barang terlarang tersebut meski bukan seorang residivis.

 

“Kami berharap masyarakat bekerja sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Jangan sampai ada yang tergoda mencoba atau mengedarkan narkoba,” tutup Kapolres Sukabumi, AKBP Samian. (Muhammad Fikri Fauzi).

 

Redaktur: R. Hamza Fauzi
Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables