SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →

Kamis, 23 Oktober 2025

Respons Cepat Polsek Cileunyi Tangani Kasus Pencurian di Cipanjalu


 

 

Smartnewsroom.com || Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Cileunyi, Polresta Bandung. Begitu menerima laporan warga melalui Call Center 110, petugas langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian di kawasan Kampung Pasirluhur RT 03 RW 04, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Rabu (22/10/2025).

 

Kegiatan olah TKP dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Cileunyi, Ipda Edi Kusnadi, S.H., C.P.H.R., bersama anggota Unit Reskrim. Petugas turun ke lokasi untuk memastikan fakta-fakta kejadian dan mengumpulkan sejumlah barang bukti di rumah milik Fanny Nugraha, korban pencurian tersebut.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku yang belum diketahui identitasnya diduga masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela kayu berukir yang terhubung langsung ke ruang kamar. Saat tiba di rumah, korban mendapati jendela dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang berharga telah hilang.

 


 

 

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain:

  • 1 unit TV Polytron 43 inci lengkap dengan speaker, antena, dan bracket
  • Beberapa potong pakaian, selimut, dan sprei
  • 3 gembok baru
  • 2 bilah golok baru
  • 1 tempat minum (shaker)
  • 2 buah korek api 

 

Korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta. Kejadian tersebut diduga terjadi pada 13 November 2025, saat rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang bekerja. Laporan baru diterima polisi pada Rabu (22/10).

 

“Terima kasih kepada Polsek Cileunyi yang cepat datang ke lokasi dan langsung melakukan pemeriksaan. Kami merasa sangat terbantu karena laporan kami ditindaklanjuti dengan sigap,” ujar Fanny Nugraha di lokasi kejadian.

 

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Cileunyi AKP Anggy Prasetiyo, S.T.K., S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

 

“Setiap laporan yang masuk, baik melalui Call Center 110 maupun secara langsung ke Polsek, pasti kami respons secepat mungkin. Kami juga mengimbau warga agar selalu waspada terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama saat rumah dalam keadaan kosong,” ujar Kapolsek Cileunyi.

 

Langkah sigap jajaran Polsek Cileunyi ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat dan memastikan setiap laporan warga mendapat perhatian penuh serta penanganan profesional.

 

Editor: M. Fikri

Sumber: Humas Polsek Cileunyi

Wabup: Apresiasi Budaya Dan Pelestarian Lingkungan Dalam Rangka Milangkala Ke 44 Desa Sukamaju

 

SMartnewsroom.com, SUKABUMI - Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas membuka kegiatan yang digagas Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit. Kamis (23/10/2025). Kegiatan tersebut dalam rangka milangkala ke 44 Desa Sukamaju

 

Berbagai kegiatan tercipta dalam acara tersebut Hal itu seperti lomba volly, pencak silat, jalan sehat, penanaman pohon, tabligh akbar, santunan, hingga puncaknya ialah pagelaran wayang golek.

 

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas mengapresiasi berbagai kegiatan yang ada di desa tersebut. Terutama berkaitan budaya dan lingkungan yang masih dilestarikan.

 

"Desa ini masyarakatnya luar biasa, masih menonjolkan budaya. Selain itu, pelestarian lingkungannya pun sangat luar biasa," ujarnya.

 

Baca Juga:  Polisi Tangkap Lima Orang Diduga Terlibat Penambangan Emas Ilegal di Pohuwato

 

Selain itu, kreatifitas dan gotong-royong masyarakatnya pun sangat luar biasa. Pemerintah desa dan masyarakatnya sangat luar biasa.

 

"Pemudanya inovatif, kepala desanya mau mendengar. Sehingga desa ini luar biasa," ucap Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas.

 

Namun ke depan, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas berpesan agar keunggulan di desa itu dapat semakin terdonkrak. Terutama pariwisata dan pertanian yang sangat melekat dengan masyarakat desa tersebut.

 

"Pariwisata dan pertanian itu tak bisa dilepaskan. Tinggal dorong UMKMnya supaya lebih bergeliat. Sehingga, ekonomi masyarakat pun turut menggeliat," ungkapnya.

 

Maka dari itu, kekompakan masyarakat harus terus terjaga. Bila perlu, bisa menjadi contoh bagi desa lainnya.

 

"Kalau semua seperti ini, Kabupaten Sukabumi yang berkah dan maju ada di depan mata," ujarnya.

 

Kepala Desa Sukamaju, Herlan, melestarikan budaya menjadi salah satu prioritasnya. Hal itu sejalan dengan taglinenya beretla, berbudaya, dan religius.

 

"Dalam milangkala ini, kami tonjolkan yang menjadi prioritas," bebernya.

 

Baca Juga: Pemotor Viral Ugal-ugalan di Jalan Cicurug Sukabumi Diciduk Polisi Berikut Motornya

 

Termasuk ke depan akan menonjolkan sektor pertanian. Apalagi. Sebagian besar masyarakat di desa tersebut adalah petani.

 

"Ke depan kami akam terus bahu membahu agar desa ini semakin maju," pungkasnya.

 

Dalam acara tersebut, diisi pula berbagai hiburan dari masyarakat. Termasuk berbagai penyerahan yang diberikan langsung Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas.

 

Reporter: Mu’ammar Khadafi

Redaktur: Muhammad Fikri Fauzi


Rabu, 22 Oktober 2025

Polisi Tangkap Lima Orang Diduga Terlibat Penambangan Emas Ilegal di Pohuwato

 


Smratnewsroom.com – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus berhasil mengungkap kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, pada Rabu (27/8/2025) malam sekitar pukul 21.45 WITA.

 

Penggerebekan di Lokasi Tambang Ilegal

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo segera bergerak menuju lokasi.

Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 21.45 WITA, petugas mendapati dua unit alat berat excavator merek Hyundai berwarna hitam-kuning dan JCW berwarna kuning-hitam yang sedang digunakan untuk menggali material tambang.

Di lokasi, polisi juga menemukan sejumlah pekerja yang sedang beraktivitas, termasuk satu orang operator alat berat berinisial LS. Petugas kemudian melakukan penindakan langsung di tempat (operasi tangkap tangan).

 

Lima Orang Diamankan

Selain LS, petugas juga mengamankan empat orang lainnya yang berperan sebagai pekerja tambang. Masing-masing memiliki tugas berbeda, seperti penjaga mesin, pengatur aliran air agar tidak tersumbat, dan penyiram material tambang untuk proses penyaringan di atas karpet.

 

Kelima orang yang diamankan tersebut adalah:

  1. LS (Laki-laki, 27 Januari 2005) – Pelajar/Mahasiswa, warga Desa Tandu, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
  2. NM (Laki-laki, 11 September 1991) – Buruh harian lepas, warga Dusun Limbato, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.
  3. KD (Laki-laki, 1 Mei 1985) – Petani, warga Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
  4. YM (Laki-laki, 7 Januari 1991) – Karyawan swasta, warga Desa Olimeyala, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo.
  5. IA (Laki-laki, 3 Juni 1979) – Petani, warga Dusun Limbato, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

 


 

Tidak Memiliki Izin Tambang

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi dan para terduga pelaku, diketahui bahwa kegiatan penambangan emas tersebut tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menjelaskan, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua unit alat berat excavator serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

 


Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Selain merugikan negara, aktivitas PETI juga berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

 

PASAL SANGKAAN

PASAL 158  JO PASAL 35 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG RI NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA JO PASAL 55 AYAT (1) KE 1 KUHP

 

setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak RP 100.000.000.000 (SERATUS MILIAR RUPIAH) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Editor: Khadavi
Sumber: Dokumentasi Humas Polda Gorontalo



Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables