![]() |
|
DPRD Sukabumi Sahkan Kesepakatan KUA-PPAS 2027, Bahas Perubahan APBD 2026 dan Raperda Perseroda Tirta Jaya. Foto: Muhammad Fikri Fauzi |
SMartnewsroom.com, Palabuhanratu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Senin (3/8/2026). Sidang tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis, di antaranya penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, hingga pembahasan lanjutan Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya.
Salah satu agenda utama rapat adalah penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD, Yudha Sukmagara. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Kesepakatan tersebut menandai rampungnya tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sekaligus menjadi pijakan awal dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Selain itu, Bupati turut menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan yang berfokus pada penguatan tata kelola keuangan daerah serta penyempurnaan regulasi.
"Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD," ujarnya.
Menurut Budi, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang harus dilakukan ketika terjadi perubahan kondisi keuangan daerah maupun adanya kebutuhan penyesuaian program pembangunan.
"Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda, Budi menjelaskan Pemerintah Daerah telah memberikan jawaban atas seluruh masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Tahapan berikutnya akan dilakukan pembahasan lebih mendalam oleh Komisi III DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugasnya.
Budi Azhar juga mengumumkan jadwal pembahasan lanjutan berdasarkan hasil Badan Musyawarah. Rapat Gabungan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Agustus 2026. Selanjutnya, Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 akan digelar pada 6 Agustus 2026.
Reporter: Muhammad Fikri Fauzi
Editor: Muhammad Iqbal Abdillah
Redaktur: RHF

