Fantastis! 41 Ribu Butir Obat Keras Senilai Rp461 Juta Disita Polres Sukabumi

 

15 Pengedar Diciduk, Polres Sukabumi Amankan 41 Ribu Butir Obat Keras Senilai Rp461 Juta Disita. Foto: Muhammad Fikri Fauzi

SMartnewsroom.com, SUKABUMI — Peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal di Kabupaten Sukabumi kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi selama tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan 15 orang tersangka sekaligus menyita 41.479 butir obat keras.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/8/2026).

 

Menurut Iwan, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang. Usia mereka berkisar antara 22 hingga 42 tahun, dengan profesi dan status sosial yang beragam.

 

“Dalam tiga bulan terakhir itu ada 15 tersangka dari berbagai umur, mulai dari umur 22 tahun sampai 42 tahun, dan tentunya dari berbagai status sosial pekerjaannya,” kata Iwan.

 

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga jenis obat keras. Rinciannya, 28.163 butir Tramadol, 12.474 butir Hexymer, dan 842 butir Trihexyphenidyl.

 

Jika dikalkulasikan, nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp461,33 juta.

 

Tak hanya menggagalkan peredaran obat keras ilegal, pengungkapan ini juga disebut mampu mencegah potensi penyalahgunaan obat terhadap masyarakat. Polisi memperkirakan sekitar 15.104 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan obat keras tersebut.

 

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

 

“Untuk saat ini para pelaku peredaran obat keras terbatas sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi,” tegas Iwan.

 

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polres Sukabumi memastikan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan guna menekan penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

 

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Editor: Mia

Redaktur: RHF


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama