SMartnewsroom.com,SUKABUMI || Sembilan remaja ditetapkan polisi
menjadi tersangka dalam kasus penyerangan dan perusakan rumah warga di
Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Usut punya usut, pelaku ternyata salah
sasaran.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi Kampung
Nagrog, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu pada Minggu, 18 Agustus 2024
dinihari. Yanto, pemilik rumah sekaligus ketua RW setempat baru melaporkan hal
itu dua hari pasca kejadian.
Tak sampai 24 jam, polisi yang melakukan
penyelidikan kemudian berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku yang
diketahui merupakan anggota kelompok geng motor.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan,
bahwa kasus ini berawal dari janjian antara geng motor Kampung Misteri dengan
geng motor Belgia. Mereka berkoalisi untuk menyerang geng Amerika.
“Mereka janjian di media sosial instagram.
Kemudian salah satu pihak (geng Amerika) mengirimkan titik pertemuan. Namun,
ketika tiba di lokasi, salah tempat, sehingga rumah yang menjadi sasaran itu
bukan titik kelompok lainnya sehingga tidak sempat terjadi duel," kata Kapolres
Sukabumi AKBP Samian yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri kepada SMartnewsroom.com,
Jumat (23/08/2024).
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Samian, saat para pelaku datang ke
lokasi langsung menyerang rumah ketua RW hingga mengalami kerusakan.
"Dari kejadian alhamdulillah tidak ada
korban jiwa. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang segera melaporkan
kejadian ini, sehingga dalam waktu kurang dari 24 jam, sembilan pelaku berhasil
kami amankan dengan barang bukti berupa senjata tajam," ujar Kapolres
Sukabumi AKBP Samian.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, para tersangka penyerangan
berjumlah 9 orang dengan rincian 6 orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum
atau ABH dan sisanya 3 orang dewasa.
"Tiga pelaku dewasa yang ditangkap
diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, artinya serabutan, yaitu AL, RF, dan
PJ," tegas Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyebut, tidak
ada motif khusus di balik aksi kekerasan ini. Menurutnya para pelaku hanya
sekadar mencari sensasi dan ingin menunjukkan eksistensi keberadaan kelompok
mereka.
"Pasal yang disangkakan terkait UU
Darurat dengan membawa senjata tajam ancaman 10 tahun. Kemudian pengrusakan 406
ancaman 2 tahun 8 bulan, dan 335 yaitu menggunakan ancaman kekerasan perbuatan
tidak menyenangkan ancaman satu tahun," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian kemudian
mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke polisi ketika menemukan aktivitas
kejahatan jalanan atau kelompok-kelompok tertentu yang meresahkan.
"Kepada masyarakat bahwa
jika ada aktivitas yang meresahkan dari kelompok-kelompok tertentu, masyarakat
diharapkan segera melaporkannya kepada Polres Sukabumi. Kami akan
menindaklanjuti dan mengambil tindakan tegas terhadap hal tersebut," tutup
Kapolres Sukabumi AKBP Samian. (Muhammad Fikri Fauzi).