SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →
‏إظهار الرسائل ذات التسميات Polres Sukabumi. إظهار كافة الرسائل
‏إظهار الرسائل ذات التسميات Polres Sukabumi. إظهار كافة الرسائل

الأربعاء، 12 أغسطس 2026

Geger! 3.641 Botol Miras Disimpan Di Rumah Kontrakan, Polisi Temukan Ribuan Label Bea Cukai

 

3.641 Botol Miras Diamankan, Polisi Temukan 4.000 Lebih Label Bea Cukai di Kontrakan Sukabumi. Foto: Muhammad Fikri Fauzi

SMartnewsroom.com, SUKABUMI — Polisi mengungkap temuan ribuan botol minuman keras (miras) di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Sebanyak 3.641 botol miras ditemukan dalam penggerebekan tersebut.

 

Temuan itu kini mengarah pada dugaan adanya praktik pengoplosan atau pengemasan ulang minuman keras. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul serta modus pengelolaan miras tersebut.

 

Selain ribuan botol miras, petugas juga menemukan lebih dari 4.000 label Bea Cukai yang disimpan di lokasi. Keberadaan label tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan karena sebagian besar tutup botol yang ditemukan justru tidak memiliki label.

 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan penggunaan label tersebut, termasuk apakah berkaitan dengan upaya menghindari kewajiban cukai atau bagian dari praktik miras oplosan.

 

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku, apakah ini merupakan menghindari dari cukai pajak atau memang miras-miras tersebut merupakan miras oplosan atau racikan,” ujar Iwan saat memberikan keterangan, Rabu (12/8/2026).

 

Menurut Iwan, label Bea Cukai yang ditemukan petugas berada dalam kemasan kantong plastik. Sementara itu, sebagian besar botol miras yang diamankan diketahui memiliki tutup tanpa label.

 

“Yang ditemukan adalah label yang dibungkus oleh kantong plastik. Dan botol-botol miras ini ditemukan tutup botolnya tanpa label sebagian besarnya,” jelasnya.

 

Polisi menduga keberadaan ribuan label tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya menyamarkan produk yang ditemukan. Meski demikian, dugaan bahwa miras oplosan dikemas kembali kemudian diberi segel atau label baru masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

 

Hal lain yang menjadi perhatian petugas adalah lokasi penyimpanan miras. Ribuan botol tersebut tidak ditemukan di gudang khusus, melainkan disimpan di sebuah rumah kontrakan yang berada di tengah lingkungan permukiman warga.

 

“Petugas dari kami menemukan miras tersebut di rumah kontrakan, di mana rumah tersebut ada dua kontrakan yang berdampingan. Miras tersebut ada di dalam kontrakan tersebut,” ungkap Iwan.

 

Dalam keterangannya, Iwan didampingi Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut guna mengungkap asal-usul miras, fungsi ribuan label Bea Cukai, serta kemungkinan adanya jaringan pengoplosan atau peredaran miras ilegal di wilayah Sukabumi.

 

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Editor: Mia

Redaktur: RHF


Fantastis! 41 Ribu Butir Obat Keras Senilai Rp461 Juta Disita Polres Sukabumi

 

15 Pengedar Diciduk, Polres Sukabumi Amankan 41 Ribu Butir Obat Keras Senilai Rp461 Juta Disita. Foto: Muhammad Fikri Fauzi

SMartnewsroom.com, SUKABUMI — Peredaran obat keras terbatas (OKT) ilegal di Kabupaten Sukabumi kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam operasi selama tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan 15 orang tersangka sekaligus menyita 41.479 butir obat keras.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (12/8/2026).

 

Menurut Iwan, para tersangka yang diamankan berasal dari berbagai latar belakang. Usia mereka berkisar antara 22 hingga 42 tahun, dengan profesi dan status sosial yang beragam.

 

“Dalam tiga bulan terakhir itu ada 15 tersangka dari berbagai umur, mulai dari umur 22 tahun sampai 42 tahun, dan tentunya dari berbagai status sosial pekerjaannya,” kata Iwan.

 

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga jenis obat keras. Rinciannya, 28.163 butir Tramadol, 12.474 butir Hexymer, dan 842 butir Trihexyphenidyl.

 

Jika dikalkulasikan, nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp461,33 juta.

 

Tak hanya menggagalkan peredaran obat keras ilegal, pengungkapan ini juga disebut mampu mencegah potensi penyalahgunaan obat terhadap masyarakat. Polisi memperkirakan sekitar 15.104 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan obat keras tersebut.

 

Seluruh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

 

“Untuk saat ini para pelaku peredaran obat keras terbatas sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi,” tegas Iwan.

 

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Polres Sukabumi memastikan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan guna menekan penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

 

Reporter: Muhammad Fikri Fauzi

Editor: Mia

Redaktur: RHF


يتم التشغيل بواسطة Blogger.

نموذج الاتصال

الاسم

بريد إلكتروني *

رسالة *

بحث هذه المدونة الإلكترونية

التسميات

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables