SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →

Senin, 12 Juni 2023

Wujudkan Kondusifitas Iyos Somantri Minta Panitia Dan Panwas Pilkades Bekerja Sesuai Aturan


Smartnewsroom.com
- Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri mengingatkan para Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Panitia Pengawas untuk bekerja sesuai aturan. Hal tersebut demi kondusifitas pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sukabumi.


"Bekerjalah dengan normatif sesuai ketentuan berlaku. Semua ini demi kondusifitas di wilayah pemilih benar-benar terjaga," ujarnya saat memberikan arahan sekaligus membuka pembekalan teknis Pilkades serentak siklus 2 gelombang 2 tahun 2023 di Hotel Sukabumi Indah, Senin, 12 Juni 2023.

Apalagi,pelaksanaan Pilkades serentak kali ini bertepatan dengan tahapan pemilu. Sehingga, suasananya diprediksi relatif menghangat.

"Selain itu, Pilkades ini tingkat emosionalnya tinggi. Sebab, calon yang diusung warga desa itu sendiri. Hal semacam ini bisa diminimalkan oleh panitia lewat pelaksanaan yang sesuai aturan," ucapnya.

Maka dari itu, H. Iyos meminta peserta pembekalan teknis ini bisa memahami sejumlah materi yang disampaikan. Sebab hasil dari pembekalan ini, akan diaplikasikan langsung melalaui Pilkades serentak.

"Ikuti secara penuh pembekalan ini. Semua ini demi kondusifitas desa kita. Kita ingin pelaksanaan pilkades ini aman, tertib, dan lancar," ungkapnya.

Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Wawan Godawan mengatakan, terdapat 1.136 peserta yang mengikuti pembekalan teknis Pilkades serentak secara bergantian. Mereka terdiri dari 781 Panitia Pilkades dan 355 Panitia Pengawas.

"Kegiatan ini dilaksanakan selama beberapa hari ke depan. Jadi Panitia Pilkades dan pengawas diberikan pembekalan secara bergantian dari semua desa yang melaksanakannya tahun ini," bebernya.

Menurutnya, terdapat sekitar 71 desa yang tersebar di 38 kecamatan yang melaksanakan Pilkades serentak. Maka dari itu, pembekalan teknis ini sangat diperlukan agar semuanya satu persepsi dalam penyelenggaraan pilkades.

"Jadi panitia dan pengawas Pilkades ini akan diberikan pemahaman terkait regulasi penyelenggaraannya. Termasuk untuk menyamakan persepsi berkaitan aturannya," pungkasnya.(FZ)





LBH Damar Keadilan Rakyat Sukabumi Dan DPK.LIDIKKRIM-SUS Sukabumi Persoalkan Prosedur Pendampingan Hukum Aparatur Desa Se Kabupaten Sukabum

Shaleh Hidayat,Narasumber

SMARTNEWSROOM.COM- Ketua Lembaga Bantuan Hukum(LBH) Damar Keadilan Rakyat (DKR) Sukabumi,Shaleh Hidayat,SH,

mengatakan, terkait pro-kontra MoU atau kontrak pendampingan hukum tetap oleh dan antara aparat secara pribadi Kepala Desa atau aparat Desa,dengan seorang Lawyer itu Sah saja kalau anggarannya menggunakan dana pribadi Kepala Desa atau aparat Desa tersebut.dikatakan Shaleh pada Minggu (11/6/2023.

Menurut shaleh "Itu Sah-Sah saja kalau konteksnya pribadi,tidak boleh bersumber dari Dana Desa yang merupakan Dana bantuan Pemerintah,baik yang bersumber dari Dana Alokasi Desa maupun Dana Bantuan Operasional Kepala Desa atau Perangkat", tegasnya.

Lebih tegas dikatakannya,karena apabila ternyata jasa pendampingan Hukum dimaksud,pembiayaannya bersumber dari Dana Desa,maka tentu itu termasuk kategori pelanggaran Hukum atau perbuatan penyalahgunaan wewenang. Bahkan lebih jauh dapat termasuk Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
Tetapi saya setuju,bila MoU nya antar Lembaga,yaitu Pemerintah Desa MoU  dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),bisa menggunakan Dana Desa di Bidang Pemberdayaan Hukum.

Itu hak Pemerintahan Desa untuk bermitra dengan LBH mana yang dipercaya oleh Pemdes tersebut, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau APDESI tidak boleh melakukan pengarahan secara kolektif untuk Desa -Desa agar bermitra dengan salah satu LBH saja,pungkasnya.

Ditempat terpisah Ketua DPK.Kokab Sukabumi LIDIKKRIM-SUS RI,Adji Sudrajat,DM,SH,
mempertanyakan kapasitan Law Firm yang mengadakan kerjasama pendampingan hukum tersebut merupakan sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang jelas Tugas Pokok dan Fungsinya membantu pendampingan hukum dan tidak bersifat komersial.
Apakah dalam MoU nya sudah sesuai dengan mekanisme.dan prosedur berlaku,tidak bersifat monopoli dan syarat dengan kepentingan individu dan kelompok tertentu saja.
Apakah penyerapan anggaran negara yang bersumber dari APBN atau APBD Kabupaten ini,ditempuh dengan Standar Operasional yang benar (SOP).
Apakah Surat Perintah Mencairkan (SPM) nya berdasarkan alur Perintah dari Pejabat Pengguna Anggaran (PPA),Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mengacu aturan berdasarkan alur akuntansi keuangan yang resmi.

"Persoalan ini harus terbuka kepada Publik,mengacu Kepada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mana Publik harus mengetahui dan Lembaga Pelayan Publik dalam hal ini Dinas terkait DPMD,Inspektorat,Bagian Hukum Pemkab Sukabumi,harus membuka ke Publik terkait MoU tersebut," ungkapnya.

Menanggapi hal ini,Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Sukabumi,Nuryamin, menjelaskan.
Bahwa terkait hal ini sudah ada parameter dan kode rekening anggarannya.

"Terkait anggaran,itu kewenangannya ada di Pemerintah Desa (Pemdes) masing-masing. Berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) antara Pemdes,BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),"jelas Nuryamin.

Pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa di lapangan sudah ada Pemdes yang merealisasikan anggaran program Penyuluhan Hukum ini. Namun pihaknya mewanti-wanti Pemdes,jangan dulu mencairkan anggarannya, sebelum ada kejelasan program dan mekanisme pelaksanaannya.

"Maka kami akan segera berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemkab Sukabumi, Kejaksaan Negeri,Cibadak,untuk mendapatkan arahan terlebih dahulu. Kita tunggu instruksi  ataupun arahan dari Kabag Hukum. Karena ini menggunakan anggaran Negara. Jangan sampai di kemudian hari timbul permasalahan besar.," tegasnya.(FZ)

Sabtu, 10 Juni 2023

Ribuan Masyarakat Bersihkan Sampah Dipantai Talanca Loji

SMARTNEWSROOM.COM - Pemerintah Kab. Sukabumi beserta ribuan masyarakat melakukan aksi bersih pantai, di kawasan Pantai Talanca loji, Desa Loji, Kecamatan Simpenan. Sabtu (10/6/23). Aksi bersih pantai ini dalam rangka peringatan hari lingkungan hidup se-dunia dengan tema Solusi Untuk Polusi Plastik (Solutions To Plastic Pollution).

Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri menyatakan bahwa aksi bersih sampah merupakan langkah nyata yang sangat baik. Apalagi, dalam aksi tersebut melibatkan berbagai unsur pemerintah, perusahaan hingga masyarakat.

"Pelaksanaan kegiatan ini cukup banyak melibatkan 1.300 orang dari semua unsur dan masyarakat" Terangnya

Menurut Wabup, pantai talanca loji dijadikan lokus aksi ini sangat tepat, lantaran kawasan tersebut merupakan salahsatu pantai muaranya sungai cimandiri, sehingga banyak terjadi penumpukan sampah

"Setelah kita lakukan bersih-bersih di kawasan pantai ini akan kembali menjadi asri meskipun hari ini terkendala dengan sampah kiriman" Tegasnya

Wabup berharap, dengan adanya aksi masal yang dilakukan ini bisa mengembalikan wajah keaslian pantai talanca dan menjadi sudut pandang masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

"Kita kedepan akan terus melakukan kegiatan ini untuk bersama-sama menjaga keutuhan lingkungan yang asri" Ujarnya

Sementara itu General Manager PLTU Palabuhanratu, Rizky Priatna menambahkan, aksi bersih pantai merupakan suatu langkah bertahap agar masyarakat bisa bersinergi bersama pemerintah dan perusahaan dalam menjaga lingkungan.

"Sampah-sampah kayu yang kita bersihkan ini akan diolah dijadikan material biomas. Semoga sinergi ini terus terjalin demi menjaga lingkungan yang bersih dan asri" Singkatnya

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penananaman pohon secara simbolis oleh Wakil Bupati Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup, PLTU Palabuhanratu dan lainnya.

Kamis, 08 Juni 2023

Kapolres Sukabumi Bersama Tim Gabungan Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Pimpin langsung bersama Tim Gabungan lakukan Penutupan Ratusan galian lubang Penambangan emas tanpa izin di area Perhutani Blok Cibuluh, Desa Ciemas Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi Jawa barat, Kamis (08/06/23).

“Kegiatan ini, bukan sekedar tindakan penegakan hukum saja, kita langsung menghentikan kegiatan dilokasi. Sehingga kami bersama tim gabungan yang telah melaksanakan rapat koordinasi untuk segera menutup dan menghentikan aktivitas di lokasi ini, yang Alhamdulillah kita sudah ada di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan dalam kegiatan Penutupan Tambang illegal ini, kami menerjunkan 82 Personil Polres Sukabumi dibantu oleh Sat Brimob Polda Jawa Barat 30 Personil serta Gabungan, TNI, Satpol PP, dan Perhutani, untuk melakukan Penutupan Penambangan Emas Ilegal serta dibantu dengan alat berat untuk mempercepat kegiatan tersebut.

“Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang ini, kita akan melakukan pemblokiran atau penutupan akses jalan yang menuju ke lokasi tambang illegal ini, dengan menggunakan pagar kawat, Jalannya juga akan rusak sehingga tidak bias untuk dilewati atau digunakan kembali,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

“Saya sangat mengapresiasi kepada pihak yang telah mengikuti kegiatan ini serta masyarakat yang tidak punya kemampuan, tapi punya kemauan untuk berkolaborasi menertibkan wilayah ini yang menjadi lahan tambang illegal,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Lanjut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Setelah kegiatan penutupan lubang-lubang tambang tersebut, kami bersama Tim Gabungan melakukan Penanaman Pohon sebanyak 200 bibit pohon Mahoni, untuk bisa memperbaikin lingkungan atau lokasi bekas penambangan ilegal ini.

“Bagi yang mau mencoba-coba untuk melakukan penambangan tanpa izin di wilayah ini, bersiap-siap dipenjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan 258 Pejabat Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan Pemkab Sukabumi Sudah Sesuai Aturan


SMARTNEWSROOM.COM - Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi,Ganjar Anugrah,S.IP,M.Si,

mengatakan di kantornya,Rabu (7/6/2023).
Kesempatan menduduki jabatan merupakan hal yang sangat penting diperhatikan oleh seorang pegawai ,untuk menunjang pengembangan karir pegawai. Sebagai pegawai mendapatkan kesempatan yang baik dalam mendapatkan jabatan. Namun sebagian pegawai lainnya kurang mendapatkan kesempatan. Tergantung dari kompetensi dan prestasi masing-masing pegawai.

Menurut Ganjar,mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017,tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa,
Manajemen PNS meliputi 14 aspek.
Salah satunya adalah Mutasi,merupakan perpindahan pegawai dari satu jabatan dan atau unit kerja ke jabatan atau unit kerja lain.Mutasi terbagi kepada tiga kategori yaitu,rotasi ,promosi dan demosi.Hal ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan pada suatu perangkat daerah guna menunjang terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah dalam rangka akselerasi pembangunan Kabupaten Sukabumi yang berdaya saing dan mandiri,sesuai dengan Visi-Misi.

Dasar hukum ,Undang-
Undang Nomor 14 tahun 1950,tentang Pembentukan Daerah -Daerah dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara RI tanggal 8 Agustus 1950). Diubah dengan UU Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang,dengan mengubah UU Nomor 14 tahun 1950(Lembaran Negara RI tahun 1968 Nomor 31,tambahan lembaran Negara RI Nomor 2851), UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah diubah beberapa kali ,terakhir  dengan UU Nomor 2 tahun 2015 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2014.
PP Nomor 11 tahun 2017, yang diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.

PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ,telah di ubah dengan PP Nomor 72 tahun 2019  tentang perubahan atas PP Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan kedua Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi.

Pelaksanaan pada hari Rabu,31 Mei 2023,melantik dan mengambil sumpah pejabat administrator setingkat eselon III.a sebanyak 25 pejabat dan III. b 50 pejabat, pejabat pengawas setingkat eselon IV.a 72 orang,15 orang pejabat setingkat eselon IV.b dan 15 pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas.
Jumlah totalnya 258 orang.

Metode pelaksanaan,sebelum dilakukan mutasi khusus untuk pejabat administrator Camat dan Inspektur Pembantu (Irban), Bupati Sukabumi terlebih dahulu melakukan konsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Hal ini menurut  Ganjar sesuai dengan ketentuan PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Mekanismenya berbasis digital melalui aplikasi E-Rekom BKSDM Provinsi Jawa Barat.
Bupati Sukabumi menyampaikan surat nomor 800.1/4065-BKPSDM/2023 tanggal 26 Mei 2023,tentang konsultasi pengangkatan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemkab Sukabumi dan surat Bupati nomor : 800.1/4064-BKPSDM/2023 tanggal 26 Mei 2023,tentang usulan rekomendasi pengangkatan Camat.
Selanjutnya Gubernur memberikan rekomendasi melalui surat nomor 4136/KPG.07/BKD tanggal 30 Mei 2023 prihal jawaban konsultasi pengangkatan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemkab Sukabumi dan surat nomor 4039/KPG.07/BKD tanggal 29 Mei 2023 prihal jawaban permohonan rekomendasi pengangkatan Camat.
Pelaksanaanya telah melalui Penilaian dan Rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja Aparatur (TPKA) (sebelumnya Baperjakat).
Mekanisme penilaian berbasis digital melalui aplikasi e mutasi dan aplikasi SIDAK( Sistem Informasi Data Kepegawaian).
Penilaian Capaian Kinerja pegawai dilihat berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),Review perilaku,rekap data disiplin dan rekam jejak pegawai.

Untuk tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas,dengan SK Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/434-BKPSDM/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pemberhentian pejabat pengawas setingkat eselon IV.a dan IV.b
SK Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/436-BKPSDM/2022 tanggal 31 Mei 2023 tentang pemberhentian dari jabatan fungsional.
SK.Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/437-BKPSDM/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Sukabumi, pungkas Ganjar Anugrah.

Kapolres Sukabumi Sambut Baik Tim Survei Akreditasi Klinik Pratama Polres Sukabumi

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengikuti kegiatan Video Conference Survei Akreditasi klinik Pratama Polres Sukabumi dipimpin langsung oleh Ketua Tim survei  Hj, Zaterti, SKM yang bertempat di Ruang Video Conference Klinik Pratama Polres Sukabumi, Selasa (06/06/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, Akreditasi Klinik Pratama Polres Sukabumi sangat penting agar meningkatkan upaya mutu dan pelayanan kesehatan Klinik Pratama Polres Sukabumi ini.

“Semoga dengan adanya kegiatan Akreditasi ini diharapkan bukan hanya menerima pasien saja, tetapi keberadaan ini hakikatnya adalah kinerja dari Klinik Pratama itu sendiri,“ ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede juga menambahkan, dengan menerapkan visi, misi dan tujuan sasaran serta strategi untuk selanjutnya dijadikan sebagai motivasi untuk peningkatan mutu Klinik Pratama Polres Sukabumi yang lebih kompetitif.

“Kami berharap kepada Tim Akreditasi ini bisa kerjasama yang kolaboratif untuk terciptanya asas kemitraan, komunikasi dan koordinasi yang setara antara subjek akreditasi dengan objek akreditasi,“ ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Parded, Kamis (08/06/2023).


Adapun tujuan akreditasi meningkatkan serta menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat serta meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan klinik sebagai institusi dan mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi). 

Alasan Bandar Sabu dan Tramadol Di Sukabumi Geluti Dunia Hitam Narkoba

SMARTnewsroom.com - Polres Sukabumi berhasil mengungkap setidaknya 6 Kasus Narkoba dan 3 kasus peredaran obat keras terbatas di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. 

Enam tersangka Bandar Sabu dan 4 pengedar obat keras terbatas, berikut barang bukti obat haram diperlihatkan kepada SMARTnewsroom.com, Rabu (07/06/2023).

Peredaran Narkoba jenis Sabu dan obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer masih cukup tinggi tersebar di sejumlah wilayah Kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Dari sembilan kasus ini, Kecamatan Cibadak menjadi daerah cukup rawan peredaran Narkoba dan obat terlarang mengingat TKP yang mendominasi peredaran terbesar terjadi di wilayah Kota Nayor sebutan lain Cibadak.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menyebut Polisi melakukan sejumlah upaya perang terhadap peredaran barang haram ini dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sukabumi bersih Narkoba.

"Kita telah melakukan upaya preentif baik itu sosialisasi ke Sekolah dalam program Police Go To School maupun sosialisasi ke tempat ibadah, termasuk juga Karangtaruna," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Kamis (08/06/2023).

Baca Juga: Polres Sukabumi Berhasil Mengungkap Enam Kasus Tindak Pidana Peredaran Narkoba

"Kita juga lakukan Patroli secara preventif, diberlakukan ditempat tempat yang memang masuk kategori daerah rawan terjadinya penyalahgunaan berdasarkan screening kita dari keterangan pelaku yang sebelumnya pernah tertangkap," sambung Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

"Tindakan represif juga dilakukan Satres Narkoba Polres Sukabumi dengan gencarnya menyatakan perang terhadap narkoba dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi bebas narkoba dan penyalahgunaan obat keras terbatas," tegas Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada SMARTnewsroom.com.

Dalam sesi tanya jawab dengan Bandar Sabu dan pengedar Tramadol, kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede para pelaku mengaku faktor ekonomi menjadi penyebab mereka terjun ke dunia hitam narkoba ini.

"Alasan faktor kesulitan ekonomi, dan tergiur atas keuntungan dari menjual Narkoba maupun obat keras terbatas menjadi alasan mereka," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. 

"Yang jelas peruntungan cukup menggiurkan mereka untuk menjual barang barang ini dengan mengesampingkan efeknya bagi generasi bangsa," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. 

Dari Bandar Sabu dengan TKP Cibadak, keseharian Pelaku merupakan tukang Ojek.

Sementara salah seorang pengedar Tramadol di wilayah Sagaranten, kesehariannya merupakan tukang bangunan.

Bandar Sabu dengan TKP Cibadak, kepada Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Dia mengaku merupakan pemain baru yang mulai beroperasi pada awal tahun 2023.

Sementara untuk tukang bangunan pengedar obat terlarang jenis Tramadol, bukan kali pertama Dia ditangkap, Polisi juga pernah melakukan penangkapan dengan kasus yang sama terhadap Pelaku di tahun 2019 lalu.

Namun ada kesamaan dari kedua pengedar ini, mereka tidak bermodal alias hanya dititipi Bos alias bandar besar untuk menjual barang barang haram tersebut, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).
Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables