SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →

Kamis, 15 Juni 2023

Kapolres Sukabumi Dan Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Jenguk Anggota

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede beserta Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Ny. Monica Pardede menjenguk AKP Iwan, anggota yang sedang sakit dan dirawat di Rumah Sakit Setukpa Polri Kota Sukabumi, Kamis (15/06/23).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, AKP Iwan Kusmawan yang merupakan Kapolsek Purabaya Polres Sukabumi menderita serangan jantung dan kondisinya saat ini ia sedang mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Setukpa.

"Saya dan ibu Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi berharap, semoga Pak Iwan mendapatkan kesembuhan sempurna yang didorong oleh dukungan keluarga," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan bahwa dukungan moral dan semangat positif dari Keluarga dan lingkungan sangatlah penting dalam mendukung kesembuhan AKP Iwan, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Junajah Jajah Sambut Baik Putusan (MK) Pemilu Dengan Proporsional terbuka

Caleg DPRD Kab Sukabumi Dapil I  H. Junajah Jajah.N. S.Pd (photo:Istimewa)
 

SMARTNEWSROOM.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu proposianal tertutup, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proposional terbuka.

 

Hal ini disambut baik oleh Calon Legislatif  DPRD Dapil I Kabupaten Sukabumi
Junajah Jajah dari Partai PDI Perjuangan. Dirinya sangat mengapresiasi putusan MK tersebut karena sudah sesuai dengan konstitusi.

 

“Dalam hal ini MK telah mendengar aspirasi rakyat yang menghendaki pelaksaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan, karena ini merupakan aspirasi mayoritas rakyat,” ujar Junajah Jajah, Kamis, (15/06/2023).

 

Putusan MK hari ini sangat di tunggu-tunggu, Ia menilai putusan MK tersebut juga akan membuat para caleg semakin bersemangat untuk mengikuti Pemilu 2024. Hal ini disebabkan karena sistem proposional terbuka akan bisa membuat kontestasi dapat dilakukan secara jujur dan adil.

 

Selain itu putusan tersebut juga akan disambut gembira oleh masyarakat. Masyarakat dapat memilih para caleg secara terbuka sesuai dengan aspirasinya. Sehingga ini akan bisa memperkuat hubungan antara caleg dengan para konstituen.

 

Dirinya juga menghimbau kepada seluruh relawan pemenangan Junajah Jajah dan juga para kader Partai PDI Perjuangan untuk terus bahu membahu memenangkan Pileg dan Pilpres 2024 mendatang,”Pungkasnya. (Ahda)

Rabu, 14 Juni 2023

Kapolres Sukabumi Bersinergi Bersama Forkopimcam Ciambar Atasi Stunting

SMARTnewsroom.com - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersinergi bersama Forkopimcam datangi penderita Stunting di Ciambar, Rabu (14/06/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat penurunan Stunting di Wilayah Sukabumi mengingat angka penderita Stunting di Sukabumi sangat signifikan.

"Kekuatan utama Posyandu ada pada deteksi awal terkait dengan pemantauan tumbuh kembang bayi dan balita yang dilakukan secara rutin. Sehingga bila ada masalah pada pertumbuhan anak di usia 0-23 bulan dapat segera terdeteksi, Maka perlu untuk menggalakkan kembali program psoyandu, yang menjangkau sampai ke tingkat rukun warga (RW), dalam posyandu juga perlu ada gerakan bagi susu bagi balita," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, stunting dapat dihindari sebelum anak berusia dua tahun (24 bulan). Pengisian kurva KMS yang dilakukan secara rutin oleh kader/petugas gizi/bidan di Posyandu dapat membantu mendeteksi bila ada kecurigaan ke arah stunting pada anak.

“Saya berharap kita bersama-sama bersinergi baik dari pihak terkait, para orangtua bahkan TNI-Polri agar mempercepat penurunan Stunting di Wilayah kita, “ tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).

Kapolres Sukabumi Dan Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Menjenguk Istri Anggota Yang Sakit

SMARTnewsroom.com - Menjaga dan meningkatkan soliditas tidak selalu dengan metode formal seperti halnya apel pagi atau kegiatan lainnya. Soliditas dapat tumbuh dengan cara-cara sederhana yang mampu mengikat rasa persaudaraan dan kepedulian sebagai sesama anggota Polri.

Hal inilah yang dilakukan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, mengetahui salah satu Istri dari anggotanya sakit, ditengah-tengah kesibukannya masih menyempatkan diri menjenguk untuk menjenguknya.


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede bersama Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Ny. Monica Maruly Pardede menjenguk istri dari Aipda Rizwan Personel Kanit Bhabinkamtibmas Polres Sukabumi yang sedang sakit di rumahnya, Rabu (14/06/2023).

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menuturkan, kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Kepolisian kepada keluarga anggota yang sedang mengalami musibah sekaligus memberikan dukungan moral dan motivasi agar lekas pulih dan bisa kembali beraktivitas seperti sedia kala, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Cerita Kapolres Sukabumi Dan Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Bantu Penyembuhan Balita Bibir Sumbing

SMARTnewsroom.com - Bentuk pelayanan tulus kepolisian kepada masyarakat tercermin dari Kapolres Sukabumi dan  Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi yang terjadi pada tadi pagi, Rabu (14/06/2023). 

Aksi Pak Kapolres itu sudah beberapa kali dilakukan, Sudah banyak anak diberangkatkan ke Jakarta untuk operasi termasuk yang bernama Novita tadi.


Dihubungi terpisah, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.,S.H.,S.I.K.,M.H. membenarkan tentang aksinya yang membantu balita untuk menjalani pengobatan bibir sumbing.

"Itu bagian dari tugas saya bukan untuk dibuat ramai di media. Iya memang betul ada anak yang kita bantu menjalani operasi di bagian bibirnya, kasian keluarganya kurang mampu, salah satunya novita yang tadi pagi kita berangkatkan ke Rumah Sakit di Jakarta," tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada SMARTnewsroom.com. (Muhammad Fikri Fauzi).

Selasa, 13 Juni 2023

Respon Cepat Polres Sukabumi Tangkap Lima Tersangka TPPO Yang Korbannya Anak Di Bawah Umur

SMARTnewsroom.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sukabumi, Jawa Barat yang korbannya beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.

"Lima tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede di Sukabumi. 

Adapun lima tersangka tersebut berinisial (ES) Perempuan Usia 41 Th Peran Perekrut (AR) Laki Laki Usia 56 Tahun Peran Membantu Pengurusan  Dokumen Palsu (RA) Laki Laki Usia 27 Tahun Peran Membantu Pengurusan  Dokumen Palsu (MY) Laki Laki Usia 62 Tahun Peran  Membantu Pengurusan  Dokumen Palsu (U) Laki Laki Usia 47 Tahun Peran Membantu Mengantar Proses Medical (Dpo) (APS) Laki Laki Usia 54 Tahun Peran Pemroses Keberangkatan Korban (Dpo).


Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut. Dua orang korban Anak Perempuan Usia 16 Tahun Dipekerjakan Sebagai Asisten Rumah Tangga Selama 1 Bulan Dinegara Arab Saudi, Saat Ini Sudah Kembali Ke Indonesia dan Anak Perempuan Usia 15 Tahun Dipekerjakan Di Negara Arab Saudi Sebagai Asisten Rumah Tangga Selama 1 Tahun dan Saat Ini Pihak Kepolisian Sedang Berupaya Untuk Pemulangan Korban Yang Masih Berada Dinegara Arab Saudi.
 
Modus yang dilakukan para tersangka saat korban yang berniat untuk mencari pekerjaan, korban yang masih berusia dibawah umur dengan menggunakan media sosial facebook berkenalan dengan pelaku es (perekrut) dan berlanjut berkomunikasi melalui whatshapp, setelah itu korban datang ke rumah pelaku es dan  meminta bantu untuk mencarikan pekerjaan. lalu oleh pelaku es korban dibawa dan dikenalkan ke pelaku aps (pemroses), dengan niat akan diberangkatkan ke negara arab saudi untuk menjadi asisten rumah tangga.

"Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya," ujarnya.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta, tutupnya. (Muhammad Fikri Fauzi).

Polisi Tangkap Pelaku TPPO, Belasan Tahun Penjara Menyambut

SMARTnewsroom.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi berhasil meringkus tiga tersangka kasus Tindak Pidanan Perdagangan Orang (TPPO). Korban merupakan seorang perempuan berinisial K (48 th), warga Kecamatan Jampangtengah.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, ketiga tersangka yakni R (37 th) berperan sebagai perekrut, J (49 th) yang membantu membuatkan Paspor dan mengantar medical, serta S (36 th) eks pekerja migran yang berperan sebagai penyalur ke agen.

“Februari 2022 korban direkrut oleh tersangka yang sudah diberi modal untuk order senilai 60 juta kalau dirupiahkan. Kemudian korban diiming-imingi mendapatkan penghidupan yang layak jika berangkat ke Timur Tengah, Diuruslah semua keperluan pemberangkatan oleh para tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers, Selasa (13/06/2023).

Namun, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, janji manis para tersangka tak dirasakan korban. Selama bekerja di Riyadh, Arab Saudi, korban hanya ditempatkan di dapur di tempatnya bekerja dan tidak mendapatkan perlakuan yang layak secara manusiawi.

“Korban melalui keluarga di Sukabumi melaporkan dugaan TPPO ini. Kemudian Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan termasuk berkomunikasi dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.

Saat ini korban sudah kembali ke Indonesia. Polisi berhasil mengamankan tiga unit ponsel milik para tersangka, selain itu, dokumen berupa buku tabungan hingga paspor juga berhasil diamankan.

“Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun penjara,” tutup Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. (Muhammad Fikri Fauzi).
Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables