SmartNewsroom.com • Berita Cerdas, Perspektif Luas
Berita Cerdas, Perspektif Luas
BREAKING NEWSSmartNewsroom.com menyajikan informasi aktual, cepat dan terpercaya untuk Indonesia.
HEADLINE

Memuat berita utama SmartNewsroom...

Berita terbaru akan ditampilkan otomatis dari posting Blogger.

SmartNewsroom.com

BERITA TERKINI

BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com
BERITA

Memuat berita terbaru...

SmartNewsroom.com

BERITA TERBARU

Lihat Semua →

Kamis, 13 November 2025

Polda Gorontalo Serahkan Dua Tersangka Kasus Fraud Transfer Fiktif BRI Wonosari ke Kejaksaan

 


Smartnewsroom.com | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan dua tersangka kasus tindak pidana perbankan berupa fraud atau transfer fiktif di Bank BRI Unit Wonosari kepada pihak Kejaksaan. Penyerahan ini menjadi bukti komitmen Polda Gorontalo dalam menindak tegas kejahatan di sektor jasa keuangan.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

 

“Kasus ini berawal dari tersangka berinisial IRT, yang bekerja sebagai mantri atau bagian kredit di BRI Unit Wonosari. Ia melakukan tindak pidana transfer dana tanpa uang fisik atau fraud transfer,” jelas Maruly.

 

Kasus ini mencuat setelah pihak BRI Cabang Limboto, yang membawahi Unit Wonosari, melaporkan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan bank mencapai Rp1,3 miliar.

 

Lebih lanjut, penyidik berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan. Tersangka IRT diduga tergiur mengikuti kegiatan pembiayaan bisnis melalui platform daring bernama “Thumbler Online”. Untuk melancarkan aksinya, IRT meminta bantuan tersangka kedua, RA alias RAF, yang bekerja sebagai teller di unit yang sama, untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening tertentu sesuai permintaannya.

 

“Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip kepatuhan dan standar operasional prosedur (SOP) perbankan yang berlaku,” tegas Maruly.

 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kedua tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana perbankan dan terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

 

Di akhir keterangannya, Kombes Pol Maruly Pardede menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor keuangan.

 

“Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan, kami berkomitmen memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan,” pungkasnya.

 

Sumber Humas Polda Gorontalo

Editor: Fauzi


Rabu, 12 November 2025

Delapan Raperda Masuk Agenda 2026, Bupati Sukabumi Dorong Perencanaan Hukum Yang Relevan

 

Bupati Dan Wakil Bupati Sukabumi Hadiri Paripurna, Bahas Sejumlah Agenda Penting. (Sumber Foto: Muhammad Fikri Fauzi).

SMartnewsroom.com, SUKABUMI - Bupati Sukabumi H Asep Japar bersama Wakil Bupati H Andreas menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Rabu (12/11/2025).

 

Rapat paripurna ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya 

 

1. penetapan dan pengambilan keputusan terhadap program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, dan Raperda tentang pelestarian pengetahuan tradisional dalam pelindungan kawasan sumber air. 

 

2. Penyampaian keputusan DPRD dan pimpinan DPRD tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026, persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap evaluasi hasil Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang penjabaran APBD 2026, serta Raperda tentang pelestarian pengetahuan tradisional dalam pelindungan kawasan sumber air. 

 

3. Penyampaian nota pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

 

Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya tahapan perencanaan dalam pembentukan peraturan daerah agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.

 

"Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar relevan dengan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat," ujar Bupati.

 

Menurutnya, ada empat hal yang menjadi perhatian utama dalam penyusunan skala prioritas Propemperda, yaitu perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan daerah otonom, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.

 

Bupati mengungkapkan, pada 2026 terdapat delapan rancangan peraturan daerah yang akan dibahas Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Di antaranya terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal, perubahan APBD, irigasi, serta perubahan badan hukum PDAM Tirta Jaya menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri.

 

"Dengan perencanaan yang baik, setiap perda akan menjadi landasan hukum yang kuat dan bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi," jelasnya.

 

Selain itu, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

 

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air. Perda ini diharapkan dapat memberikan arah dan kepastian hukum dalam menjaga kelestarian sumber air berbasis kearifan lokal, khususnya melalui konsep Patanjala pengetahuan tradisional masyarakat Sunda tentang cara berinteraksi dengan alam.

 

“Melalui implementasi Patanjala, kita berharap keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya tetap terjaga untuk generasi mendatang," ujarnya.

 

Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran non Kebakaran. Raperda ini disusun untuk memperkuat sistem penanggulangan kebakaran yang terpadu dan profesional.

 

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat serta terkoordinasi,” pungkasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

 

Reporter: Mustika

Redaktur: Bedor

Editor: Muhammad Iqbal Abdillah


Diberdayakan oleh Blogger.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Blog Ini

Label

Tag Utama

Iklan

{getFeatured} $results={5} $label={recent}

JSON Variables